Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Pbu SURIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pergantian Nama dan Tahun Lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran si Pemohon Kelahiran Nomor: 03570/Dis/XI/2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Delapan Belas November Tahun Dua Ribu Sepuluh dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis SURYANTI , Tanggal Lahir Dua Puluh Bulan Mei Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima , agar dapat diperbaiki dan ditetapkan menjadi SURIANTI dan Tanggal Lahir Tujuh Juli Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak