Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
325/Pid.Sus/2025/PN Pbu | 1.HERMAN PETA PERMADI, S.H. 2.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H. |
ANSARI Bin TIYAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 325/Pid.Sus/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1344/O.2.20/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa ANSARI Bin TIYAR pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di bukit batu yang berada di jalan menuju Desa Pakit Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dikarenakan dalam perkara ini sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan yang di luar tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetap berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bermufakat” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.20 WIB pada saat terdakwa sedang melakukan perkerjaannya mengawasi karyawan panen di lahan sawit nibung inti 9 PT. KSK Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi CECEF SUPRIADI kemudian terdakwa meminta saksi CECEF untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) secara tunai kepada saksi CECEF, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menghubungi saksi CECEF untuk menanyakan narkotika pesanan terdakwa lalu saksi CECEF memberitahukan terdakwa untuk bertemu di bukit batu yang berada di jalan menuju Desa Pakit Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2025 terdakwa langsung menuju Lokasi yang ditentukan oleh saksi CECEF tersebut menggunakan kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda supra x 125 warna hitam kombinasi merah dengan nomor Polisi K 5769 DG kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.50 WIB sesampainya terdakwa di bukit batu yang berada di jalan menuju Desa Pakit Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa bertemu saksi CECEF lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu pesanan terdakwa dari saksi CECEF. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Sukamara dengan Nomor: 012/11143/2025 tanggal 28 Juni 2025 diketahui berat bersih 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu adalah 1,01 gram. Berdasarkan Surat Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Palangkaraya LHU.098.K.05.16.25.0388, tanggal 03 Juli 2025 disimpulan bahwa butiran / serbuk kristal warna putih yang telah disisihkan dalam 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm sebanyak 0,05 gram POSITIF mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61 berdasarkan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Ia Terdakwa ANSARI Bin TIYAR pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di bukit batu yang berada di jalan menuju Desa Pakit Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dikarenakan dalam perkara ini sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan yang di luar tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetap berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bermufakat” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.20 WIB pada saat terdakwa sedang melakukan perkerjaannya mengawasi karyawan panen di lahan sawit nibung inti 9 PT. KSK Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi CECEF SUPRIADI kemudian terdakwa meminta saksi CECEF untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) secara tunai kepada saksi CECEF, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menghubungi saksi CECEF untuk menanyakan narkotika pesanan terdakwa lalu saksi CECEF memberitahukan terdakwa untuk bertemu di bukit batu yang berada di jalan menuju Desa Pakit Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2025 terdakwa langsung menuju Lokasi yang ditentukan oleh saksi CECEF tersebut menggunakan kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda supra x 125 warna hitam kombinasi merah dengan nomor Polisi K 5769 DG kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.50 WIB sesampainya terdakwa di bukit batu yang berada di jalan menuju Desa Pakit Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa bertemu saksi CECEF lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu pesanan terdakwa dari saksi CECEF. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Sukamara dengan Nomor: 012/11143/2025 tanggal 28 Juni 2025 diketahui berat bersih 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu adalah 1,01 gram. Berdasarkan Surat Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Palangkaraya LHU.098.K.05.16.25.0388, tanggal 03 Juli 2025 disimpulan bahwa butiran / serbuk kristal warna putih yang telah disisihkan dalam 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm sebanyak 0,05 gram POSITIF mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61 berdasarkan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |