Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Pbu KOPERASI SYARI'AH BINA MUSLIM MAMNDIRI 1.PT MAXIMUS ENERGY INDONESIA (CABANG KALSEL-TENG)
2.SUBIHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SYARI'AH BINA MUSLIM MAMNDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oky Octa Viyanco, SH., MHKOPERASI SYARI'AH BINA MUSLIM MAMNDIRI
2Jean Pidadio yuhara, SHKOPERASI SYARI'AH BINA MUSLIM MAMNDIRI
3Axeloys evan dode, SH., MHKOPERASI SYARI'AH BINA MUSLIM MAMNDIRI
Tergugat
NoNama
1PT MAXIMUS ENERGY INDONESIA (CABANG KALSEL-TENG)
2SUBIHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PUSATPT MAXIMUS ENERGY INDONESIA
2LILIS ANGGARAINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 28.588.291.666,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I & II sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 003/KSO/MAX-BMT/VIII/2021 dan Nomor : 001/KSO/BMM-MAX/VIII/2021 tentang Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), Pendanaan Pemasaran dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau (P-KSO/BBM) serta Akta Notaris Perjanjian Kerjasama, Nomor : 145 tanggal 07 September 2021 tentang Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO), Pendanaan Pemasaran dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau (P-KSO/BBM) di hadapan Notaris DEDY SUKMA, SH., M.Kn. di kota Pangkalan Bun;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena tidak melunasi pinjaman pembiayaannya kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I & II untuk membayar ganti Kerugian Materiil (Materiele Schade) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus yaitu Kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat dari Perbuatan TERGUGAT I & II, dengan tidak dibayarnya sejumlah uang sebagaimana dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Operasi Pemasaran & Distribusi BBM yaitu Pinjaman Pokok : Rp20.231.916.666,- (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), Margin : Rp8.356.375.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), serta Total Keseluruhan : Rp28.588.291.666,- (Dua Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I & II untuk membayar ganti keuntungan yang seharusnya PENGGUGAT dapatkan atau Kerugian Immateriil (Immateriele Schade) atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh TERGUGAT I dimana seharusnya PENGGUGAT mendapatkan margin dari uang milik PENGGUGAT serendah-rendahnya dengan hitungan ganti rugi sebesar 6% dalam 1 (satu) tahun, dan jika dikonversi terhadap tunggakan TERGUGAT I & II dari tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan diajukannya Gugatan ini kurang lebih selama 4 (empat) tahun dikalikan tunggakan TERGUGAT I & II sebesar  Rp.  Rp20.231.916.666,- x 24% = Rp4.855.659.999,- (empat milyar Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT II sebagai penjamin untuk membayar kerugian Kerugian Materiil (Materiele Schade) dan Kerugian Immateriil (Immateriele Schade) yang dialami PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I dan II tidak dapat memenuhi isi putusan a quo dan seluruh harta jaminan cukup untuk melunasi kewajiban TERGUGAT I dan II kepada PENGGUGAT dalam perkara a quo;
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag), serta Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dijaminkan oleh TERGUGAT I, dan harta milik TERGUGAT II, dan harta milik TURUT TERGUGAT II, sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 10.359 DESA PASIR PANJANG, KAB. KOTAWARINGIN BARAT LUAS 285 M2 AN. SUBIHI;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 10.361 DESA PASIR PANJANG, KAB. KOTAWARINGIN BARAT LUAS 285 M2 AN. SUBIHI;
  3. Sertfikat Hak Milik Nomor : 1.041 KEL. CEMPAKA KEC. CEMPAKA KAB. BANJAR, KALSEL LUAS 412 M2 AN. DOKTORANDUS AHMAD KUSASI;
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00770 DESA SUNGAI BAKUNG KEC. SUNGAI TABUK KAB. BANJAR, KALSEL LUAS 146 M2 AN. ARYADI;
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 4.149 KEL. GAMBUT KEC. GAMBUT KAB. BANJAR, KALSEL LUAS 199 M2 AN. HAJI BASIRUN – HAJI ASPAN;
  6. Sertifikat Hak Milik Nomor :; 01720 KEL. GAMBUT BARAT KEC. GAMBUT KAB. BANJAR, KALSEL LUAS 119 M2 AN. ARIF RAHMAN;
  7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 3218  KEL. JATIRANGGON KEC. JATI SAMPURNA, KOTA BEKASI, JAWA BARAT LUAS 76 M2 AN. YAN SAFONAROLLA LENA;
  8. Surat Kapal Nomor : J6 No. 296 KM. ALAM SUTRA, 6 GT, 10 NT, 2007;
  9. Surat Kapal Nomor : J6 No. 301 KM. EKOR KUNING, 6 GT, 10 NT, 2000;
  10. Surat Kapal Nomor : J6 No. 300 KM. PUTRI PELANGI, 6 GT, 11 NT, 2005;
  11. Surat Kapal Nomor : J6 No. 307 KM. DUA SAUDARA 2, 5 GT, 10 NT, 2002;
  12. Surat Kapal Nomor : J6 No. 297 KM. DOA IBU, 6 GT, 9 NT, 2010;
  13. Surat Kapal Nomor : J6 No. 309 KM. SERIBU PULAU, 6 GT, 10 NT, 2001;
  14. Surat Kapal Nomor : J6 No. 308 KM. TIGA BERLIAN, 6 GT, 11 NT, 2007;
  15. Surat Kapal Nomor : J6 No. 304 KM. CINTA KASIH, 5 GT, 10 NT, 2004;
  16. Surat Kapal Nomor : J6 No. 303 KM. BAWANG HITAM, 6 GT, 11 NT, 2006;
  17. Surat Kapal Nomor : J6 No. 302 KM. KERAPU, 5 GT, 10 NT, 2000;
  18. Surat Kapal Nomor : J6 No. 306 KM. ELANG LAUT, 6 GT, 10 NT, 2011;
  19. Surat Kapal Nomor : J6 No. 310 KM. LANGGENG JAYA, 6 GT, 10 NT, 2005;
  20. Surat Kapal Nomor : J6 No. 299 KM. DUA SAUDARA 1, 5 GT, 9 NT, 2007;
  21. Surat Kapal Nomor : J6 No. 298 KM. PUTRA JAYA, 6 GT, 9 NT, 2014;
  22. Surat Kapal Nomor : J6 No. 291 KM. SEPAKAT, 6 GT, 10 NT, 2015;
  23. Surat Kapal Nomor : J6 No. 292 KM. SINAR JAYA, 6 GT, 11 NT, 2006;
  24. Surat Kapal Nomor : J6 No. 294 KM. SINAR MENTARI, 6 GT, 9 NT, 1998;
  25. Surat Kapal Nomor : J6 No. 305 KM. BERDIKARI, 6 GT, 10 NT, 2008;
  26. Surat Kapal Nomor : J6 No. 295 KM. SINAR ALAM, 6 GT, 10 NT, 2002;
  27. Surat Kapal Nomor : J6 No. 293 KM. SINAR PELANGI, 6 GT, 10 NT, 1999.

8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag), serta Menyatakan sah dan berharga atas harta milik TERGUGAT I, harta milik TERGUGAT II, dan harta milik TURUT TERGUGAT II, sebagai berikut :

  1. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SHM Nomor 1087 yang terletak di Jalan Duren Tiga Barat VI No. 38 RT 5 RW 2 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan Proivinsi DKI Jakarta, luas Tanah 418 m2, Bangunan 436 M2;
  2. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SHM Nomor 00770 yang terletak di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera – Komplek Sejahtera Mandiri Raya No 11 rt 9 Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kab. Banjar Provinsi Kal-Sel, luas Tanah 146 m2, Bangunan 99 M2;
  3. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SHM Nomor 01720 yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani km 11 – royal woodpark Residences, Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Prov. Kal-Sel luas Tanah 119 m2, Bangunan 54,15 M2;
  4. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SHM Nomor 07195 yang terletak di Jalan Laros -Komplek Safwah Asri 6, Blok N Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjar Baru Prov. Kal-Sel luas Tanah 176 m2, Bangunan 96 M2;
  5. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SHM Nomor 00518 yang terletak di Jalan Barjad – Jalan Komplek Padat Satria Jaya, Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Kota Banjar Baru Prov. Kal-Sel luas Tanah 180 m2, Bangunan 234 M2;
  6. Tanah kosong SHM Nomor 10804 dan SHM No 10806 yang terletak di Jalan Lingkungan, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kab. Kotawaringin Barat luas Tanah 398 m2;
  7. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SKT Nomor 126/DPP/IX/1996 yang terletak di Jalan Puri Kecubung Biru no 07 Desa Pasir Panjang Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat luas Tanah 300 m2, Bangunan 245 M2;
  8. Tanah kosong SHM Nomor 13063 yang terletak di Jalan Simpang Bhayangkara I, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kab. Kotawaringin Barat luas Tanah 465 m2;
  9. Tanah kosong SHM Nomor 02933 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gg. Kadadiut Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kab. Kotawaringin Barat luas Tanah 537 m2;
  10. Tanah dan bangunan rumah tinggal serta sarana pelengkap SHM Nomor 02656 yang terletak di Jalan Veteran – gg. Hamdallah Desa Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala Prov. Kal-Sel luas Tanah 125 m2, Bangunan 76,50 M2.
  11. 1 (satu) unit Mobil Penumpang MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 Tahun 2018, No. Rangka : MK2KRWPNUJJ016258; No. Mesin : 4N15UDH2666;
  12. 1 (satu) unit Truck Tangki MITSUBISHI COLT DIESEL FE 74HDV (4X2) M/T, No. Chasis MHMFE74P5KK202278 Tahun 2019, No. No. Mesin : 4D34TT23550;
  13. 1 (satu) unit Truck Tangki MITSUBISHI CANTER FE 75SHDX N (4X2) M/T, No. Chasis MHMFE75EKNK003560 Tahun 2022,  No. Mesin : 4V21Y81090 KH8913GN;
  14. 1 (satu) unit Truck Tangki MITSUBISHI COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T, No. Chasis MHMFE74P5KK202278 Tahun 2019,  No. Mesin : 4D34TT23550 KH8341GG;
  15. 1 (satu) unit Truck Tangki MITSUBISHI CANTER FE 75SHDX N (4X2) M/T, No. Chasis MHMFE75EKNK003664 Tahun 2022,  No. Mesin : 4V21Y81373 KH8912GN;
  16. 1 (satu) unit Mobil Penumpang INNOVA TOYOTA VENTURE 2019, PLAT NOMOR B 2298 SXQ WARNA PUTIH / HIJAU;
  17. 1 (satu) unit Mobil Penumpang CIVIC WARNA HITAM;
  18. 1 (satu) unit Mobil Penumpang FORD RAPTOR, WARNA HITAM.

9. Menghukum TERGUGAT I, dan harta milik TERGUGAT II, dan harta milik TURUT TERGUGAT II untuk membayar kerugian Kerugian Materiil (Materiele Schade) dan Kerugian Immateriil (Immateriele Schade) yang dialami PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT;

10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari atas kelalaian TERGUGAT I untuk mematuhi dan memenuhi isi putusan atas perkara ini;

11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk atas isi putusan ini;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta atau putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;

13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak