Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbu 1.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
3.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
4.ERWIN SAUT, S.H., M.H.
HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-223/O.2.14/ Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
3ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
4ERWIN SAUT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir Nomor 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-12/O.2.14/Eku.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI

Tempat lahir

:

Kumai

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 12 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Natai Kerbau RT.012 RW.000, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, NIK. 6201011212800008.

Dusun Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

  1. PENAHANAN:
  • Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kalimatan Seksi Wilayah I Palangka Raya dengan jenis penahanan Rutan: Sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025
  • Diperpanjang Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Jenis Penahanan Rutan: Sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026
  • Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri dengan Jenis Penahanan Rutan: Sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 18 Februari 2026
  • Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri dengan Jenis Penahanan Rutan: Sejak tanggal 19 Februari sampai dengan 20 Maret 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.05 WIB, saksi AGUS DIANTO,S.Sos Bin (Alm) SURATMIN dan saksi ARIEF WICAKSONO S Bin MARIMIN bersama dengan Tim Balai Taman Nasional Tanjung Puting melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : ST.694/T.18/TU/KSA.02.01 /B/11/ 2025 tanggal 14 November 2025, dengan sasaran Grid 1513-24-46, 1513-24-54 Resor Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 Resor Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat tim Patroli Gabungan melaksanakan patroli, tim menemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan emas di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menemukan Terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI bersama saksi SELAMET Bin MOHAMMAD YANI (ditahan dalam perkara lain) dan saksi HATRAN Bin (Alm) MUHAMMAD FAJRI (ditahan dalam perkara lain) yang sedang melakukan kegiatan penambangan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah dengan cara menggunakan mesin/dongfeng yang ditaruh di atas lanting dan berada di sungai serta menggunakan mesin sedot air portabel yang dapat dibawa dengan mudah ke dalam kawasan taman nasional, para penambang memanfaatkan sungai sebagai tempat mencari emas dan sumber air untuk menyedot pasir, selain memanfaatkan sungai dan bekas tambang sebelumnya. Para penambang membuka hutan yang tertutup rapat untuk mengambil emas dan pasir zircon/puya;
  • Bahwa adapun peralatan yang digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek GT-STAR S 1115 Turbo, warna biru, 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek AMEC Z S 1115 25 Hp, warna biru, 1 (satu) unit Mesin Penyedot Pasir Jenis Kato Merek Super Gajah, warna hijau, 1 (satu) unit Mesin Water Pump Inlet 4 Inch, warna merah, 1 (satu) buah selang spiral 4 inch panjang ± 4 meter, warna biru, 1 (satu) buah selang air 1 ½ inch panjang ± 5 meter, warna biru, 1 (satu) buah karpet asbuk, 1 (satu) buah pipa 4 inch warna putih, yang seluruhnya adalah milik Terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Marlenni Hasan, S.Si., M.P., kegiatan penambangan yang dilakukan oleh HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI adalah tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tanjung Puting karena mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Taman Nasional Tanjung Puting.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.05 WIB, saksi AGUS DIANTO,S.Sos Bin (Alm) SURATMIN dan saksi ARIEF WICAKSONO S Bin MARIMIN bersama dengan Tim Balai Taman Nasional Tanjung Puting melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : ST.694/T.18/TU/KSA.02.01 /B/11/ 2025 tanggal 14 November 2025, dengan sasaran Grid 1513-24-46, 1513-24-54 Resor Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 Resor Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat tim Patroli Gabungan melaksanakan patroli, tim menemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan emas di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menemukan Terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI bersama saksi SELAMET Bin MOHAMMAD YANI (ditahan dalam perkara lain) dan saksi HATRAN Bin (Alm) MUHAMMAD FAJRI (ditahan dalam perkara lain) yang sedang melakukan kegiatan penambangan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah dengan cara menggunakan mesin/dongfeng yang ditaruh di atas lanting dan berada di sungai serta menggunakan mesin sedot air portabel yang dapat dibawa dengan mudah ke dalam kawasan taman nasional, para penambang memanfaatkan sungai sebagai tempat mencari emas dan sumber air untuk menyedot pasir, selain memanfaatkan sungai dan bekas tambang sebelumnya. Para penambang membuka hutan yang tertutup rapat untuk mengambil emas dan pasir zircon/puya;
  • Bahwa adapun peralatan yang digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek GT-STAR S 1115 Turbo, warna biru, 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek AMEC Z S 1115 25 Hp, warna biru, 1 (satu) unit Mesin Penyedot Pasir Jenis Kato Merek Super Gajah, warna hijau, 1 (satu) unit Mesin Water Pump Inlet 4 Inch, warna merah, 1 (satu) buah selang spiral 4 inch panjang ± 4 meter, warna biru, 1 (satu) buah selang air 1 ½ inch panjang ± 5 meter, warna biru, 1 (satu) buah karpet asbuk, 1 (satu) buah pipa 4 inch warna putih, yang seluruhnya adalah milik Terdakwa HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Marlenni Hasan, S.Si., M.P., kegiatan penambangan yang dilakukan oleh HADRI Alias IHAT Bin (Alm) SAINI adalah tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tanjung Puting karena mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Taman Nasional Tanjung Puting.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

 

Pangkalan Bun, 06 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Fania Athaya Salsabila, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya