Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.JARWO Bin KATENI
2.DEWI Binti SUGIMAN
3.AAN PRIYANTO Bin KARMIJAN
4.SUHARTONO Bin SUNYAR
5.SUKONO Bin SUNYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-753/O.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARWO Bin KATENI[Penahanan]
2DEWI Binti SUGIMAN[Penahanan]
3AAN PRIYANTO Bin KARMIJAN[Penahanan]
4SUHARTONO Bin SUNYAR[Penahanan]
5SUKONO Bin SUNYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-181/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

JARWO Bin KATENI  

Tempat lahir

:

Tulungagung (Jawa Timur)

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 11 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn Gambiran RT 001/002 Kelurahan/Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur atau Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama Lengkap

:

DEWI Binti SUGIMAN  

Tempat lahir

:

Bukit Buluh (Kabupaten Seruyan)

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 21 September 1990

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bukit Buluh RT. 02, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga 

Pendidikan

:

SD (Kelas 6)

 

IDENTITAS TERDAKWA III :

Nama Lengkap

:

AAN PRIYANTO Bin KARMIJAN   

Tempat lahir

:

Trenggalek (Kabupaten Jawa Timur)

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 27 Agustus 1987

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Krajan, RT. 10 RW. 02, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, atau Barakan SP 4, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Kelas 5)

 

IDENTITAS TERDAKWA IV :

Nama Lengkap

:

SUHARTONO Bin SUNYAR   

Tempat lahir

:

Pasuruan (Kabupaten Jawa Timur)

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 21 Agustus 1974

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sungai Kuning, RT. 004/ RW 002, Kelurahan / Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SD (Kelas 3)

 

IDENTITAS TERDAKWA V :

Nama Lengkap

:

SUKONO Bin SUNYAR   

Tempat lahir

:

Pasuruan (Kabupaten Jawa Timur)

Umur/tanggal lahir

:

58 Tahun / 26 Juli 1967

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Cikumini, RT. 07 RW . 02, Desa Bulu Kandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau Desa Sungai Kuning, RT. 004/ RW 002, Kelurahan / Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 Juli 2025 s/d Tanggal 16 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 15 Juli 2025 s/d Tanggal 03 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak Tanggal 04 Agustus 2025 s/d Tanggal 12 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 12 September  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa I JARWO, Terdakwa II DEWI, Terdakwa III AAN PRIYANTO, TERDAKWA IV SUHARTONO DAN TERDAKWA V SUKONO, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB dan hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525.26/08/I/2005 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Bangun Jaya Alam Permai memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT. Bangun Jaya Alam Permai dengan spesifikasi umum usaha perkebunanan yaitu total luas areal 9.500 Ha, dengan lokasi di Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI datang ke pondok milik Sdr. SUGIMAN yang beralamat di Desa Gandis RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dimana disana telah ada Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO. Kemudian terjadi percakapan yaitu Terdakwa III AAN ada bercerita bahwa kerja menambang emas selama 2 minggu hanya mendapat 300 mili gram emas, selanjutnya Terdakwa I JARWO  dan Terdakwa II DEWI menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO  yaitu memanen buah kelapa sawit di kebun milik Sdr. SUGIMAN yaitu orang tua dari Terdakwa II DEWI, tetapi karena jumlah buah kelapa sawit di kebun milik Sdr. SUGIMAN sedikit, Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI mengusulkan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Kemudian Terdakwa I JARWO, Terdakwa II DEWI, Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 dengan menggunakan sarana mobil Pick Up milik Terdakwa IV SUHARTONO dan 1 (satu) unit egrek milik Terdakwa III AAN yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan hasil sebanyak 1,2 ton. Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dimuat ke dalam mobil Pick Up lalu Terdakwa I JARWO, Terdakwa II DEWI dan Terdakwa IV SUHARTONO menjual buah kelapa sawit tersebut ke peron yang terletak di Kecamatan Pangkalan Banteng, sedangkan Terdakwa III AAN dan Terdakwa V SUKONO menunggu di pondok milik sdr. SUGIMAN. Bahwa hasil penjualan buah kelapa sawit pada pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 yaitu sebanyak Rp. 2.750.000.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian masing – masing sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kecuali oleh Terdakwa IV SUHARTONO mendapat Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan uang tersebut termasuk upah sewa mobil Pick Up miliknya. Adapun peran masing – masing para Terdakwa dalam pengambilan buah kelapa sawit yaitu :
  • Terdakwa I JARWO berperan menyuruh untuk memanen buah kelapa sawit dan melakukan pemanenan dengan menggunakan alat egrek serta menyusun buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke dalam bak mobil pick up;
  • Terdakwa II DEWI berperan menyuruh untuk memanen buah kelapa sawit dan mengawasi kegiatan panen pada saat Para Terdakwa lainnya melakukan pemanenan buah kelapa sawit;
  • Terdakwa III AAN berperan memuat buah kelapa sawit yang sudah di panen kemudian melangsir ke pinggir jalan dan dimuat dengan menggunakan tangan ke dalam mobil Pick Up;
  • Terdakwa IV SUHARTONO berperan sebagai sopir Pick Up serta memuat buah kelapa sawit yang sudah di panen dan dilangsir menggunakan angkong ke pinggir jalan;
  • Terdakwa V SUKONO berperan melangsir buah ke pinggir jalan dekat mobil Pick Up.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I kumpul bersama dengan Terdakwa II DEWI dan Terdakwa III AAN di barakan yang beralamat di Desa Natai Kerbau Kec. Pangkalan Banteng. Selanjutnya Terdakwa II DEWI menelpon Terdakwa IV SUHARTONO untuk datang ke barakan tempat tinggal Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI, Bersama dengan Terdakwa V SUKONO dengan menggunakan pick up. Setibanya Para Terdakwa di barakan tersebut, Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI mengatakan bahwa akan memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik orang tuanya yang bernama Sdr. SUGIMAN. Selanjutnya Para Terdakwa menyiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah angkong dan 4 (empat) senter kepala serta mobil pick up warna hitam merek Suzuki Mega Carry dengan Nopol KH 8245 GR Milik Terdakwa IV SUHARTONO. Kemudian Para Terdakwa berangkat menuju ke arah kebun sawit milik Sdr. SUGIMAN, setibanya di pondok Sdr. SUGIMAN sekira pukul 17.00 WIB, ternyata buah kelapa sawitnya tidak ada yang masak atau tidak layak untuk di panen sehingga Para Terdakwa kembali ke pondok milik Sdr. SUGIMAN tsb. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB ketika Para Terdakwa hendak kembali ke barakan, Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI mengatakan “NGGA USAH BALIK, IKUT SAYA AJA PANEN DI KEBUN PT. BJAP 2, KALO ADA APA – APA NANTI SAYA YANG TANGGUNG JAWAB, NGGAUSAH TAKUT”. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Para Terdakwa berangkat bersama – sama menuju kebun sawit milik PT. BJAP 2 yang beralamat di Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa peralatan – peralatan untuk keperluan panen yang sebelumnya sudah dibawa dengan Para Terdakwa masing – masing  menggunakan senter kepala sebagai penerangan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Setibanya di kebun sawit milik PT. BJAP 2 yang beralamat di Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa I JARWO mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat egrek yang sebelumnya sudah dibawa, kemudian Terdakwa II DEWI bertugas mengawasi kegiatan aktifitas panen tersebut. Sedangkan Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO bertugas memantau secara bergantian memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong ke dalam mobil pick up warna hitam merek Suzuki Mega Carry dengan Nopol KH 8245 GR. Adapun kegiatan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. BJAP 2 selesai pada sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen tanpa izin oleh Para Terdakwa yaitu sebanyak 80 (delapan puluh) janjang. Selanjutnya Para Terdakwa pergi meninggalkan Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, kemudian pada saat melintas di Pos L 68, Para Terdakwa diberhentikan dan dilakukan pengamanan oleh Team Pengamanan dari Pihak PT. BJAP 2;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil berdasarkan Berita Acara Kronologi Kejadian yang dikeluarkan oleh PT. BJAP 2 yaitu sebanyak 83 (delapan puluh tiga) janjang dengan berat 2.340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 2 yaitu sebesar Rp. 7.137.000,- (Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa I JARWO, Terdakwa II DEWI, Terdakwa III AAN PRIYANTO, TERDAKWA IV SUHARTONO DAN TERDAKWA V SUKONO, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB dan hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525.26/08/I/2005 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Bangun Jaya Alam Permai memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT. Bangun Jaya Alam Permai dengan spesifikasi umum usaha perkebunanan yaitu total luas areal 9.500 Ha, dengan lokasi di Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI datang ke pondok milik Sdr. SUGIMAN yang beralamat di Desa Gandis RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dimana disana telah ada Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO. Kemudian terjadi percakapan yaitu Terdakwa III AAN ada bercerita bahwa kerja menambang emas selama 2 minggu hanya mendapat 300 mili gram emas, selanjutnya Terdakwa I JARWO  dan Terdakwa II DEWI menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO  yaitu memanen buah kelapa sawit di kebun milik Sdr. SUGIMAN yaitu orang tua dari Terdakwa II DEWI, tetapi karena jumlah buah kelapa sawit di kebun milik Sdr. SUGIMAN sedikit, Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI mengusulkan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Kemudian Terdakwa I JARWO, Terdakwa II DEWI, Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 dengan menggunakan sarana mobil Pick Up milik Terdakwa IV SUHARTONO dan 1 (satu) unit egrek milik Terdakwa III AAN yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan hasil sebanyak 1,2 ton. Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dimuat ke dalam mobil Pick Up lalu Terdakwa I JARWO, Terdakwa II DEWI dan Terdakwa IV SUHARTONO menjual buah kelapa sawit tersebut ke peron yang terletak di Kecamatan Pangkalan Banteng, sedangkan Terdakwa III AAN dan Terdakwa V SUKONO menunggu di pondok milik sdr. SUGIMAN. Bahwa hasil penjualan buah kelapa sawit pada pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 yaitu sebanyak Rp. 2.750.000.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian masing – masing sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kecuali oleh Terdakwa IV SUHARTONO mendapat Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan uang tersebut termasuk upah sewa mobil Pick Up miliknya. Adapun peran masing – masing para Terdakwa dalam pengambilan buah kelapa sawit yaitu :
  • Terdakwa I JARWO berperan menyuruh untuk memanen buah kelapa sawit dan melakukan pemanenan dengan menggunakan alat egrek serta menyusun buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke dalam bak mobil pick up;
  • Terdakwa II DEWI berperan menyuruh untuk memanen buah kelapa sawit dan mengawasi kegiatan panen pada saat Para Terdakwa lainnya melakukan pemanenan buah kelapa sawit;
  • Terdakwa III AAN berperan memuat buah kelapa sawit yang sudah di panen kemudian melangsir ke pinggir jalan dan dimuat dengan menggunakan tangan ke dalam mobil Pick Up;
  • Terdakwa IV SUHARTONO berperan sebagai sopir Pick Up serta memuat buah kelapa sawit yang sudah di panen dan dilangsir menggunakan angkong ke pinggir jalan;
  • Terdakwa V SUKONO berperan melangsir buah ke pinggir jalan dekat mobil Pick Up.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I kumpul bersama dengan Terdakwa II DEWI dan Terdakwa III AAN di barakan yang beralamat di Desa Natai Kerbau Kec. Pangkalan Banteng. Selanjutnya Terdakwa II DEWI menelpon Terdakwa IV SUHARTONO untuk datang ke barakan tempat tinggal Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI, Bersama dengan Terdakwa V SUKONO dengan menggunakan pick up. Setibanya Para Terdakwa di barakan tersebut, Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI mengatakan bahwa akan memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik orang tuanya yang bernama Sdr. SUGIMAN. Selanjutnya Para Terdakwa menyiapkan alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah angkong dan 4 (empat) senter kepala serta mobil pick up warna hitam merek Suzuki Mega Carry dengan Nopol KH 8245 GR Milik Terdakwa IV SUHARTONO. Kemudian Para Terdakwa berangkat menuju ke arah kebun sawit milik Sdr. SUGIMAN, setibanya di pondok Sdr. SUGIMAN sekira pukul 17.00 WIB, ternyata buah kelapa sawitnya tidak ada yang masak atau tidak layak untuk di panen sehingga Para Terdakwa kembali ke pondok milik Sdr. SUGIMAN tsb. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB ketika Para Terdakwa hendak kembali ke barakan, Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II DEWI mengatakan “NGGA USAH BALIK, IKUT SAYA AJA PANEN DI KEBUN PT. BJAP 2, KALO ADA APA – APA NANTI SAYA YANG TANGGUNG JAWAB, NGGAUSAH TAKUT”. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Para Terdakwa berangkat bersama – sama menuju kebun sawit milik PT. BJAP 2 yang beralamat di Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa peralatan – peralatan untuk keperluan panen yang sebelumnya sudah dibawa dengan Para Terdakwa masing – masing  menggunakan senter kepala sebagai penerangan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2. Setibanya di kebun sawit milik PT. BJAP 2 yang beralamat di Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa I JARWO mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat egrek yang sebelumnya sudah dibawa, kemudian Terdakwa II DEWI bertugas mengawasi kegiatan aktifitas panen tersebut. Sedangkan Terdakwa III AAN, Terdakwa IV SUHARTONO dan Terdakwa V SUKONO bertugas memantau secara bergantian memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong ke dalam mobil pick up warna hitam merek Suzuki Mega Carry dengan Nopol KH 8245 GR. Adapun kegiatan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. BJAP 2 selesai pada sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen tanpa izin oleh Para Terdakwa yaitu sebanyak 80 (delapan puluh) janjang. Selanjutnya Para Terdakwa pergi meninggalkan Blok J 94/95 Afdeling 6 PT. BJAP 2, kemudian pada saat melintas di Pos L 68, Para Terdakwa diberhentikan dan dilakukan pengamanan oleh Team Pengamanan dari Pihak PT. BJAP 2;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil berdasarkan Berita Acara Kronologi Kejadian yang dikeluarkan oleh PT. BJAP 2 yaitu sebanyak 83 (delapan puluh tiga) janjang dengan berat 2.340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 2 yaitu sebesar Rp. 7.137.000,- (Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

 

    

            Pangkalan Bun,   September 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

                  Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya