Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun Asmara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
2DonyPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
3Toto dwi prastioPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
4Ari FurahmanPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Tergugat
NoNama
1Asmara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.524.139,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 70.524.139 (tujuh puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus tiga puluh sembilan) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 66.672.988 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh pulh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), ditambah bunga sebesar Rp 4.851.151 (empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratu lima puluh satu)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM no. 00598 An. Musuai berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak