Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 972 /O.2.14/ Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-70/O.2.14/Enz.2/11/2025

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm)

No Identitas

Tempat Lahir   

:

:

3527092405920001

Sampang (Jawa Timur)

Umur / Tgl Lahir

:

34 Tahun / 24 Mei 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kawitan Gang Badak  Rt 26 Kel Sidorejo Kec . Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
  • Penangkapan

:

Tanggal 19 Agustus 2025 s/d Tanggal 22 Agustus 2025

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 22 Agustus 2025 s/d Tanggal 25 Agustus 2025

  • Perpanjangan

Penahanan Penyidik

 :

Rutan, sejak Tanggal 25 Agustus 2025 s/d Tanggal 13 September 2025

  • Perpanjangan PU

 :

Rutan, sejak Tanggal 14 September 2025 s/d Tanggal 23 Oktober 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tanggal 22 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 04 November 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm), pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 14, 00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat Di sebuah barakan No. 04 di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada saudara WANDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang berada di Pontianak dengan cara terdakwa menelepon dan bilang mau nitip barang (barang sabu) dan bilang ada yang mau mengambil dan seingat terdakwa saudara WANDI bilang sekitar bulan Juli 2025, kemudian sekitar bulan Agustus 2025, saudara MOHAMAD R (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) orang suruhan / orang kepercayaan saudara WANDI ada melakukan perjalanan ke Sampit dan ke Palangka Raya, akan tetapi saat melintas di Kabupaten Lamandau saudara MOHAMAD R bilang “nanti kalau ada nomor baru diangkat“ dan terdakwa tidak tahu orang tersebut siapa dan MOHAMAD R bilang orang tersebut yang akan mengambil sabu tersebut. kemudian sekitar tgl 19 Agustus 2025 sekitar jam 14, 00 wib, saudara MOHAMAD R sudah ada di Pangkalan Bun bilang nya baru pulang dari Palangka Raya dan saudara MOHAMAD R langsung terdakwa inapkan / tempatkan di barakan yang ditempati saksi MAHDIANOR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu saksi MAHDIANOR sedang tidur, kemudian setelah saudara MOHAMAD R di tempat saksi MAHDINOR terdakwa kembali lagi ke Pasar untuk jualan sembako, dan keesokan harinya saksi MAHDIANOR menelepon terdakwa dan bilang “anak buah bos datang“ dan terdakwa diminta untuk bawakan nasi dan terdakwa jawab “iya nanti saya bawakan nasi“ kemudian nasi terdakwa antar ke saksi MAHDIANOR dan saat itu terdakwa di beri sabu oleh saksi MAHDIANOR berupa 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan lakban warna coklat dan terdakwa tahu itu narkotika jenis sabu akan tetapi sebelum terdakwa terima narkotika jenis shabu tersebut saksi MAHDIANOR bilang mau ditester narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sabu di bawa saksi MAHDIANOR ke barakannya yang bernomor 5 kemudian di timbang dan dipecah menjadi 5 (lima ) paket sabu dibarakannya, selanjutnya setelah selesai ditester saksi MAHDIANOR memberi terdakwa sabu sebanyak 4 (empat) paket dan bilang 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram sudah terjual bilang saksi MAHDIANOR.
  • Bahwa terdakwa memperoleh sabu dari saksi MOHAMAD R dan saksi menerima sabu di barakan yang ditempati saksi MAHDIANOR dan saksi MAHDOANIR juga mengetahui terdakwa menerima sabu dari saudara MOHAMAD R, bahwa sabu tersebut titipan yang sebelumnya terdakwa pesan dari saudara WANDI untuk terdakwa berikan ke orang yang pesan sabu ke terdakwa, akan tetapi sabu tersebut diberikan ke saksi MAHDIANOR  kemudian diberikan kembali ke terdakwa, dan terdakwa tahu tujuan saksi MAHDIANOR mentester sabu, karena ada permintaan BOS WANDI untuk memakai sabu serta untuk menimbang sabu, dan setahu terdakwa sabu yang terdakwa terima dari saksi MAHDIANOR sebanyak 4 (empat ) paket dengan berat kotor 37,12 (tiga tuju koma dua belas) gram atau berat bersih 35,37 (tiga lima koma tiga tujuh) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada membayar sabu yang terdakwa peroleh dari saksi MAHDIANOR ataupun saudara WANDI, saya akan membayar ke WANDI apa bila sabu sudah terjual oleh saksi MAHDIANOR dan saksi MAHDIANOR akan memberikan uang penjulan sabu kemudian terdakwa akan membayar uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut ke saudara WANDI.
  • Bahwa terdakwa membeli sabu dari saudara WANDI baru sekali dan untuk pembayaran sabu akan terdakwa bayar selesai sabu laku terjual dan untuk penyimpanan sabu, sabu terdakwa simpan di mobil mobilan yang berada di dapur dan untuk penjualan sabu terdakwa dibantu oleh saksi MAHDIANOR untuk mencarikan pembeli.
  • Bahwa saksi MAHDIANOR juga mengetahu kalau terdakwa ada membeli sabu dari saudara WANDI, dan saksi MAHDIANOR juga mengetahui kalau sabu yang terdakwa beli dari saudara WANDI sudah datang.
  • Bahwa saat diamankan oleh pihak kepolisian saat itu terdakwa sedang tidur kemudian terdakwa diamankan dan ditanya di mana barangnya (narkotika jenis shabu), kemudian polisi menemukan sabu yang berada di dalam mobilan mainan anak -anak yang berada di dapur dan benar sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan saat itu terdakwa sendirian di barakan tersebut dan saat penggeledahan ditemukan di sebuah  barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 4 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di dapur barakan No. 04 yang terdakwa tempati tersebut sebanyak 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 37,12 (Tiga Puluh Tujuh Koma dua belas) gram dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Kosong sedangkan di kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone Merk  Super warna hitam yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan sabu tersebut adalah tittipan dari saudara WANDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang sebelumnya terdakwa sudah pesan, akan tetapi sabu tersebut diterima oleh saksi MAHDIANOR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui saudara MOHAMAD R (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yaitu orang kepercayaan saudara WANDI, sebanyak 1 (satu) paket diberikan ke saksi MAHDIANOR yang kemudian di bagi menjadi 5 (lima) paket, akan tetapi saksi MAHDIANOR memberikan narkotika jenis shabu ke terdakwa sebanyak 4 ( empat ) paket dan bilang saksi MAHDIANOR 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram sudah terjual oleh saksi MAHDIANOR kepada kawannya dan terdakwa tidak tahu yang membelinya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0466, tanggal 25 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan saksi MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,58 gram atau berat bersih 0,043 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 113/10855/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 37,12 gram atau berat bersih 35,37 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan saksi MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm)

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm), pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 14,00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat Di sebuah barakan No. 04 di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus sekitar jam 14.00 Wib, Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah kecamatan Arut Selatan kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa MUHAMMAD HAFI Bin MAT SAHUR Di  sebuah barakan No. 04 di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Dilakukan penggeledahan di dapur barakan No. 04 tersebut dan menemukan 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 37,12 ( Tiga Puluh Tujuh Koma dua belas ) gram dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Kosong. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di kamar menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone. Merk Itel warna hitam, Setelah itu Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan Penggeledahan di tempat saksi MAHDIANNOR Bin MAHMUD (Alm), Di  sebuah barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 5 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah Handphone warna silver Merk VIVO di kamar saksi MAHDIANNOR dengan semua barang bukti tersebut diakui milik saksi MAHDIANNOR Selanjutnya terdakwa dan saksi MAHDIANNOR beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa saat diamankan oleh pihak kepolisian saat itu terdakwa sedang tidur kemudian terdakwa diamankan dan ditanya di mana barangnya (narkotika jenis shabu), kemudian polisi menemukan sabu yang berada di dalam mobilan mainan anak -anak yang berada di dapur dan benar sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan saat itu terdakwa sendirian di barakan tersebut dan saat penggeledahan ditemukan di sebuah  barakan di jalan Pangeran Antasari Gang. Sesepat, barakan nomor 4 Rt. 14, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di dapur barakan No. 04 yang terdakwa tempati tersebut sebanyak 4 (Empat) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 37,12 (Tiga Puluh Tujuh Koma dua belas) gram dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Kosong sedangkan di kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone Merk  Super warna hitam yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan sabu tersebut adalah tittipan dari saudara WANDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang sebelumnya terdakwa sudah pesan, akan tetapi sabu tersebut diterima oleh saksi MAHDIANOR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui saudara MOHAMAD R (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yaitu orang kepercayaan saudara WANDI, sebanyak 1 (satu) paket diberikan ke saksi MAHDIANOR yang kemudian di bagi menjadi 5 (lima) paket, akan tetapi saksi MAHDIANOR memberikan narkotika jenis shabu ke terdakwa sebanyak 4 ( empat ) paket dan bilang saksi MAHDIANOR 1 (satu) paket sebanyak 5 (lima) gram sudah terjual oleh saksi MAHDIANOR kepada kawannya dan terdakwa tidak tahu yang membelinya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh sabu dari saksi MOHAMAD R dan saksi menerima sabu di barakan yang ditempati saksi MAHDIANOR dan saksi MAHDOANIR juga mengetahui 
  • terdakwa menerima sabu dari saudara MOHAMAD R, bahwa sabu tersebut titipan yang sebelumnya terdakwa pesan dari saudara WANDI untuk terdakwa berikan ke orang yang pesan sabu ke terdakwa, akan tetapi sabu tersebut diberikan ke saksi MAHDIANOR  kemudian diberikan kembali ke terdakwa, dan terdakwa tahu tujuan saksi MAHDIANOR mentester sabu, karena ada permintaan BOS WANDI untuk memakai sabu serta untuk menimbang sabu, dan setahu terdakwa sabu yang terdakwa terima dari saksi MAHDIANOR sebanyak 4 (empat ) paket dengan berat kotor 37,12 (tiga tuju koma dua belas) gram atau berat bersih 35,37 (tiga lima koma tiga tujuh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada membayar sabu yang terdakwa peroleh dari saksi MAHDIANOR ataupun saudara WANDI, saya akan membayar ke WANDI apa bila sabu sudah terjual oleh saksi MAHDIANOR dan saksi MAHDIANOR akan memberikan uang penjulan sabu kemudian terdakwa akan membayar uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut ke saudara WANDI.
  • Bahwa saksi MAHDIANOR juga mengetahu kalau terdakwa ada membeli sabu dari saudara WANDI, dan saksi MAHDIANOR juga mengetahui kalau sabu yang terdakwa beli dari saudara WANDI sudah datang.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0466, tanggal 25 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan saksi MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,58 gram atau berat bersih 0,043 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 113/10855/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 37,12 gram atau berat bersih 35,37 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa MUHAMMAD HAFI BIN MAT SAHUR (Alm) dan saksi MAHDIANOR BIN MAHMUD (Alm).

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pangkalan Bun, 05 November 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Budi Murwanto, S.H.

                                                     Jaksa Pratama/ 19840918 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya