Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H.
KHAIRUL Alias HARDI Bin H. ALIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 381/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-936 /O.2.14/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL Alias HARDI Bin H. ALIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Websit www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                       P-29

     

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM-302/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

Nomor KTP

:

:

KHAIRUL Alias HARDI Bin H. ALIDIN

6201021408850001

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

40 Tahun / 14 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan H. Moestalim Rt 16 Rw 05 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD kelas II (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 25 Agustus 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan sejak, tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025

Rutan sejak tanggal 14 September 2025 s/d 23 Oktober 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

C.   DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI Bin H. ALIDIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di halaman rumah yang beralamat di Jalan H. Moestalim RT 16/ RW 05 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Madurejo, Kabupatan Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,

“Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keaadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI meminjamkan sepeda motor Honda GENIO miliknya kepada Saksi ANDRI Bin MAKKI (menantu Terdakwa) dengan alasan Saksi ANDRI Bin MAKKI hendak ke Apotek untuk membeli obat. Kemudian sekira pukul 22.50 WIB Saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI menghubungi Saksi ANDRI Bin MAKKI dengan tujuan menanyakan keberadaan motor tersebut, namun yang menjawab telepon adalah Saksi NUR HAZIZAH yang merupakan Istri Terdakwa, dan dijawab apabila Saksi ANDRI Bin MAKKI sedang ketempat keluarganya, kemudian Saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI mengatakan “MINJAM MOTOR ITU TAU DIRI TAHU JAM, SAYA INI MAU TIDUR GERASI MAU SAYA TUTUP MASA MAU NUNGGU DIA JAM SEGINI” setelah mendengar perkataan tersebut Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI tersinggung. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI keluar dari rumah dan mendatangi saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI yang berada di sebelah warung didepan rumah saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI di Jalan H. Moestalim RT 16/ RW 05 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Madurejo, Kabupatan Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa berteriak mengatakan “KALAU TIDAK MAU KASIH PINJAM MOTOR TIDAK USAH DI PINJAM” hingga terjadi perdebatan kemudian Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI memukul saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI menggunakan tangan mengenai wajah bawah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali pada saat itu saksi terjatuh dan saksi kembali bangun meleparkan bungkus rokok ke arah Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI namun tidak mengenai Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali memukul saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI dengan menggunakan tangan sebanyak 1(satu) kali Mengenai lengan sebelah kanan dan saksi Saski NORLATIFAH SEPTIAWATI kembali terjatuh ke tanah. Ketika Saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI kembali bangun, Terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali ke arah lengan sebelah kiri sehingga saksi kembali terjatuh. Bahwa total pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI kepada Saski NORLATIFAH SETIAWATI Adalah 3 (tiga) kali.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI Bin H. ALIDIN melakukan pemukulan terhadap Saksi NORLATIFAH SEPTIAWATI mengalami sakit memar, berdasarkan Visum Et Repertum Hidup dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan Nomor : 80/445/RSUD.PNJ tanggal 14 Agustus 2025 dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka memar pada pelipis bagian bawah mata sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri, lengan tangan sebelah kanan, pergelangan kaki akibat trauma tumpul dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan perawatan untuk sementara waktu.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa KHAIRUL Alias HARDI Bin H. ALIDIN sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 24 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/199811022022032007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya