Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2025/PN Pbu | 1.NILNA KAMALIYA, S.H. 2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H 3.BUDI MURWANTO, S.H. |
MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2025/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-485/O.2.14/ Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
|
Nama lengkap |
: |
MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR |
NIK |
: |
6201021206960002 |
Tempat lahir |
: |
Pangkalan Bun |
Umur/ Tanggal lahir |
: |
39 Tahun / 12 Juni 1996 |
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
Kebangsaan /Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
Tempat Tinggal |
: |
Jalan Tjilik Riwut Rt.13 Rw.04 Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan P. Adipati Gang Beringin RT. 12 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah |
Agama |
: |
Islam |
Pekerjaan |
: |
Tidak Bekerja |
Pendidikan |
: |
SMA / Sederajat (Lulus) |
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
: |
Tanggal 16 April 2025 s/d Tanggal 17 April 2025 |
|
: |
Rutan, Sejak Tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025 |
|
: |
Rutan, Sejak Tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025 |
|
: |
Rutan, Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan negeri Pangkalan Bun |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya II Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Adipati Gang Beringin RT.12 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Adipati Gang Beringin RT.12 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu waktu dalam kurun waktu pada tahun 2025, pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara; Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Perbuatan Pertama Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar Pukul 07.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya II Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa bertemu Saksi M. LUTFI AL FARIZI, Terdakwa meminta Saksi M. LUTFI AL FARIZI untuk membeli 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A55 warna hitam 8/256 kepada pihak kredit plus dengan iming-iming bahwa Terdakwa akan membayarkan angsuran sampai lunas setelah itu rencananya hanphone tersebut akan dijual oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan uang, Terdakwa mengatakan “KITA NGAMBIL HAPE KAH FI DI KREDIT PLUS MENGGUNAKAN IDENTITAS KTP PEMINJAMNYA ADALAH KAMU DAN ANGSURAN PER BULANNYA AKAN DIBAYARKAN OLEH SAYA” dan disetujui oleh Saksi M. LUTFI AL FARIZI dengan mengatakan “OKE BANG BERARTI NANTI YANG BAYAR ANGSURANNYA ABANG LAH”. Setelah itu Saksi M. LUTFI AL FARIZI menghubungi Saksi ALMANDA BELLA NISTIANNI selaku Sales dari Kredit Plus kemudian sekitar pukul 12.15 WIB Saksi M. LUTFI AL FARIZI melakukan akad kredit untuk membeli 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A55 warna hitam 8/256 seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara pembayaran diangsur sebanyak 9 (sembilan) kali dengan nilai angsuran sebesar Rp.970.00.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah Saksi M. LUTFI AL FARIZI menerima 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A55 warna hitam 8/256 tanpa dilengkapi dengan kotak handphone karena kotak handphone akan diberikan setelah pelunasan, Saksi M. LUTFI AL FARIZI mengatakan kepada Terdakwa “BAGAIMANA INI SUDAH DAPAT HANDPHONE CUMA TIDAK ADA KOTAKNYA SEHINGGA TIDAK BISA DIJUAL” selanjutnya Saksi M. LUTFI AL FARIZI menawari Terdakwa untuk 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A55 warna hitam 8/256 dapat digunakan oleh Adik dari Saksi M. LUTFI AL FARIZI dan Terdakwa dapat menjual 1 (satu) buah Handphone merk Vivo milik Adik dari Saksi M. LUTFI AL FARIZI namun untuk pembayaran angsuran kepada pihak Kredit Plus tetap dilakukan oleh Terdakwa dan disetujui oleh Terdakwa, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V27 warna gold beserta dengan kelengkapannya terdiri dari kotak handphone, charger, buku garansi dan buku panduan dari Saksi M. LUTFI AL FARIZI dan bersama dengan Saksi M. LUTFI AL FARIZI Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V27 warna gold beserta dengan kelengkapannya kepada Saksi IKBAL RANDON SAFIKI di sebuah Counter Handphone “IQBAL STORE” beralamat di Jalan Samari Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Kemudian, sekitar Bulan Maret Tahun 2025 Terdakwa memberikan uang angsuran pertama (angsuran bulan maret) kepada Saksi M. LUTFI AL FARIZI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan untuk pembayaran angsuran ke dua (angsuran bulan april) dan selanjutnya tidak ada Terdakwa menyerahkan uang pembayaran angsuran kepada Saksi M. LUTFI AL FARIZI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR Saksi M. LUTFI AL FARIZI mengalami kerugian materiil M. LUTFI AL FARIZI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah).
- Perbuatan Kedua Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Adipati Gang Beringin RT.12 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa bertemu dengan Saksi RIYAN, Terdakwa mengatakan “YAN BISAKAH PINJAM HANDHPONE MAU DIJUAL NANTI ANGSURAN HANDPHONE YANG DIJUAL BIAR AKU YANG BAYAR SAMBIL MENUNGGU UANG ASABRI KELUAR” kemudian Saksi RIYAN mengatakan “OKE SAL YANG PENTING ANGSURANNYA DI BAYARKAN” dan disetujui oleh Terdakwa hingga Saksi RIYAN menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A 35 warna biru beserta dengan kelengkapannya kepada Terdakwa sampai sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A 35 warna biru beserta dengan kelengkapannya terdiri dari kotak handphone, charger, buku garansi dan buku panduan kepada Saksi GUSTI RANGGA PUTRA di sebuah Counter Handphone “INDRA STORE” beralamat di Jalan Cilik Riwut III Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapatkan uang penjualan sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi RIYAN untuk melakukan pembayaran angsuran pertama (angsuran bulan maret) sedangkan untuk pembayaran angsuran kedua (angsuran bulan april) dan selanjutnya tidak ada menyerahkan uang pembayaran angsuran kepada Saksi RIYAN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR Saksi RIYAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.328.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Perbuatan Ketiga Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa tinggal di sebuah rumah yang dihuni oleh Saksi ASPANDI beralamat di Jalan P. Adipati Gang Beringin Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa meminta Saksi ASPANDI untuk membeli 1 (satu) buah Handphone Samsung A 55 warna Pink 12/256 kepada pihak kredit plus dengan iming-iming bahwa Terdakwa akan membayarkan angsuran sampai lunas setelah itu rencanya hanphone tersebut akan dijual oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan uang. Terdakwa mengatakan “OM MINTA TOLONG KREDITKAN HANDPHONE SAMSUNG A 55 WARNA PINK 12/256 DI KREDIT PLUS NANTI ANGSURAN PEMBAYARAN TIAP BULANNYA DIBAYARKAN OLEH FAIZAL” dan disetujui oleh Saksi ASPANDI “IYA“ kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ALLYSIA MAHARANI PUTRI selaku Sales dari Kredit Plus kemudian Saksi ALLYSIA MAHARANI PUTRI melakukan verifikasi dan akad kredit dengan Saksi ASPANDI untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna pink 12/256 sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan nilai angsuran tiap bulannya sebesar Rp.1.062.000,- (satu juta enam puluh dua ribu rupiah) selama 9 (sembilan) bulan kemudian setelah itu Saksi ASPANDI menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna pink 12/256 beserta dengan kelengkapannya kepada Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi M. LUTFI AL FARIZI telah menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna pink 12/256 beserta beserta dengan kelengkapannya terdiri dari kotak handphone, charger, buku garansi dan buku panduan kepada Saksi GUSTI RANGGA PUTRA di sebuah Counter Handphone “INDRA STORE” beralamat di Jalan Cilik Riwut III Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapatkan uang penjualan sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran angsuran pertama dari 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna pink 12/256 yang dibeli dari pihak kredit plus dengan nama peminjamnya adalah Saksi ASPANDI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR, Saksi ASPANDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ABIZAR Bin KHAIRIL ANWAR dalam melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan masing-masing handphone dari Saksi M. LUTFI AL FARIZI, Saksi RIYAN, dan Saksi ASPANDI dari awal Terdakwa tidak ada memilki niat untuk melakukan pembayaran angsuran dari setiap handphone yang telah diperoleh.
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 j.o Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—
Pangkalan Bun, 30 Juni 2025 PENUNTUT UMUM,
NILNA KAMALIYA, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|