| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-02/O.2.14/Eoh.12/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SISWANTO Alias SIS Bin SARJONO;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Munggung Karangdowo (Kabupaten Klaten);
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
44 Tahun / 15 Oktober 1981;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kebun Agung Rat 004 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta;
SMP (tamat)
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SUTARNO Alias TARNO Bin DARMAN;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sragen (Provinsi Jawa Tengah);
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
45 Tahun / 05 Agustus 1980;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kebun Agung Rat 004 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani;
SMP (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 12 November 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025;
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 11 Januari 2026;
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d tanggal 28 Januari 2026
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa Terdakwa I SISWANTO Alias SIS Bin SARJONO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II SUTARNO Alias TARNO Bin DARMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Blok 30 Afdeling OE PT.PBNA/PT.SINP RT 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi SURANTO bersama istrinya yaitu Saksi SURANTI berangkat dari mess karyawan menuju okasi kerja di Blok 30 Afdeling OE PT.PBNA/PT.SINP untuk melakukan pekerjaan borongan pruning pelepah sawit. Setibanya di lokasi, Saksi SURANTO memarkirkan sepeda motor milik Saksi SURANTO yaitu 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam merah di pinggir jalan Blok 30 yang posisinya di dalam portal. Sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci stang tanpa pengaman tambahan. Setelah memarkirkan motor, Saksi SURANTO dan Saksi SURANTI bekerja sekitar 50-70 meter dari lokasi parkir dan lokasinya terhalang semak dan pepohonan. Di lokasi tersebut tidak ada pekerja lain melainkan hanya Saksi SURANTO dan Saksi SURANTI saja. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Saksi SURANTO dan Saksi SURANTI sempat kembali ke sepeda motor untuk mengambil minum dan lalu kembali lagi bekerja. Kemudian pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Terdakwa I yang saat itu bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju areal kebun sawit milik PT.PBNA/PT.SINP menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk memancing ikan. Kemudian ditengah perjalanan saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Blok 30 Afdeling OE PT.PBNA/PT.SINP, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Supra milik Saksi SURANTO yang terparkir di pinggir jalan dan melihat kondisi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan Terdakwa I kemudian menepuk pundak Terdakwa II dan meminta untuk diturunkan di dekat lokasi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa II menurunkan Terdakwa I dan kemudian menunggu sekitar 5-7 meter sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah turun, selanjutnya Terdakwa I menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan kemudian melepas tebeng depan dan membuka kabel soket kontak dengan tangan kosong dan kabel disambungkan untuk menghidupkan sistem pengapian. Setelah itu sepeda motor tersebut didorong keluar melalui celah samping portal, lalu dihidupkan dengan starter kaki. Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik Saksi SURANTO, Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut pulang kerumah Terdakwa II yang mana saat ini Terdakwa I juga tinggal dirumah Terdakwa II. Sesampainya dirumah, sepeda motor tersebut oleh Terdakwa I dibongkar menjadi pretelan dengan cara Terdakwa I melepas tebeng depan, tebeng kanan dan kiri, jok sepeda motor, lampu depan serta karet stang sepeda motor tersebut dan kemudian membakarnya disamping rumah Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I menjual beberapa bagian lainnya dari sepeda motor tersebut yakni Velg depan dan belakang serta ban dengan harga Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di tukang rongsokan yang berada di daerah Natai Suka Pangkalan Banteng, sasis rangka motor yang dijual dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pedagang keliling dan terhadap 1 (satu) blok mesin dari sepeda motor yang Terdakwa I ambil milik Saksi SURANTO kemudian dipindahkan Terdakwa I ke sepeda motor milik Terdakwa II yang pada saat itu sepeda motor Terdakwa II sedang rusak dan membutuhkan blok mesin, sedangkan blok mesin lama milik Terdakwa II dijual. Setelah mendapatkan keuntungan dari menjual bagian-bagian sepeda motor yang berhasil diambil oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memberikan uang kepada Terdakwa II sebesar Rp300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membantu keluarga Terdakwa II dan sisanya Terdakwa I pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Supra milik Saksi SURANTO tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi SURANTO.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Supra milik Saksi SURANTO adalah untuk memiliki blok mesin dari sepeda motor tersebut agar dapat dipindahkan ke sepeda motor milik Terdakwa II yang pada saat itu sedang rusak dan terhadap bagian lainnya dari sepeda motor tersebut dijual untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yakni mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Supra, mengakibatkan Saksi SURANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 14 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 20000128 202203 1 002
|
|
|
|