Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Pbu Maharani Hairul 1.PT. Sumber Mahardhika Graha
2.Kepala Desa Laman Baru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maharani Hairul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roslina Simangunsong, SH., MH.Maharani Hairul
2Feny Damaris, SH., MHMaharani Hairul
3Lusiana Yanti, SHMaharani Hairul
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Mahardhika Graha
2Kepala Desa Laman Baru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, S.H M.H.PT. Sumber Mahardhika Graha
2SOPIAN SAURI, SHPT. Sumber Mahardhika Graha
3Ahmad Rofi'iPT. Sumber Mahardhika Graha
4Mochammad Iman, SHPT. Sumber Mahardhika Graha
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
2Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
3Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dyah Kusumaningsih, SH.,Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
2Tengku Ali SYahbana, Drs.,M.SiPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
3BAMBANG WAHYUSUF, SHPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
4UUN KURNIASIHPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
5Risa Rismianti, SHPemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
6Ika Safitri Rahmah, SH.,Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
7Miftakhul Armansyah, S.SiKantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
8FATMAH,SHPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
9DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
10YOFI YUDHISTIRA, S.PTPemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
11DEWA PUTU OKA,S.HPemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
12TETUKO RADIET PRAMUDITA, S.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
13NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
14DAVINA EKA MARETSARI, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
15Misdiansyah, SHPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
16Saripah Fitri Hadijah, SHPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nilai Sengketa(Rp) 3.709.375.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Setempat (descente) di lahan milik PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Negara, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Menyatakan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT.
  4. Memerintahkan TERGUGAT-1 secara sukarela mengosongkan lahan milik PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Negara, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
  5. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 28-HGU-BPN RI-2007 Tanggal 7 Juni 2007 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 43 Tanggal 02 Agustus 2007 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT-1 DENGAN SENDIRINYA MENJADI BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam persidangan perkara a quo.
  7. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 3.709.375.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng, penuh, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT di muka Persidangan a quo, dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil              : Rp 4.250.000,-/Ha x 37,5 Ha x 17 (tujuhbelas) Tahun=

Rp 4.250.000,- x 37,5 Hektar = Rp 159.375.000,-

Rp 159.375.000,- x 17 Tahun = Rp 2.709.375.000,-

Kerugian Immateriil         :   Rp 500.000.000,-

TOTAL KERUGIAN          :   Rp 2.709.375.000,- + Rp 500.000.000,- =

    3.209.375.000,- (tiga miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu).

8. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Aset milik TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 baik berupa barang bergerak maupun                    tidak bergerak yang akan diajukan PENGGUGAT di kemudian hari.

9. Menyatakan Putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun terdapat Upaya Hukum Perlawanan (verzet) maupun Upaya Hukum Banding.

10. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

11. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk membayar biaya perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak