Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 459/O.2.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-22/O.2.14/           Enz.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR

NIK

:

6209014709960003

Tempat Lahir

:

Pangkalanbun

Umur / Tgl Lahir

:

29 tahun / 07 September 1996

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Barakan Jl. A.Yani Gg. Sapil RT.19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Alamat sesuai KTP Jalan Jendral Sudirman RT.03 Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

 

 

Penangkapan

:

Sejak 27 Januari 2025 s.d. 30 Januari 2025

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak 30 Januari 2025 s.d. 02 Februari 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjang Penahanan

:

 

:

Sejak tanggal 02 Februari 2025 s.d. 21 Februari 2025 di Rutan Polres Kotawaringin Barat

Sejak tanggal 22 Februari 2025 s.d. 02 April 2025 di Rutan Polres Korawaringin Barat

 

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan tanggal 03 April 2025 s/d 02 Mei 2025

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan tanggal 03 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan tanggal 27 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan A. Yani Gg. Sapil RT. 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa di Desa Sekoban (Kab. Lamandau) dan saudara ALFI menawari pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual sabu, dan terdakwa diminta untuk menuju Pangkalan Bun. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB,  setelah sampainya di Pangkalan Bun,  bertempat di Barakan terdakwa yang beralamatkan  Jalan A. Yani Gg. Sapil RT. 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saudara ALFI mendatangi terdakwa dan memberi sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa untuk dijual.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB masih bertempat di barakan terdakwa, terdakwa didatangi saudara ANDI dan menanyakan kepada terdakwa “ada nggak sabunya” dan dijawab terangka dengan “ada”, selanjutnya terdakwa menggenggam  1 (satu) paket sabu tersebut dengan tangan kanan, kemudian saudara ANDI keluar barakan dan berkata akan transfer uang untuk bayar sabu. Tidak berapa lama setelah saudara ANDI pergi, terdakwa didatangi pihak kepolisian yang membuat terdakwa kaget dan melemparkan sabu ke lantai, dan membuat sabu tersebut terhambur kelantai dan selanjutnya dikumpulkan seadanya oleh polisi dan ditampung di bekas plastik rokok menjadi 2 (dua) paket sabu.
  • Bahwa sabu dibeli dari saudara ALFI dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) , dimana harga tersebut sudah ditentukan oleh saudara ALFI, dan rencananya uang dari jual sabu ke saudara ANDI akan di transfer terdakwa ke saudara ALFI. Sabu diterima terdakwa pada tanggal 27 Januari 2025 pukul 05.000 WIB di Barakan terdakwa Jalan A.Yani Gg. Sapil RT. 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sabu tersebut diterima langsung dari saudara ALFI dengan cara diantarkan saudara ALFI kepada terdakwa di barakan terdakwa. Adapun ciri sabu terbungkus dengan plastik klip bening yang berwarna putih 1 paket yang terdakwa tidak tahu berapa beratnya. Sabu yang diterima terdakwa bagi menjadi 2, 1 untuk dipakai dan 1 nya dijual kepada saudara ANDI untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan selain sabu yang dikumpulkan terdapat 2 bungkus plastik klip sisa sabu dan 1 buah pipet kaca dan 1 alat hisab sabu lengkap dengan pipet kaca dan 2 buah hp merk realme biru no SIM 081445843187.
  • Bahwa Terdakwa SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 009  / 10852 / I / 2025, tanggal  28  Januari  2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR sebanyak 3 (tiga) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,03 (empat koma nol tiga) gram atau berat bersih 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU25. 098.K.11.16 05.0054,tanggal 31  Januari  2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan A. Yani Gg. Sapil RT. 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa di Desa Sekoban (Kab. Lamandau) dan saudara ALFI menawari pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual sabu, dan terdakwa diminta untuk menuju Pangkalan Bun. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB,  setelah sampainya di Pangkalan Bun,  bertempat di Barakan terdakwa yang beralamatkan  Jalan A. Yani Gg. Sapil RT. 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saudara ALFI mendatangi terdakwa dan memberi sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa untuk dijual.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB masih bertempat di barakan terdakwa, terdakwa didatangi saudara ANDI dan menanyakan kepada terdakwa “ada nggak sabunya” dan dijawab terangka dengan “ada”, selanjutnya terdakwa menggenggam  1 (satu) paket sabu tersebut dengan tangan kanan, kemudian saudara ANDI keluar barakan dan berkata akan transfer uang untuk bayar sabu. Tidak berapa lama setelah saudara ANDI pergi, terdakwa didatangi pihak kepolisian yang membuat terdakwa kaget dan melemparkan sabu ke lantai, dan membuat sabu tersebut terhambur kelantai dan selanjutnya dikumpulkan seadanya oleh polisi dan ditampung di bekas plastik rokok menjadi 2 (dua) paket sabu.
  • Bahwa sabu dibeli dari saudara ALFI dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) , dimana harga tersebut sudah ditentukan oleh saudara ALFI, dan rencananya uang dari jual sabu ke saudara ANDI akan di transfer terdakwa ke saudara ALFI. Sabu diterima terdakwa pada tanggal 27 Januari 2025 pukul 05.000 WIB di Barakan terdakwa Jalan A.Yani Gg. Sapil RT. 19, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sabu tersebut diterima langsung dari saudara ALFI dengan cara diantarkan saudara ALFI kepada terdakwa di barakan terdakwa. Adapun ciri sabu terbungkus dengan plastik klip bening yang berwarna putih 1 paket yang terdakwa tidak tahu berapa beratnya. Sabu yang diterima terdakwa bagi menjadi 2, 1 untuk dipakai dan 1 nya dijual kepada saudara ANDI untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan selain sabu yang dikumpulkan terdapat 2 bungkus plastik klip sisa sabu dan 1 buah pipet kaca dan 1 alat hisab sabu lengkap dengan pipet kaca dan 2 buah hp merk realme biru no SIM 081445843187.
  • Bahwa Terdakwa SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 009  / 10852 / I / 2025, tanggal  28  Januari  2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa SENTIA NANDA SAPITRI Binti GUSTI MUHDIAR sebanyak 3 (tiga) buah paket yang didalalnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,03 (empat koma nol tiga) gram atau berat bersih 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU25. 098.K.11.16 05.0054,tanggal 31  Januari  2025 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 12 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

HARIOMO PENIEL SIHOTANG, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199704182022031001

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya