Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Pbu ASRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASRIZAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H.ASRIZAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------

2. Menetapkan bahwa seseorang yang bernama H. ASRIZAL, dan ASRIZAL Adalah 1 (satu) orang yang sama dan nama yang sebenarnya adalah ASRIZAL;

3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah data pada Dokumen data Kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran agar sesuai dengan dokumen paspor menjadi sebagai berikut :-----------------------------------

  1. Mengubah Nama Pemohon yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya tertulis H. Asrizal sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6201020102600002 Yang diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 20 Mei 2012, menjadi sesuai dengan nama yang tertulis pada Paspor yaitu Asrizal (Nama Sebenarnya); ---------------------------------------------------------
  2. Mengubah Nama ayah kandung Pemohon yang Tertulis Andia DT.LB Nan Itam Pada Dokumen Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6201CLT1506201004124 Yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat pada tanggal 15 Juni 2010, Menjadi sesuai nama yang tertulis pada Dokumen Paspor yaitu Andia Nan Itam (Nama Sebenarnya); ----------------------------
  3. Mengubah Nama ayah kandung Pemohon yang Tertulis Andiya Pada Dokumen Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor 6201022206070034 Yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat pada tanggal 08 Februari 2010, Menjadi sesuai nama pada Dokumen Paspor yaitu Andia Nan Itam (Nama Sebenarnya);
  4. Mengubah Nama Ibu kandung Pemohon yang Tertulis Lawiyah Pada Dokumen Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor 6201022206070034 Yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat pada tanggal 08 Februari 2010, Menjadi nama sebenarnya yaitu Lauyah; -----------------------------------------------------------

4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang penetapan penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan data pada Paspor; -

5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak