Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 skj. 08.00 Wib pelaku diamankan oleh warga yang berada di barakan yang terletak di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan telah mengambil buah kelapa sawit di kebun pribadi mkilik saudara MUKSIN yang berdekatan dengan Blok J 35 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 dari pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 15.15 wib buah kelapa sawit yang di curi oleh pelaku sebanyak 135 Kg pelaku menggunakan alat atau sarana yang digunakan melakukan pemanenan buah kelapa sawit adalah : 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) buah beronjong/keranjang dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebagain di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp. 400,000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Pembantu berkesimpulan terlapor telah melanggar Pasal 478 KUH Pidana. |