Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.SARNO Bin WARTO
2.SUBANDI Als BANDI Bin MISIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-858/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNO Bin WARTO[Penahanan]
2SUBANDI Als BANDI Bin MISIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P - 29

     

 

 

 

RENCANA DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-186/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

SARNO Bin WARTO

Tempat lahir

:

Sragen (Jawa Timur)

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 11 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Terminal Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Provinsi Kalimantan Tengah atau Kelurahan Kepakisan RT. 02, RW. 04 Kecamatan Barut, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jateng

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

-

 

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama Lengkap

:

SUBANDI Als BANDI Bin MISIJAN  

Tempat lahir

:

Malang (Jawa Timur)

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 15 Desember 1981

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sungai Seribu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Dukuh Pondok Kobong Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun 

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 08 Agustus 2025 s/d Tanggal 09 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 205 s/d tanggal 07 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 07 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa I SARNO Bin WARTO dan Terdakwa II SUBANDI Als BANDI Bin MISIJAN, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 22 Afd OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Guna Usaha Nomor 38 tanggal 29 Juli 2004 menerangkan bahwa PT. SURYA INDAH NUSANTARA PAGI dengan sebidang tanah yang terletak dalam Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 7.850,55 Ha telah mendaftarkan Perusahaan dan dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perkebunan;
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI berangkat dari rumahnya dimana Terdakwa I berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi dan Terdakwa II SUBANDI berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan masing – masing telah membawa karung menuju ke Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI di Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II mengambil atau memungut brondol buah kelapa sawit yang telah jatuh kemudian dimasukkan ke dalam karung, setelah karung – karung tersebut sudah terisi penuh Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI  tumpuk di bawah pohon, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI kembali ke lokasi pengambilan buah kelapa sawit sebelumnya yaitu Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengambil brondol buah kelapa sawit lagi sampai dengan sekitar pukul 14.00 WIB kemudian ditumpuk di bawah pohon lalu Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI kembali pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI berangkat menuju ke Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk melangsir sawit yang sebelumnya sudah ditumpuk dan dikumpulkan dibawah pohon. Sesampainya di Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I SARNO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi menuju ke tumpukan karung tersebut dan memuat sebanyak 2 (dua) karung dan mengantarkan karung tersebut ke peron. Lalu setelah Terdakwa I SARNO mengantarkan karung tersebut ke peron, Terdakwa I SARNO kembali lagi kemudian Tim Patroli perusahaan mengamankan Terdakwa I SARNO. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa II BANDI melintas di Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi bermaksud untuk melangsir buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh Terdakwa II SUBANDI untuk dibawa ke peron sebanyak 2 (dua) karung. Kemudian pada saat Terdakwa II SUBANDI akan berangkat ke peron, lalu datang tim patroli perusahaan dan langsung mengamankan Terdakwa II SUBANDI.
  • Bahwa Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan dari hasil pengambilan sawit tanpa ijin tersebut masing – masing Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 2 (dua) hari sekali;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil berdasarkan Berita Acara Kronologi Kejadian yang dikeluarkan oleh PT. SINP yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) karung dengan berat 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. SINP yaitu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa I SARNO Bin WARTO dan Terdakwa II SUBANDI Als BANDI Bin MISIJAN, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 22 Afd OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Guna Usaha Nomor 38 tanggal 29 Juli 2004 menerangkan bahwa PT. SURYA INDAH NUSANTARA PAGI dengan sebidang tanah yang terletak dalam Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 7.850,55 Ha telah mendaftarkan Perusahaan dan dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perkebunan;
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI berangkat dari rumahnya dimana Terdakwa I berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi dan Terdakwa II SUBANDI berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan masing – masing telah membawa karung menuju ke Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI di Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II mengambil atau memungut brondol buah kelapa sawit yang telah jatuh kemudian dimasukkan ke dalam karung, setelah karung – karung tersebut sudah terisi penuh Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI  tumpuk di bawah pohon, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI kembali ke lokasi pengambilan buah kelapa sawit sebelumnya yaitu Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengambil brondol buah kelapa sawit lagi sampai dengan sekitar pukul 14.00 WIB kemudian ditumpuk di bawah pohon lalu Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI kembali pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI berangkat menuju ke Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk melangsir sawit yang sebelumnya sudah ditumpuk dan dikumpulkan dibawah pohon. Sesampainya di Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I SARNO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi menuju ke tumpukan karung tersebut dan memuat sebanyak 2 (dua) karung dan mengantarkan karung tersebut ke peron. Lalu setelah Terdakwa I SARNO mengantarkan karung tersebut ke peron, Terdakwa I SARNO kembali lagi kemudian Tim Patroli perusahaan mengamankan Terdakwa I SARNO. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa II BANDI melintas di Blok 22 Afdeling OG PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) yang berada di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi bermaksud untuk melangsir buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh Terdakwa II SUBANDI untuk dibawa ke peron sebanyak 2 (dua) karung. Kemudian pada saat Terdakwa II SUBANDI akan berangkat ke peron, lalu datang tim patroli perusahaan dan langsung mengamankan Terdakwa II SUBANDI.
  • Bahwa Terdakwa I SARNO dan Terdakwa II SUBANDI sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) dan dari hasil pengambilan sawit tanpa ijin tersebut masing – masing Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 2 (dua) hari sekali;
  • Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil berdasarkan Berita Acara Kronologi Kejadian yang dikeluarkan oleh PT. SINP  yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) karung dengan berat 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adapun kerugian yang dialami oleh PT. SINP yaitu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

     

            Pangkalan Bun, 13 Oktober 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

                  Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya