Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.BERKAS PERKARA : PDM-39/O.2.14/Eoh.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 14 Februari 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sumber Mukti RT. 05 RW. 01 Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Ditahan Dalam Perkara Lain
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Ditahan Dalam Perkara Lain
Ditahan Dalam Perkara Lain
|
Penuntut Umum
|
:
|
-
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 24 bulan September tahun 2024 sekira pukul 00:30 WIB sampai dengan pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Rumah/Warung milik Saksi KASITI yang berada di Jalan Pangkalan Singat RT. 007, RW. 002 Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk kedalam rumah tersebut dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 bulan September tahun 2024 sekira pukul 20:00 WIB, pada saat Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMINTO sedang nongkrong bersama teman-temannya hingga malam hari bertempat di Rumah/Warung milik Saksi KASITI yang berada di Jalan Pangkalan Singat RT. 007, RW. 002 Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, ketika teman-temannya memutuskan untuk pulang sekira pukul 00:00 WIB, Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMINTO menutup dan mengunci semua pintu Rumah/Warung tersebut lalu memutuskan untuk masuk ke kamar untuk tidur, disaat yang bersamaan Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO yang sebelumnya sudah merencanakan ingin mengambil tanpa izin sejumlah uang dari warung milik Saksi KASITI yang merupakan nenek dari Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMINTO sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu dari sisi samping warung, kemudian sekira pukul 02:00 WIB pada hari Selasa, 24 September 2024, Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO merasa Rumah/Warung tersebut sudah sepi, untuk memastikannya Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO berjalan mengelilingi Rumah/Warung tersebut sambil mencari alat yang dapat digunakan untuk mencongkel kunci pintu, kemudian didekat Rumah/Warung tersebut terdapat 1 (satu) buah parang yang langsung diambil oleh Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO dan langsung digunakan untuk merusak kawat di ventilasi angin-angin yang terletak diatas pintu warung sambil melepas bohlam lampu agar Rumah/Warung dalam keadaan gelap, ketika kawat ventilasi tersebut rusak, tangan Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO masuk untuk membuka pintu Rumah/Warung tersebut, setelah pintu berhasil terbuka Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO masuk secara diam-diam dan langsung menuju kamar pertama dan mengambil tanpa izin uang sejumlah Rp 900.0000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya menuju kamar kedua dan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23 warna sunshine gold, kemudian Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO memutuskan untuk keluar dan pulang ke rumahnya hingga berselang beberapa hari kemudian Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO diamankan oleh warga karena ada yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23 warna sunshine gold yang sedang digunakan oleh 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23 warna sunshine gold merupakan handphone milik Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMIINTO yang telah Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO ambil tanpa izin, sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terhadap uang tunai sebesar Rp 900.0000,- (sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi KASITI yang telah diambil tanpa izin oleh Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23 warna sunshine gold milik Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMIINTO dipakai oleh Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO karena Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO saat itu tidak memiliki handphone;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO mengambil tanpa izin uang tunai sebesar Rp 900.0000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23 warna sunshine gold adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki uang karena Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO tidak bekerja;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M ADI RIYANSAH Bin MUHAMMAD HARIYANTO yang telah mengambil tanpa izin uang tunai sebesar sebesar Rp 900.0000,- (sembilan ratus ribu rupiah) Saksi KASITI dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V23 warna sunshine gold milik Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMIINTO menyebabkan Saksi KASITI dan Saksi DIMAS PRAYOGA Bin DARMIINTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 04 Maret 2025
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|