Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT dalam hal ini telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT atas “Berita Acara Surat Perjanjian Pembangunan Renovasi Rumah Hunian Di Pangkalan Bun No : 022.01/SPK/QM-PBUN/XII/2023, Tanggal 02 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani antara PIHAK PERTAMA ALFI dengan PIHAK KEDUA PUJI SINAGA, S.E. selaku DIREKTUR”.-------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengembalikan uang muka/down payment yang telah diserahkan oleh PENGGUGAT sebelumnya sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|