Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Pbu JOHAN PARULIAN SIAHAAN,S.H. YOHANES TANTULO Anak dari SAHANRIANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-371/O.2.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN PARULIAN SIAHAAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES TANTULO Anak dari SAHANRIANO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa YOHANES TANTULO Anak dari SAHANRIANO, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, Atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Balai Riam arah Ajang Desa Bangun Jaya (SP 3) RT 11 RW 02 Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi Desa Air Upas, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat untuk menemui saudara ACEK LIUS (DPO) dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam transaksi tersebut saudara ACEK LIUS (DPO) turut menyerahkan 1 (satu)  timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik klip guna memudahkan Terdakwa membagi narkotika tersebut untuk dijual kembali;
  • Bahwa setelah memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa memecah/memisahkan 1 (satu) paket menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan cara dimasukan ke dalam plastik klip kecil yang selanjutnya Terdakwa akan menjual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket sedangkan 1 (satu) paket lainnya tidak Terdakwa pecah/pisah sehingga totalnya menjadi 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa berniat untuk menjual-belikan kembali di wilayah Ajang dan Balai Riam;
  • Bahwa dari penjualan narkotika Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Bangun Jaya (SP3) Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara, Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Sukamara saat ingin melakukan transaksi menjaul narkotika jenis sabu-sabu dengan saudara YOGA (DPO) yang sebelumnya telah memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa  dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu dengan saudara ACEK LIUS (DPO), di mana pada pembelian pertama Terdakwa membeli 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa memecahnya menjadi 5 (lima) paket, selanjutnya Terdakwa menjual 4 (empat) paket dan mengkonsumsi 1 (satu) paket untuk dipakai sendiri, serta Terdakwa juga telah 2 (dua) kali melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu dengan saudara YOGA (DPO), dimana transaksi pertama Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekitar 2 (dua) hari sebelum Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0014 tanggal 24 Januari 2026 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Sukamara Nomor : 011/11143/2026 tanggal 19 Januari 2026 terhadap hasil penimbangan barang bukti untuk perkara atas nama YOHANES TANTULO anak dari SAHANRIANO diketahui berat bersih 9 (Sembilan) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,85 gram sebelum di sisihkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RYAN EKA SETIAWAN, S.Tr.K, S.I.K., M.M. (Penyidik) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/1/I/RES.4.2/2026/SAT NARKOBA Tanggal 19 Januari 2026 atas nama terdakwa YOHANES TANTULO Anak dari SAHANRIANO dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman

--------------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Lampiran II Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang peyesuaian pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa YOHANES TANTULO Anak dari SAHANRIANO, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, Atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Balai Riam arah Ajang Desa Bangun Jaya (SP 3) RT 11 RW 02 Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi Desa Air Upas, Kab. Ketapang, Prov. Kalimantan Barat untuk menemui saudara ACEK LIUS (DPO) dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa setibanya kembali di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa kemudian memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 7 (tujuh) paket kecil dengan cara memasukannya ke dalam plastik klip sedangkan 1 (satu) paket lainnya tidak Terdakwa pecah/pisah sehingga totalnya menjadi 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa pada hari Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Bangun Jaya (SP3) Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara, Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Sukamara saat ingin melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan saudara YOGA (DPO) yang sebelumnya telah memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam tas yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0014 tanggal 24 Januari 2026 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Sukamara Nomor : 011/11143/2026 tanggal 19 Januari 2026 terhadap hasil penimbangan barang bukti untuk perkara atas nama YOHANES TANTULO anak dari SAHANRIANO diketahui berat bersih 9 (Sembilan) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,85 gram sebelum di sisihkan. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RYAN EKA SETIAWAN, S.Tr.K, S.I.K., M.M. (Penyidik) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/1/I/RES.4.2/2026/SAT NARKOBA Tanggal 19 Januari 2026 atas nama terdakwa YOHANES TANTULO Anak dari SAHANRIANO dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dalam pasal 622 ayat (15) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya