Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menetapkan bahwa pada Hari Selasa, tanggal 22 Januari 2008, di Jalan Edy Soewargono, Rukun Tetangga 006, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah telah meninggal dunia seseorang Laki-Laki bernama H. MASI HARIYANTO karena sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Skip yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-----
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan peristiwa kematian dari Almarhum H. MASI HARIYANTO pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Penetapan ini guna untuk dicatat dalam Buku Register Akta Kematian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum H. MASI HARIYANTO.-----------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
|