| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM-04/O.2.14/Eoh.2/01/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU Bin ARSYAD AMIR BUY
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bota (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
31 Tahun / 12 Maret 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kaliajir Rt 07 Rw 03 Desa Kaliajir, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegar, Provinsi Jawa Tengaah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan Rutan terdakwa :
|
1. Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 14 November 2025
|
|
2. Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 15 November 2025 s/d tanggal 4 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 5 Desember 2025 s/d tanggal 13 Januari 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
III. DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU Bin ARSYAD AMIR BUY, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Mess Karyawan Afdeling 6 Kebun 2 Estate 1 Garuda Barat PT. Wana Sawit Subur Lestari, Desa Natai Kerbau, Rt 12, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU Bin ARSYAD AMIR BUY bersama dengan Saksi ALPIUS KARHOM anak dari MELIANUS KARHOM dan Korban EVON ARIF MUSLIM sedang minum minuman keras jenis arak di Mess Karyawan Afdeling 6 Garuda Barat I, PT. Wana Sawit Subur Lestari, Desa Natai Kerbau, Rt 12, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah setelah minuman keras tersebut habis Korban EVON ARIF MUSLIM pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU dengan maksud membeli minuman keras kembali, namun Korban EVON ARIF MUSLIM mendatangi rumah Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU di Desa Simpang Berambai dalam keadaan mabuk yang membuat Istri Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU ketakutan dan menghubungi Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU untuk pulang kemudian Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU menjawab “TIDAK ADA SEPEDA MOTOR KARENA DIBAWA OLEH KORBAN EVON ARIF MUSLIM, KALAU ADA PINJAMAN SEPEDA MOTOR SAYA PULANG” lalu Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU menunggu kedatangan Korban EVON ARIF MUSLIM di dalam Mess sambil tiduran di ruang tamu sedangkan Saksi ALPIUS KARHOM tidur di dalam kamar;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Korban EVON ARIF MUSLIM tiba di Mess Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU kemudian Saksi AHMAD ROSIHUN Bin MUHAMAD YASIN yang berada di pintu keluar Mess milik Saksi AHMAD ROSIHUN yang berjarak sekitar 40 (empat puluh) meter dari Mess Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU melihat Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU mengambil 1 (satu) buah pecahan batako dari depan warung yang berada di sebelah Mess Saksi AHMAD ROSIHUN lalu membawanya ke arah Korban EVON ARIF MUSLIM yang pada saat itu berada di depan Mess Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU dengan posisi Korban EVON ARIF MUSLIM duduk di atas sepeda motor kemudian Saksi AHMAD ROSIHUN mendengar Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU berkata kepada Korban EVON ARIF MUSLIM “KAMU BILANG APA KE ISTRI SAYA” kemudian Korban EVON ARIF MUSLIM menjawab “AKU GAK BILANG APA APA” lalu Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU langsung memukul wajah Korban EVON ARIF MUSLIM sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian mata kanan dan kiri menggunakan batako yang membuat Korban EVON ARIF MUSLIM mundur dan terjatuh terlentang, kemudian Saksi ALPIUS KARHOM terbangun dan hendak keluar ke depan Mess tetapi Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU langsung mengancam dengan perkataan terhadap orang yang akan keluar dari Mess tersebut sambil berkata “ORANG SATU CAMP AKAN DIBUNUH SEMUA” lalu Saksi AHMAD ROSIHUN dan Saksi ALPIUS KARHOM takut sehingga masuk ke dalam Mess masing-masing;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU duduk di teras Mess di atas sepeda motor lalu datang Saksi FATCHUR RAHMAN Bin MUARIJI yang sedang patroli dan bertanya kepada Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU “KENAPA ORANG TERSEBUT” dijawab Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU “ORANG TERSEBUT MABUK” kemudian Saksi FATCHUR RAHMAN mengangkat Korban EVON ARIF MUSLIM bersama Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU ke sepeda motor gerobak pengangkut buah kelapa sawit lalu diturunkan dan dibawa ke dalam Mess Korban EVON ARIF MUSLIM, kemudian datang Mobil Estrada milik perusahaan membawa Korban EVON ARIF MUSLIM ke Polibun PT. WSSL lalu sekira pukul 18.30 WIB sampai di Polibun dan diperiksa oleh Saksi dr. SATRIA MANSYUR SIRAIT Bin ISKANDAR SIRAIT lalu Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU menunggu di teras Polibun, setelah itu Saksi dr. SATRIA MANSYUR SIRAIT memberitahu kepada IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU bahwa Korban EVON ARIF MUSLIM telah meninggal dunia, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU masuk kerja seperti biasa hingga dijemput oleh Satuan Pengamanan perusahaan dan Anggota TNI yang melakukan pengamanan di PT.WSSL dan di bawa ke Mako Satpam lalu di interogasi masalah penyebab kematian Korban EVON ARIF MUSLIM dan mengakui bahwa Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU telah melakukan pemukulan terhadap Korban EVON ARIF MUSLSIM yang mengakibatkan kematian, setelah itu pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU diserahkan ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng guna diproses sesuai dengaj ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU yang melakukan penganiayaan menggunakan 1 (satu) buah pecahan batako, bardasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Nomor : 11890 RSUD-HN/TU.K/Inst.tanggal 16 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Erianto dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki bernama EVON ARIF MUSLIM, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Alamat Dusun Cilangga Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak pada kepala dan jaringan otak akibat trauma tumpul pada bagian kepala sebelah kanan. Dan karena kesengajaannya mengakibatkan Korban EVON ARIF MUSLIM meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 11890 RSUD-HN/TU.K/Inst. Kamar Jenazah tanggal 16 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Erianto yaitu Dokter dan Tim Medis Rumah Sakit Umum Daerah Hanau yang disebabkan oleh pendarahan pada kepala.
---- Perbuatan Terdakwa IDHAM HARISAL A BUY Als RAYU Bin ARSYAD AMIR BUY sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------
Pangkalan Bun,21 Januari 2026
PENUNTUT UMUM,
Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|