| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2025/PN Pbu | Halfianur | Endi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
- Lebar: 50 Meter; -------------------------------------------------- - Luas: 2.500 Meter Persegi; ------------------------------------
Yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) terletak di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani,KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------------------------------------------------
4. Mengizinkan Penggugat melakukan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 2713 yang berada di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani, KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang semula atas nama Tegugat (ENDI) untuk dibalik nama atas nama Penggugat (HALFIANUR) pada instansi yang berwenang; ------------- 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;-------------------------------------------- 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;----------------------------------------------------------------------- 7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;--------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
