Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H.
JUSRAN Bin HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-830/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSRAN Bin HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P – 29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-197/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JUSRAN Bin HASIM.

NIK

:

7304051507950005

Tempat Lahir

:

Pallantikang (Prov. Sulsel)

Umur / Tgl Lahir

:

28 Tahun / 25 Mei 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sesuai KTP Dusun Jangang - Jangang Desa Lebangmanai Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan atau alamat terakhir Mess PT. SSS Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah..

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan (Sopir)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Pengkapan

:

Tanggal 01 Agustus 2025 s/d Tanggal 02 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d tanggal 30 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 30 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Sawit Sejati Nomor 00065 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, 15.06.00.00.2.00065 tanggal 12 Maret 2018 menujukkan bahwa Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dan berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 8120103931736, tanggal 13 September 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dapat melaksanakan kegiatan berusaha.
  • Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM merupakan Supir Truck BUMDES Karya Mandala Jaya dengan status Karyawan Kontrak sejak 15 Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Bumdes Karya Mandala Jaya yang merupakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan Transport PT. SSS (Surya Sawit Sejati) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 262/SPK-SSS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang bertugas memuat buah kelapa sawit dari lahan perkebunan sawit dan mengantar buah kelapa sawit tersebut ke Pabrik PT. SSS (Surya Sawit Sejati). Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per bulan dari pekerjaannya tersebut. Bahwa wilayah kerja Terdakwa di Areal tengah yaitu Block 94 sampai dengan Block 100, dan Block 107 sampai dengan Blok 113 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati).
  • Bahwa pada, Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit, Terdakwa mengetahui adanya buah kelapa sawit sisa yang tidak terangkut sebelumnya di TPH Blok 119 Divisi II selanjutnya Terdakwa kembali ke Mess untuk membawa 1 (satu) buah Tojok dan kemudian mengedarai 1 (Satu) unit dump truck roda 6 (enam) merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol: DD 8724 GE milik Saksi SAINUDDIN, kemudian Terdakwa meminta Saksi WAHYU INDRAWAN dan Saksi WAHYU INDRIAN Alias WAHYU KECIL yang merupakan Karyawan PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dengan jabatan sebagai Pemuat untuk membantu melakukan pemuatan buah kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB memulai pemuatan kedalam Truck dan memperoleh sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang buah kelapa sawit setelah selesai Terdakwa kembali ke Mess.
  • Bahwa Pada kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa pergi dari Mess dengan menggunakan truck yang bermuatan buah kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dengan tujuan akan menjual buat kelapa sawit tersebut ke Peron SP1 Pangkalan Lada, setelah melewati Pos Pertama Terdakwa dihentikan oleh Tim security dan di interogasi selanjutnya Terdakwa diamankan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa JUSRAN Bin HASIM tidak pernah mendapatkan izin dari PT. SSS (Surya Sawit Sejati) sebagai pemilik yang sah.
  • Bahwa tujuan Terdakwa JUSRAN Bin HASIM dalam mengambil/ memungut buah kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) yaitu untuk dimiliki dan kemudian di jual sehingga Terdakwa akan memperoleh uang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUSRAN Bin HASIM dalam memanen/memungut tanpa izin sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang dengan berat 2.570 Kg berdasarkan Nota timbang Nomor : 038398 tanggal 31 Juli 2025 dari PT. Surya Sawit Sejati, tanggal 17 Juni 2025 PT. SSS (Surya Sawit Sejati)  mengalami kerugian sebesar Rp. 8.080.080,- (Delapan Juta Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Sawit Sejati Nomor 00065 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, 15.06.00.00.2.00065 tanggal 12 Maret 2018 menujukkan bahwa Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dan berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 8120103931736, tanggal 13 September 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dapat melaksanakan kegiatan berusaha.
  • Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM merupakan Supir Truck BUMDES Karya Mandala Jaya dengan status Karyawan Kontrak sejak 15 Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Bumdes Karya Mandala Jaya yang merupakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan Transport PT. SSS (Surya Sawit Sejati) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 262/SPK-SSS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang bertugas memuat buah kelapa sawit dari lahan perkebunan sawit dan mengantar buah kelapa sawit tersebut ke Pabrik PT. SSS (Surya Sawit Sejati). Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per bulan dari pekerjaannya tersebut. Bahwa wilayah kerja Terdakwa di Areal tengah yaitu Block 94 sampai dengan Block 100, dan Block 107 sampai dengan Blok 113 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati).
  • Bahwa pada, Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit, Terdakwa mengetahui adanya buah kelapa sawit sisa yang tidak terangkut sebelumnya di TPH Blok 119 Divisi II selanjutnya Terdakwa kembali ke Mess untuk membawa 1 (satu) buah Tojok dan kemudian mengedarai 1 (Satu) unit dump truck roda 6 (enam) merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol: DD 8724 GE milik Saksi SAINUDDIN, kemudian Terdakwa meminta Saksi WAHYU INDRAWAN dan Saksi WAHYU INDRIAN Alias WAHYU KECIL yang merupakan Karyawan PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dengan jabatan sebagai Pemuat untuk membantu melakukan pemuatan buah kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB memulai pemuatan kedalam Truck dan memperoleh sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang buah kelapa sawit setelah selesai Terdakwa kembali ke Mess.
  • Bahwa Pada kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa pergi dari Mess dengan menggunakan truck yang bermuatan buah kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dengan tujuan akan menjual buat kelapa sawit tersebut ke Peron SP1 Pangkalan Lada, setelah melewati Pos Pertama Terdakwa dihentikan oleh Tim security dan di interogasi selanjutnya Terdakwa diamankan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa JUSRAN Bin HASIM dalam mengambil/ memungut buah kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) yaitu untuk dimiliki dan kemudian di jual sehingga Terdakwa akan memperoleh uang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUSRAN Bin HASIM dalam memanen/memungut tanpa izin sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang dengan berat 2.570 Kg berdasarkan Nota timbang Nomor : 038398 tanggal 31 Juli 2025 dari PT. Surya Sawit Sejati, tanggal 17 Juni 2025 PT. SSS (Surya Sawit Sejati)  mengalami kerugian sebesar Rp. 8.080.080,- (Delapan Juta Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Surya Sawit Sejati Nomor 00065 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, 15.06.00.00.2.00065 tanggal 12 Maret 2018 menujukkan bahwa Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dan berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 8120103931736, tanggal 13 September 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dapat melaksanakan kegiatan berusaha.
  • Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM merupakan Supir Truck BUMDES Karya Mandala Jaya dengan status Karyawan Kontrak sejak 15 Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Bumdes Karya Mandala Jaya yang merupakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan Transport PT. SSS (Surya Sawit Sejati) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 262/SPK-SSS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang bertugas memuat buah kelapa sawit dari lahan perkebunan sawit dan mengantar buah kelapa sawit tersebut ke Pabrik PT. SSS (Surya Sawit Sejati). Bahwa Terdakwa JUSRAN Bin HASIM mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per bulan dari pekerjaannya tersebut. Bahwa wilayah kerja Terdakwa di Areal tengah yaitu Block 94 sampai dengan Block 100, dan Block 107 sampai dengan Blok 113 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati).
  • Bahwa pada, Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit, Terdakwa mengetahui adanya buah kelapa sawit sisa yang tidak terangkut sebelumnya di TPH Blok 119 Divisi II selanjutnya Terdakwa kembali ke Mess untuk membawa 1 (satu) buah Tojok dan kemudian mengedarai 1 (Satu) unit dump truck roda 6 (enam) merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol: DD 8724 GE milik Saksi SAINUDDIN, kemudian Terdakwa meminta Saksi WAHYU INDRAWAN dan Saksi WAHYU INDRIAN Alias WAHYU KECIL yang merupakan Karyawan PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dengan jabatan sebagai Pemuat untuk membantu melakukan pemuatan buah kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB memulai pemuatan kedalam Truck dan memperoleh sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang buah kelapa sawit setelah selesai Terdakwa kembali ke Mess.
  • Bahwa Pada kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa pergi dari Mess dengan menggunakan truck yang bermuatan buah kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) dengan tujuan akan menjual buat kelapa sawit tersebut ke Peron SP1 Pangkalan Lada, setelah melewati Pos Pertama Terdakwa dihentikan oleh Tim security dan di interogasi selanjutnya Terdakwa diamankan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di di Areal Kebun Kelapa Sawit Blok 119 Divisi II PT. SSS (Surya Sawit Sejati) Desa Lada Mandala Jaya RT. 015 RW. 006 Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa JUSRAN Bin HASIM tidak pernah mendapatkan izin dari PT. SSS (Surya Sawit Sejati) sebagai pemilik yang sah.
  • Bahwa tujuan Terdakwa JUSRAN Bin HASIM dalam mengambil/ memungut buah kelapa sawit milik PT. SSS (Surya Sawit Sejati) yaitu untuk dimiliki dan kemudian di jual sehingga Terdakwa akan memperoleh uang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUSRAN Bin HASIM dalam memanen/memungut tanpa izin sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang dengan berat 2.570 Kg berdasarkan Nota timbang Nomor : 038398 tanggal 31 Juli 2025 dari PT. Surya Sawit Sejati, tanggal 17 Juni 2025 PT. SSS (Surya Sawit Sejati)  mengalami kerugian sebesar Rp. 8.080.080,- (Delapan Juta Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun,  07 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Nilna Kamaliya, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19981102 202203 2 007

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya