Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Pbu JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL SUMADI Bin JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-31/Q.2.19/Euh/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADI Bin JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUMADI Bin JAMAL pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Jalan Kasiba Kalaban Desa Pudu Rt. 02 Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja atau karena lalainya melakukan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi lahan milik saksi SUNARTO, S.Pd Als ANANG JAKARTA Bin SALADIN kemudian terdakwa membakar lahan saksi Sunarto setelah sebelumnya diminta oleh saksi Sunarto untuk membakar lahan tersebut dengan cara rumput kering yang sudah ditumpuk di lahan milik saksi Sunarto langsung teddakwa bakar dengan menggunakan korek api gas warna biru merk TOKAI. Lalu setelah terdakwa membakar lahan tersebut selama ± 1 (satu) jam, datang anggota kepolisian ke lahan tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa saksi Sunarto ada menyuruh terdakwa untuk membakar lahan milik saksi Sunarto dan pada saat membakar lahan milik saksi Sunarto tidak ada meminta atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang sedangkan luas lahan yang sudah terbakar seluas ± 400 m2.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Pihak Dipublikasikan Ya