Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 244/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-12 /PKBUN/ Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR

NIK

:

3172041406850012

Tempat Lahir

:

Palembang 

Umur / Tgl Lahir

:

39 Tahun / 14 Juni 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sungai Tiram RT. 03 RW. 09 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta (sesuai KTP) atau Lembaga Pemasyarakatan KLAS II B Pangkalan Bun (alamat terakhir)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

S1 Akutansi

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa

Penahanan

:

Terdakwa ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN:

----- Bahwa ia Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR, dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 15/Pid.B/2024/PN Pbu tanggal 13 Maret 2024, Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu dikatenakan adanya hubungan kerja, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
  • Bahwa Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR bekerja di PT. CITRA BORNEO UTAMA (PT. CBU Tbk) sejak bulan Maret 2017 dengan jabatan terakhir sebagai Super Tanden (SPT) yang memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kegiatan operasional, tank pump, jetty (Pelabuhan) dan STS (site to site), dimana dalam menjalankan tugasnya Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR memberikan kesempatan kepada Kru Tongkang LM. KANAMIT untuk mengambil tanpa izin produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa RBDP Olein dan RBD Palm Olein milik PT. CBU Tbk agar tidak diketahui oleh pimpinan PT. CBU Tbk dengan peran yang dilakukan Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR adalah sebagai orang yang memberikan instruksi kepada Saksi AHMAD BAIHAQI selaku Operator Jetty di Pelabuhan untuk berkomunikasi dengan Bosun Tongkang dalam hal melakukan penjualan RBDP Olein dan RBD Palm Olein kepada Saksi ABDUL SAID agar kegiatan yang dilakukan tersembunyi dari pengawasan dari pimpinan PT. CBU Tbk;
  • Bahwa dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 dengan peran tersebut diatas, Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR mendapatkan keuntungan/hasil berupa uang yang patut diduga dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke beberapa penyedia jasa keuangan (dalam hal ini perbankan) yang dikirim/ditansfer ke rekening BCA nomor rekening 00070074257 atas nama M. RADHIE atau ke rekening MANDIRI nomor rekening 1590002904620 atas nama M. RADHIE milik Terdakwa pribadi maupun secara tunai/cash yang langsung diterima oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

No.

Dari

Nominal Transfer

BANK/Tunai

  1.  

Saksi MAJIDI selaku Bosun LM. KANAMIT

Rp 50.000.000,-

-

  1.  

Saksi MAJIDI selaku Bosun LM. KANAMIT

(melalui Saksi ABDUL SAID – sebanyak ± 3 kali transaksi)

Rp 5.000.000,- s/d Rp 8.000.000,- dalam sekali transaksi

BCA

  1.  

Saksi MAJIDI selaku Bosun LM. KANAMIT

(melalui Saksi ABDUL SAID – sebanyak ± 5 kali transaksi)

Rp 3.000.000,- s/d Rp 8.000.0000,- dalam sekali transaksi

Tunai

  1.  

Saksi HERI Als BAE selaku Bosun LM. TANJUNG BERINGIN

(sebanyak ± 2 kali transaksi)

Rp 6.000.000,- s/d Rp 7.000.000,- dalam sekali transaksi

Tunai

  1.  

Saksi NOOR HIDAYAT selaku Bosun LM. JEMMS MARINE

(melalui Saksi ABDUL SAID - sebanyak ± 4 kali transaksi)

Total Rp 20.000.000,-

BCA dan Tunai

  1.  

Sdr. OTEL selaku Bosun LM. SULUNG

Rp 3.000.000,-

MANDIRI

Total

Rp 140.150.000,-

Terbilang: Seratus Empat Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah

 

  • Bahwa dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR telah menggunakan/membelanjakan keuntungan/hasil/uang yang diduga Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR dapatkan dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa kegiatan kerjasama untuk melakukan penjualan RBDP Olein dan RBD Palm Olein milik PT. CBU Tbk tanpa izin dengan rincian pembelian/pembelanjaan baik secara tunai maupun non-tunai, sebagai berikut:

No.

Digunakan untuk

Nominal yang dibelanjakan/dibayarkan

  1.  

Hotel dan Karaoke Cinka di Pasir Panjang, Kab. Kotawaringin Barat + menyawer Pemandu Lagu (LC)

(Tidak ingat berapa kali)

+Rp 4.000.000,- s/d +Rp 5.000.000,-

untuk 1 (satu) kali kegiatan

  1.  

Karaoke Ponti Suri di Pasir Panjang, Kab. Kotawaringin Barat + menyawer Pemandu Lagu (LC)

(Tidak ingat berapa kali)

+Rp 4.000.000,- s/d +Rp 5.000.000,-

untuk 1 (satu) kali kegiatan

  1.  

Hotel dan Karaoke Hotel Kecubung di Kab. Kotawaringin Barat + menyawer Pemandu Lagu (LC)

(Tidak ingat berapa kali)

+Rp 4.000.000,- s/d +Rp 5.000.000,-

untuk 1 (satu) kali kegiatan

  1.  

Sewa Hotel di Kab. Kotawaringin Barat + menyewa perempuan

(Tidak ingat berapa kali)

+Rp 2.000.000,-

untuk 1 (satu) kali kegiatan

  1.  

Deposit judi online

+Rp 60.000.000,-

Total uang yang dikeluarkan

  1.  

Membeli I Watch di LUGI Iphone Kab. Kotawaringin Barat

(Dititipkan kepada Saksi IMA OKTAVIANI)

Rp 7.900.000,-

  1.  

Bayar angsuran HP IPhone 13 Pro Max

(Dititipkan kepada Saksi IMA OKTAVIANI)

Rp 900.000,-

sebanyak 2 kali

  1.  

Uang bulanan untuk Saksi IMA OKTAVIANI

+Rp 1.000.000,- s/d +Rp 1.500.000,-

untuk 1 (satu) kali transaksi

  1.  

Mengirim Istri untuk renovasi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Harapan Mulya Cluster Evodia Blok AM 33 No. 19 Kel. Setya Mulya, Kec. Teroma Jaya, Kota Bekasi Utara Provinsi Jawa Barat

Rp 16.360.000,-

 

  • Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR terkait dengan jumlah, nilai, cara pembelian/pembelanjaan serta nilai transaksi yang terdapat dalam rekening milik Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR yang dihubungkan dengan profile Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR saat menjabat sebagai Super Tanden (SPT) dengan upah/gaji perbulannya Rp 18.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan bonus tahunan sebesar Rp 40.000.000,- s/d Rp 45.000.000 pada kurun waktu 2021 dan 2022 dan tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR mempunyai penghasilan lain selain dari gaji dan bonus tahunan, maka Ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) HARDI SETIYO berpendapat bahwa keuntungan/hasil/uang yang Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR terima merupakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dimana Ahli berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR, antara lain melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa M. RADHIE Bin ABDUL GAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun,  10  Maret  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

BUDI MURWANTO, S.H

Jaksa Pratama Nip. 198409182009121001

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya