| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Pbu | DALDIRI | FACHRIZAL RACHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Pbu | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--- 2. Menyatakan sah perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) dengan nomor 4716 yang terletak di Dahulu Jalan Beringin Utama saat ini Jalan Beringin Rindang Utama, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dicatatkan pada kwitansi jual beli pada tanggal 15 April 2007 (15/04/2007); ------------- 3. Menyatakan Penggugat merupakan pemegang yang sah atas hak kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Tinggal tersebut dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut ; ---------------------------
- Lebar: 12 Meter; -------------------------------------------------- - Luas: 347 Meter Persegi; ---------------------------------------
Beringin Rindang Utama;--------------------------------
Yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) terletak di Dahulu Jalan Beringin Utama saat ini Jalan Beringin Rindang Utama, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------------------
4. Mengizinkan Penggugat melakukan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 4716 yang berada di terletak di Dahulu Jalan Beringin Utama saat ini Jalan Beringin Rindang Utama, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang semula atas nama Tegugat (FACHRIZAL RACHMAD) untuk dibalik nama atas nama Penggugat (DALDIRI) pada instansi yang berwenang; ----------------------------------------------- 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;-------------------------------------------- 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;----------------------------------------------------------------------- 7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;---------------------------
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
