Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01223 Penerbitan sertifikat tanggal 25 September 1993 terdaftar atas nama MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO, terletak di Jalan Cilik Riwut II Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertipikat Hak Milik Nomor 01223 Penerbitan sertifikat tanggal 25 September 1993 terdaftar atas nama MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO, terletak di Jalan Cilik Riwut II Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 01223 tahun 1993 terdaftar atas nama MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO beralih kepada Pemohon dan atau Menjadi atas nama HARTINI;
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 01223 Penerbitan sertifikat tanggal 25 September 1993 terdaftar atas nama MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO, terletak di Jalan Cilik Riwut II Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi atas nama Penggugat (HARTINI);
- Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik atas nama MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO menjadi atas nama Penggugat (HARTINI);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|