Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Pbu MARULI SINAGA 1.RONAL SINAGA
2.OMPIN MANURUNG
3.ERNITA SINAGA
4.BAHARI KRINIUS SITANGGANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARULI SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SYUKUR, SH.MARULI SINAGA
Tergugat
NoNama
1RONAL SINAGA
2OMPIN MANURUNG
3ERNITA SINAGA
4BAHARI KRINIUS SITANGGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Kebun Kelapa Sawit sebagaimana “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : M. 15.06.02.22.1.01138 (1138), Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 373/2000, Tanggal 30 Maret 2000, Luas 19.995 M?2; (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : MARULI SINAGA, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :

Ukuran Tanah : Panjang : 210 Meter. Lebar : 95 Meter. Luas : 19.995 Meter Persegi. (± 2 Ha.)

Batas-Batas Tanah :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Kebun Hotmaida Panjaitan. (M 1142)
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah/Kebun TSM atau Roy.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah/Kebun TSM dan jalan.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah/Kebun Binahim Sinaga (Alm). (M 1137).

Terletak di Dusun Wanajaya  RT 16/RW 006. Desa Sungai Rangit Jaya. Kecamatan Pangkalan Lada. Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;

4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang telah menguasai Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa tanggungan suatu apapun ;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan hak Penggugat atas Obyek Sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat kepada Penggugat, seutuhnya tanpa tanggungan suatu apapun ; 

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah menguasai dan mengambil hasil dari Kebun Kelapa Sawit merusak tanaman tumbuh milik Penggugat dan menguasai obyek sengketa sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar tiga puluh dua juta rupiah). ;

8. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar sewa rumah milik Penggugat yang di kuasai dan ditempatinya selama ini, sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah)

9. Menghukum Tergugat pula untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah merugikan secara moliil Penggugat sebagai akibat tindakan dan perbuatan Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) ;     

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi dari putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.

11. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak