Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor. S.Tap/06/XI/2023/Satreskrim, Tanggal
November 2023 Tentang Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor.
LP/B/342/XII/2022/SPKT/POLRES.KOBAR/POLDA.KALTENG Tanggal 08 Desember
2022 Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor. B/06/XI/RES.1.9/2023/
Satreskrim, tanggal 27 November 2023 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan
Batal atau Tidak Sah;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara
Tindak Pidana atas nama Para Tersangka Sdr. SAMSU AZHAR, Sdr. RAMLAN dan
Sdr. SAFRUDIN berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/342/XII/2022/SPKT.
SATRESKRIM/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 08 Desember 2022;
4. Membebankan Biaya Perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON; |