Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Pbu 1.MUHAMAD IMAN, S.H.
2.DINA AYU RIZKY TIRTYASMARA,S.H.
3.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
1.GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP
2.SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-80/O.2.20/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD IMAN, S.H.
2DINA AYU RIZKY TIRTYASMARA,S.H.
3PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP[Penahanan]
2SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP dan TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada  pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kos Unggal yang berada di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dilakukan oleh dua orang/lebih dengan bersekutu mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Kos Unggal pada Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS selanjutnya disebut TERDAKWA I, TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) selanjutnya disebut TERDAKWA II bersama saksi MELGIBSON HUTAURUK, saksi LAURENSIUS NGAKU dan saksi FRANSISKUS JUWA JU sedang minum-minuman beralkohol dan memutar musik menggunakan pengeras suara sehingga menyebabkan masyarakat sekitar kos Unggal merasa terganggu dan melapor melalui saksi HANDOKO SAPUTRA selaku anggota Polres Balai Riam.
  • Bahwa saksi HANDOKO SAPUTRA menghubungi Saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN dan Saksi IIM ROYADI yang sedang melaksanakan tugas Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Kec. Balai Riam menggunakan mobil Patroli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya Saksi HANDOKO SAPUTRA, Saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN dan Saksi IIM ROYADI mendatangi TERDAKWA II yang berada dihalaman Kos Unggul untuk menghentikan musik.
  • Bahwa saksi melihat didalam kos terdapat beberapa orang sehingga meminta bantuan saksi ALDI ROSADI RIDWAN sebagai salah satu anggota Polsek Balai Riam, yang datang bersama dengan saksi DWI SAPUTRA. Kemudian Saksi ALDI ROSADI RIDWAN menanyakan “kenapa masih ribut jam segini?” dan menyuruh untuk keluar ke halaman depan kos. Namun TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS tidak terima dan mengamuk kepada Saksi ALDI ROSADI RIDWAN sehingga terjadi dorong-dorongan hingga halaman depan Kos Unggul.
  • Bahwa TERDAKWA I mengambil 1 (satu) buah per truk yang berada dibawah pohon jambu dan memukul ke arah tangan saksi ALDI ROSADI RIDWAN. Kemudian TERDAKWA I berteriak (menggunakan bahasa timur) lalu TERDAKWA II ikut mengambil 1 (satu) buah linggis dan melemparkan ke arah saksi ALDI ROSADI RIDWAN namun tidak mengenai saksi ALDI ROSADI RIDWAN karena saksi sempat menghindar. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan saksi DWI SAPUTRA memegang dan menyeret TERDAKWA I, namun TERDAKWA I memberontak dan mengambil kembali 1 (satu) buah per truk.
  • Bahwa saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI berusaha menyelamatkan diri masing-masing, namun saksi ALDI ROSADI RIDWAN terjatuh sehingga TERDAKWA I kembali memukul saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan mengenai bagian pinggang. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah jalan raya untuk meminta pertolongan. Selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengejar saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat mobil patroli berada didepan Kos Unggul, TERDAKWA I memukul menggunakan 1 (satu) buah per truk dan TERDAKWA II memukul menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga mengakibatkan pecah kaca bagian kiri depan dan belakang serta spion bagian kiri. Setelah melakukan perusakan pada mobil patroli milik Polsek Balai Riam, TERDAKWA I masuk ke sebuah warung milik saksi MUHAMMAD FAJAR Bin WASRIM dan merusak beberapa piring dan gelas, sehingga membuat masyarakat sekitar marah dan memukuli TERDAKWA I. 
  • Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II pada saksi ALDI ROSADI RIDWAN mengakibatkan luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/ 1295/.PKM-BR tanggal 20 November 2025 dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah selaku pemeriksa dan petugas yang mempunyai kewenangan pada saat itu dengan kesimpulan hasil visum menjelaskan bahwa Telah di periksa seorang laki-laki dewasa di kenal, umur 31 tahun, Dari hasil pemeriksan luar terdapat memar ± 2 cm x 1 cm di dada kanan karna gesekan benda tumpul dan beberapa luka lecet kecil di daerah dada, Tangan kanan bawah memar dan ditemukan luka lecet yang cukup lebar karna gesekan sama benda keras dan kasar, Telapak Tangan ditemukan luka lecet ± 1 cm x 1 cm, Kaki kanan, ditemukan memar karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet di daerah lutut, Kaki Kiri, ditemukan luka lecet kecil di daerah lutut dan luka lecet kecil didaerah jempol dan samping kaki kiri, Ditemukan luka memar didaerah Pinggang kanan ± 2 cm x 2 cm karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet panjang didaerah pinggang sebelah kanan karna adanya gesekan benda tumpul.

 

------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (1) dan (2) ke 1 Jo Pasal 212 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP dan TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kos Unggal yang berada di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka melakukan sendiri Tindak Pidana dan turut serta melakukan Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Kos Unggal pada Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS selanjutnya disebut TERDAKWA I, TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) selanjutnya disebut TERDAKWA II bersama saksi MELGIBSON HUTAURUK, saksi LAURENSIUS NGAKU dan saksi FRANSISKUS JUWA JU sedang minum-minuman beralkohol dan memutar musik menggunakan pengeras suara sehingga menyebabkan masyarakat sekitar kos Unggal merasa terganggu dan melapor melalui saksi HANDOKO SAPUTRA selaku anggota Polres Balai Riam.
  • Bahwa saksi HANDOKO SAPUTRA menghubungi Saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN dan Saksi IIM ROYADI yang sedang melaksanakan tugas Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Kec. Balai Riam menggunakan mobil Patroli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya Saksi HANDOKO SAPUTRA, Saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN dan Saksi IIM ROYADI mendatangi TERDAKWA II yang berada dihalaman Kos Unggul untuk menghentikan musik.
  • Bahwa saksi melihat didalam kos terdapat beberapa orang sehingga meminta bantuan saksi ALDI ROSADI RIDWAN sebagai salah satu anggota Polsek Balai Riam, yang datang bersama dengan saksi DWI SAPUTRA. Kemudian Saksi ALDI ROSADI RIDWAN menanyakan “kenapa masih ribut jam segini?” dan menyuruh untuk keluar ke halaman depan kos. Namun TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS tidak terima dan mengamuk kepada Saksi ALDI ROSADI RIDWAN sehingga terjadi dorong-dorongan hingga halaman depan Kos Unggul.
  • Bahwa TERDAKWA I mengambil 1 (satu) buah per truk yang berada dibawah pohon jambu dan memukul ke arah tangan saksi ALDI ROSADI RIDWAN. Kemudian TERDAKWA I berteriak (menggunakan bahasa timur) lalu TERDAKWA II ikut mengambil 1 (satu) buah linggis dan melemparkan ke arah saksi ALDI ROSADI RIDWAN namun tidak mengenai tubuh saksi ALDI ROSADI RIDWAN karena saksi sempat menghindar. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan saksi DWI SAPUTRA memegang dan menyeret TERDAKWA I, namun TERDAKWA I memberontak dan mengambil kembali 1 (satu) buah per truk.
  • Bahwa saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI berusaha menyelamatkan diri masing-masing, namun saksi ALDI ROSADI RIDWAN terjatuh sehingga TERDAKWA I kembali memukul saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan mengenai bagian pinggang. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah jalan raya untuk meminta pertolongan. Selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengejar saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat mobil patroli berada didepan Kos Unggul, TERDAKWA I memukul menggunakan 1 (satu) buah per truk dan TERDAKWA II memukul menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga mengakibatkan pecah kaca bagian kiri depan dan belakang serta spion bagian kiri. Setelah melakukan perusakan pada mobil patroli milik Polsek Balai Riam, TERDAKWA I masuk ke sebuah warung milik saksi MUHAMMAD FAJAR Bin WASRIM dan merusak beberapa piring dan gelas, sehingga membuat masyarakat sekitar marah dan memukuli TERDAKWA I. 
  • Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II pada saksi ALDI ROSADI RIDWAN mengakibatkan luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/ 1295/.PKM-BR tanggal 20 November 2025 dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah selaku pemeriksa dan bertugas yang mempunyai kewenangan pada saat itu dengan kesimpulan hasil visum menjelaskan bahwa Telah di periksa seorang laki-laki dewasa di kenal, umur 31 tahun, Dari hasil pemeriksan luar terdapat memar ± 2 cm x 1 cm di dada kanan karna gesekan benda tumpul dan beberapa luka lecet kecil di daerah dada, Tangan kanan bawah memar dan ditemukan luka lecet yang cukup lebar karna gesekan sama benda keras dan kasar, Telapak Tangan ditemukan luka lecet ± 1 cm x 1 cm, Kaki kanan, ditemukan memar karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet di daerah lutut, Kaki Kiri, ditemukan luka lecet kecil di daerah lutut dan luka lecet kecil didaerah jempol dan samping kaki kiri, Ditemukan luka memar didaerah Pinggang kanan ± 2 cm x 2 cm karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet panjang didaerah pinggang sebelah kanan karna adanya gesekan benda tumpul.

 

------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 huruf a Jo Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP dan TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kos Unggal yang berada di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib berada di Kos Unggal Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS selanjutnya disebut TERDAKWA I, TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) selanjutnya disebut TERDAKWA II bersama saksi MELGIBSON HUTAURUK, saksi LAURENSIUS NGAKU dan saksi FRANSISKUS JUWA JU sedang melakukan aktifitas minum minuman beralkohol dan memutar musik menggunakan pengeras suara. 
  • Berdasarkan laporan masyarakat yang berada di Kos Unggul, saksi ALDI ROSADI RIDWAN, saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI menindaklanjuti untuk menghentikan aktifitas minum-minum dan memutar musik. Kemudian Saksi ALDI ROSADI RIDWAN menanyakan “kenapa masih ribut jam segini?” dan menyuruh untuk keluar ke halaman depan kos. Namun TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS tidak terima dan mengamuk kepada Saksi ALDI ROSADI RIDWAN sehingga terjadi dorong-dorongan hingga halaman depan Kos Unggul yang mana kost tersebut bisa di lihat oleh khalayak umum dan juga merupakan tempat yang bisa di masuki oleh orang umum yang tinggal disana ataupun orang dari luar.
  • Bahwa TERDAKWA I mengambil 1 (satu) buah per truk yang berada dibawah pohon jambu dan memukul ke arah tangan saksi ALDI ROSADI RIDWAN. Kemudian TERDAKWA I berteriak (menggunakan bahasa timur) lalu TERDAKWA II ikut mengambil 1 (satu) buah linggis dan melemparkan ke arah saksi ALDI ROSADI RIDWAN namun tidak mengenai tubuh saksi ALDI ROSADI RIDWAN karena saksi sempat menghindar. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan saksi DWI SAPUTRA memegang dan menyeret TERDAKWA I, namun TERDAKWA I memberontak dan mengambil kembali 1 (satu) buah per truk.
  • Bahwa saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI berusaha menyelamatkan diri masing-masing, namun saksi ALDI ROSADI RIDWAN terjatuh sehingga TERDAKWA I kembali memukul saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan mengenai bagian pinggang. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah jalan raya untuk meminta pertolongan. Selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengejar saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat mobil patroli berada didepan Kos Unggul, TERDAKWA I memukul menggunakan 1 (satu) buah per truk dan TERDAKWA II memukul menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga mengakibatkan pecah kaca bagian kiri depan dan belakang serta spion bagian kiri. Setelah melakukan perusakan pada mobil patroli milik Polsek Balai Riam, TERDAKWA I masuk ke sebuah warung milik saksi MUHAMMAD FAJAR Bin WASRIM dan merusak beberapa piring dan gelas, sehingga membuat masyarakat sekitar marah dan memukuli TERDAKWA I. 
  • Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II pada saksi ALDI ROSADI RIDWAN mengakibatkan luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/ 1295/.PKM-BR tanggal 20 November 2025 dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah selaku pemeriksa dan bertugas yang mempunyai kewenangan pada saat itu dengan kesimpulan hasil visum menjelaskan bahwa Telah di periksa seorang laki-laki dewasa di kenal, umur 31 tahun, Dari hasil pemeriksan luar terdapat memar ± 2 cm x 1 cm di dada kanan karna gesekan benda tumpul dan beberapa luka lecet kecil di daerah dada, Tangan kanan bawah memar dan ditemukan luka lecet yang cukup lebar karna gesekan sama benda keras dan kasar, Telapak Tangan ditemukan luka lecet ± 1 cm x 1 cm, Kaki kanan, ditemukan memar karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet di daerah lutut, Kaki Kiri, ditemukan luka lecet kecil di daerah lutut dan luka lecet kecil didaerah jempol dan samping kaki kiri, Ditemukan luka memar didaerah Pinggang kanan ± 2 cm x 2 cm karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet panjang didaerah pinggang sebelah kanan karna adanya gesekan benda tumpul.

 

------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  -----------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

------Bahwa TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP dan TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau  pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kos Unggal yang berada di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap  orang/barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib berada di Kos Unggal Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS selanjutnya disebut TERDAKWA I, TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) selanjutnya disebut TERDAKWA II bersama saksi MELGIBSON HUTAURUK, saksi LAURENSIUS NGAKU dan saksi FRANSISKUS JUWA JU sedang melakukan aktifitas minum minuman beralkohol dan memutar musik menggunakan pengeras suara. 
  • Berdasarkan laporan masyarakat yang berada di Kos Unggul, saksi ALDI ROSADI RIDWAN, saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI menindaklanjuti untuk menghentikan aktifitas minum-minum dan memutar musik. Kemudian Saksi ALDI ROSADI RIDWAN menanyakan “kenapa masih ribut jam segini?” dan menyuruh untuk keluar ke halaman depan kos. Namun TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS tidak terima dan mengamuk kepada Saksi ALDI ROSADI RIDWAN sehingga terjadi dorong-dorongan hingga halaman depan Kos Unggul yang mana kost tersebut bisa di lihat oleh khalayak umum dan juga merupakan tempat yang bisa di masuki oleh orang umum yang tinggal disana ataupun orang dari luar.
  • Bahwa TERDAKWA I mengambil 1 (satu) buah per truk yang berada dibawah pohon jambu dan memukul ke arah tangan saksi ALDI ROSADI RIDWAN. Kemudian TERDAKWA I berteriak (menggunakan bahasa timur) lalu TERDAKWA II ikut mengambil 1 (satu) buah linggis dan melemparkan ke arah saksi ALDI ROSADI RIDWAN namun tidak mengenai tubuh saksi ALDI ROSADI RIDWAN karena saksi sempat menghindar. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan saksi DWI SAPUTRA memegang dan menyeret TERDAKWA I, namun TERDAKWA I memberontak dan mengambil kembali 1 (satu) buah per truk.
  • Bahwa saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI berusaha menyelamatkan diri masing-masing, namun saksi ALDI ROSADI RIDWAN terjatuh sehingga TERDAKWA I kembali memukul saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan mengenai bagian pinggang. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah jalan raya untuk meminta pertolongan. Selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengejar saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat mobil patroli berada didepan Kos Unggul, TERDAKWA I memukul menggunakan 1 (satu) buah per truk dan TERDAKWA II memukul menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga mengakibatkan pecah kaca bagian kiri depan dan belakang serta spion bagian kiri. Setelah melakukan perusakan pada mobil patroli milik Polsek Balai Riam, TERDAKWA I masuk ke sebuah warung milik saksi MUHAMMAD FAJAR Bin WASRIM dan merusak beberapa piring dan gelas, sehingga membuat masyarakat sekitar marah dan memukuli TERDAKWA I. 
  • Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II pada saksi ALDI ROSADI RIDWAN mengakibatkan luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/ 1295/.PKM-BR tanggal 20 November 2025 dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah selaku pemeriksa dan bertugas yang mempunyai kewenangan pada saat itu dengan kesimpulan hasil visum menjelaskan bahwa Telah di periksa seorang laki-laki dewasa di kenal, umur 31 tahun, Dari hasil pemeriksan luar terdapat memar ± 2 cm x 1 cm di dada kanan karna gesekan benda tumpul dan beberapa luka lecet kecil di daerah dada, Tangan kanan bawah memar dan ditemukan luka lecet yang cukup lebar karna gesekan sama benda keras dan kasar, Telapak Tangan ditemukan luka lecet ± 1 cm x 1 cm, Kaki kanan, ditemukan memar karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet di daerah lutut, Kaki Kiri, ditemukan luka lecet kecil di daerah lutut dan luka lecet kecil didaerah jempol dan samping kaki kiri, Ditemukan luka memar didaerah Pinggang kanan ± 2 cm x 2 cm karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet panjang didaerah pinggang sebelah kanan karna adanya gesekan benda tumpul.

 

------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KELIMA

------Bahwa TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS Anak laki – laki dari YOSEP dan TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) Anak laki – laki dari ALOSIUS TANI.I pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau  pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kos Unggal yang berada di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan/ mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib berada di Kos Unggal Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS selanjutnya disebut TERDAKWA I, TERDAKWA II SEPRIANUS MISA HANMINA Als (COKEP) selanjutnya disebut TERDAKWA II bersama saksi MELGIBSON HUTAURUK, saksi LAURENSIUS NGAKU dan saksi FRANSISKUS JUWA JU sedang melakukan aktifitas minum minuman beralkohol dan memutar musik menggunakan pengeras suara. 
  • Berdasarkan laporan masyarakat yang berada di Kos Unggul, saksi ALDI ROSADI RIDWAN, saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI menindaklanjuti untuk menghentikan aktifitas minum-minum dan memutar musik. Kemudian Saksi ALDI ROSADI RIDWAN menanyakan “kenapa masih ribut jam segini?” dan menyuruh untuk keluar ke halaman depan kos. Namun TERDAKWA I GABRIEL SAMINGGU HARYONO Als FINUS tidak terima dan mengamuk kepada Saksi ALDI ROSADI RIDWAN sehingga terjadi dorong-dorongan hingga halaman depan Kos Unggul yang mana kost tersebut bisa di lihat oleh khalayak umum dan juga merupakan tempat yang bisa di masuki oleh orang umum yang tinggal disana ataupun orang dari luar.
  • Bahwa TERDAKWA I mengambil 1 (satu) buah per truk yang berada dibawah pohon jambu dan memukul ke arah tangan saksi ALDI ROSADI RIDWAN. Kemudian TERDAKWA I berteriak (menggunakan bahasa timur) lalu TERDAKWA II ikut mengambil 1 (satu) buah linggis dan melemparkan ke arah saksi ALDI ROSADI RIDWAN namun tidak mengenai tubuh saksi ALDI ROSADI RIDWAN karena saksi sempat menghindar. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan saksi DWI SAPUTRA memegang dan menyeret TERDAKWA I, namun TERDAKWA I memberontak dan mengambil kembali 1 (satu) buah per truk.
  • Bahwa saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI berusaha menyelamatkan diri masing-masing, namun saksi ALDI ROSADI RIDWAN terjatuh sehingga TERDAKWA I kembali memukul saksi ALDI ROSADI RIDWAN dan mengenai bagian pinggang. Setelah itu saksi ALDI ROSADI RIDWAN mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah jalan raya untuk meminta pertolongan. Selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengejar saksi ALDI ROSADI RIDWAN beserta saksi HANDOKO SAPUTRA UTOMO, saksi MUHAMMAD RUDIAN NUR Als RUDIN, saksi DWI SAPUTRA dan saksi IIM ROYADI.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat mobil patroli berada didepan Kos Unggul, TERDAKWA I memukul menggunakan 1 (satu) buah per truk dan TERDAKWA II memukul menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga mengakibatkan pecah kaca bagian kiri depan dan belakang serta spion bagian kiri. Setelah melakukan perusakan pada mobil patroli milik Polsek Balai Riam, TERDAKWA I masuk ke sebuah warung milik saksi MUHAMMAD FAJAR Bin WASRIM dan merusak beberapa piring dan gelas, sehingga membuat masyarakat sekitar marah dan memukuli TERDAKWA I. 
  • Bahwa 1 (satu) buah per truk yang terbuat dari besi dengan panjang ±59 cm dan 1 (satu) buah linggis dengan panjang ±144 cm merupakan alat yang digunakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk bekerja sehari-hari. 
  • Akibat dari tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga saksi ALDI mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/ 1295/.PKM-BR tanggal 20 November 2025 dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah selaku Pemeriksa, Kesimpulan hasil visum menjelaskan bahwa Telah di periksa seorang laki-laki dewasa di kenal, umur 31 tahun, Dari hasil pemeriksan luar terdapat memar ± 2 cm x 1 cm di dada kanan karna gesekan benda tumpul dan beberapa luka lecet kecil di daerah dada, Tangan kanan bawah memar dan ditemukan luka lecet yang cukup lebar karna gesekan sama benda keras dan kasar, Telapak Tangan ditemukan luka lecet ± 1 cm x 1 cm, Kaki kanan, ditemukan memar karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet di daerah lutut, Kaki Kiri, ditemukan luka lecet kecil di daerah lutut dah luka lecet kecil didaerah jempol dan samping kaki kiri, Ditemukan luka memar didaerah Pinggang kanan ± 2 cm x 2 cm karna adanya benturan benda tumpul dan luka lecet panjang didae-rah pinggang sebelah kanan karna adanya gesekan benda tumpul.

 

------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 622 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya