Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pbu ALFIBRIANTO CV. QADIRA MAHAKARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIBRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.ALFIBRIANTO
Tergugat
NoNama
1CV. QADIRA MAHAKARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT dalam hal ini telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT atas “Berita Acara Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah Hunian Di Pangkalan Bun No : 022.01/SPK/QM-PBUN/XII/2023, Tanggal 02 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani antara PIHAK PERTAMA ALFI dengan PIHAK KEDUA PUJI SINAGA, S.E. selaku DIREKTUR”.-------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengembalikan uang muka/down payment yang telah diserahkan oleh PENGGUGAT sebelumnya sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak