Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H., M.H.
FRENGKI JULIAN Bin M. YUSRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-202/O.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI JULIAN Bin M. YUSRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir Nomor 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat

        "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                              P – 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM-31/O.2.14/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

FRENGKI JULIAN Bin M. YUSRAN

Nomor Identitas

:

6201021307880001

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

 

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 13 Juli 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Perwira RT. 09 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Sopir)

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. Penangkapan

:

tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan 02 Februari 2026.

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan 01 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 03 Maret 2026 s/d 22 Maret 2026

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa FRENGKI JULIAN Bin M. YUSRAN, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasanah Gang Banteng IV RT. 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan April tahun 2025, Terdakwa bekerja sama dengan Sdri. Rika Aprilyani dalam bidang sewa/rental 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani ke PT. Citra Borneo Indah. Kemudian berjalannya PT. Citra Borneo Indah ada melakukan keterlambatan pembayaran uang sewa/rental mobil tersebut sehingga saat itu Terdakwa kebingungan membayar fee kerjasama dengan Sdr. Rika Aprilyani meminta tolong kepada Saksi Ahmad Sofian untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani. Setelah itu, Saksi Ahmad Sofian mengenalkan kepada Sdr. Saipul Munir (Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/35/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 12 Februari) dan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani kepada Sdr. Saipul Munir dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, Sdri. Rika Aprilyani meminta Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi Ahmad Sofian untuk disambungkan kembali dengan Sdr. Saipul Munir dengan tujuan akan menebus gadai dan mengambil 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani. Setelah itu Saksi Ahmad Sofian memberitahu Terdakwa untuk pergi menemui Sdr. Saipul Munir ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya saat itu, Terdakwa berniat menyewa mobil kepada Saksi Darliansyah untuk digunakan Terdakwa ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menebus 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 wib, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi Darliansyah menanyakan “ada mobil kah” kemudian Saksi Darliansyah menjawab “ada, mau kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “ada tamu mau antar ke Kalimantan Barat”, dan dijawab oleh Saksi Darliansyah “ambil saja ke rumah”. Kemudian sekitar jam 12.00 wib, Terdakwa tiba di rumah Saksi Darliansyah di Jalan Pasanah Gang Banteng IV RT. 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan saat itu Saksi Darliansyah langsung memberikan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/36/II/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 11 Februari 2026) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi Darliansyah dengan kata-kata “aku mau pakai tiga hari”, dan saat itu Saksi Darliansyah menjawab “iya kalau lebih dari tiga hari mau di pakai orang dan untuk harga sewa dalam satu harinya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu)”, dan saat itu Terdakwa menjawab “iya ini aku pakai tiga hari aja” kemudian Terdakwa langsung berpamitan dengan Saksi Darliansyah dan langsung membawa 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menggunakan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) dengan membawa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dokumen Surat Tanah milik orang tua Terdakwa untuk menebus gadai 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Saipul Munir di sebuah Kafe yang berada di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian saat itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dokumen Surat Tanah milik orang tua Terdakwa kepada Sdr. Saipul Munir, akan tetapi Sdr. Saipul Munir menolak untuk menerima Surat Tanah milik orang tua Terdakwa tersebut dan meminta Terdakwa untuk meninggalkan mobil sebelumnya Terdakwa sewa/rental dari Saksi Darliansyah yaitu 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) sebagai jaminannya. Karena saat itu Terdakwa terdesak sehingga Terdakwa langsung menyerahkan dan menjaminkan tanpa ijin 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Sdr. Saipul Munir dan Sdr. Saipul Munir mengembalikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke arah Pangkalan Bun dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani untuk dikembalikan kepada Sdr. Rika Aprilyani. Dan pada saat Terdakwa dalam perjalanan, Saksi Darliansyah ada mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan menanyakan “kapan kembalikan mobil”, kemudian saat itu Terdakwa membalasnya “urusanku masih belum selesai, untuk sewanya lanjutlah” kemudian setelah itu Saksi Darliansyah membalas “ok ok”. Kemudian selang beberapa saat Saksi Darliansyah mengirimkan pesan Whatsapp kembali dengan kata-kata “REGI kenapa GPS yang ada di mobil mati”, kemudian Terdakwa membalasnya “aman aja, mobil masih dengan aku, aku tanggung jawab, gak bakalan mobil ku tinggal”, kemudian setelah itu Saksi Darliansyah membalas “yaudah am”.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Pangkalan Bun, Terdakwa langsung mengembalikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani, kemudian Terdakwa langsung menonaktifkan nomor Whatsapp milik Terdakwa agar Saksi DARLIANSYAH tidak bisa menghubungi Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kabur ke rumah teman Terdakwa yang berada di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2025 sekitar jam 00.30 wib, datang Saksi Darliansyah ke rumah teman Terdakwa yang berada di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan saat itu Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin terlebih dahulu kepada Saksi Darliansyah dalam menjaminkan dan menyerahkan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk keperluan / kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
  • Bahwa sampai saat ini, Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang Terdakwa sewa/rental sebelumnya kepada Saksi Darliansyah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Hj. Juma’tun mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 134.690.000,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan nilai kerugian tersebut dihitung oleh Saksi Hj. Juma’tun dari jumlah uang angsuran yang telah dibayarkan sebanyak 19 (sembilan belas) kali dan uang muka (Down Payment/DP) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada PT. ACC (Astra Credit Companies) selaku pihak pembiayaan (leasing).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa FRENGKI JULIAN Bin M. YUSRAN, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasanah Gang Banteng IV RT. 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan April tahun 2025, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani kepada Sdr. Saipul Munir dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Sdr. Saipul Munir. Kemudian seiring berjalannya waktu, Sdri. Rika Aprilyani meminta Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi Ahmad Sofian untuk disambungkan kembali dengan Sdr. Saipul Munir dengan tujuan akan menebus gadai dan mengambil 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani. Setelah itu Saksi Ahmad Sofian memberitahu Terdakwa untuk pergi menemui Sdr. Saipul Munir ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya saat itu, Terdakwa berniat ingin menyewa mobil kepada Saksi Darliansyah dibawa ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sebagai sarana untuk menebus jaminan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 wib, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi Darliansyah menanyakan “ada mobil kah” kemudian Saksi Darliansyah menjawab “ada, mau kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “ada tamu mau antar ke Kalimantan Barat”, dan dijawab oleh Saksi Darliansyah “ambil saja ke rumah”. Kemudian sekitar jam 12.00 wib, Terdakwa tiba di rumah Saksi Darliansyah di Jalan Pasanah Gang Banteng IV RT. 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan saat itu Saksi Darliansyah langsung memberikan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/36/II/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 11 Februari 2026) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi Darliansyah dengan kata-kata “aku mau pakai tiga hari”, dan saat itu Saksi Darliansyah menjawab “iya kalau lebih dari tiga hari mau di pakai orang dan untuk harga sewa dalam satu harinya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu)”, dan saat itu Terdakwa menjawab “iya ini aku pakai tiga hari aja” kemudian Terdakwa langsung berpamitan dengan Saksi Darliansyah dan langsung membawa 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menggunakan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) untuk menebus gadai 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Saipul Munir di sebuah Kafe yang berada di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian saat itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dokumen Surat Tanah milik orang tua Terdakwa kepada Sdr. Saipul Munir, akan tetapi Sdr. Saipul Munir menolak untuk menerima Surat Tanah milik orang tua Terdakwa tersebut dan meminta Terdakwa untuk meninggalkan mobil sebelumnya Terdakwa sewa/rental dari Saksi Darliansyah yaitu 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) sebagai jaminannya. Karena saat itu Terdakwa terdesak sehingga Terdakwa langsung menyerahkan dan menjaminkan tanpa ijin 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Sdr. Saipul Munir dan Sdr. Saipul Munir mengembalikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke arah Pangkalan Bun dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani untuk dikembalikan kepada Sdr. Rika Aprilyani. Dan setelah Terdakwa sampai di Pangkalan Bun, Terdakwa langsung mengembalikan 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani, kemudian Terdakwa langsung menonaktifkan nomor Whatsapp milik Terdakwa agar Saksi DARLIANSYAH tidak bisa menghubungi Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kabur ke rumah teman Terdakwa yang berada di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2025 sekitar jam 00.30 wib, datang Saksi Darliansyah ke rumah teman Terdakwa yang berada di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan saat itu Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak membayar uang sewa/rental 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari tanggal 05 Oktober 2025 sampai tanggal 07 Oktober 2025 sebesar Rp. 400.000,- x 3 hari dengan total sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) kepada Saksi Darliansyah.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminjam 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) adalah untuk dibawa ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan dijadikan jaminan untuk menebus 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin terlebih dahulu kepada Saksi Darliansyah dalam menjaminkan dan menyerahkan 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk keperluan / kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa seolah-olah mengatakan kepada Saksi Darliansyah ingin menyewa 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) beserta kunci kontak mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan digunakan mengantar tamu ke Kalimantan Barat, namun niat Terdakwa sebenarnya adalah untuk menebus gadai dari 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor Polisi KH 1138 SN milik Sdri. Rika Aprilyani yang digadaikan Terdakwa sebelumnya dengan menjaminkan kembali 1 (satu) Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2023 Nopol KH 1757 WA dengan Nomor rangka/Chasis : MHKAB1BY3PK076579 Nomor Mesin : 2NR4B88155 milik Saksi Hj. Juma’tun (ibu kandung dari Saksi Darliansyah) kepada Sdr. Saipul Munir.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

 

  Pangkalan Bun, 04 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

QUROTUL ‘AINI S. FARIDA, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 19920229 201403 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya