Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa SARMADIN Bin NURSIWAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa SURIANTO Bin CEW CIN TJIHN (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saudara KOBONG (Dalam DPO) yang berada di Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB Personil Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Ahmad Wongso, diwaktu yang bersamaan Terdakwa I menuju rumah Saudara KOBONG (Dalam DPO) yang berada di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram atau berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram. Terdakwa I membeli sabu tersebut dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang Terdakwa I beli dari saudara KOBONG dan sudah Terdakwa I bayar yang sebelumnya dengan permufakatan jahat Terdakwa I iuran dengan Terdakwa II masing masing Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa I konsumsi bersama Terdakwa II di salon mobil QIU-QIU milik Terdakwa II di Jalan Ahmad Wongso RT 20 Kelurahan, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, setelah mendapatkan sabu Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang ada di salon mobil QIU-QIU di Jalan Ahmad Wongso untuk mengkonsumsi sabu di salon mobil Terdakwa II, kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa I diserahkan ke Terdakwa II. Kemudian ada mobil yang tidak Terdakwa I dan Terdakwa II kenali datang, kemudian Terdakwa II lari dan membawa bungkusan plastic kantong warna pink kemudian Terdakwa II pergi dengan menggunakan motor milik Terdakwa I merek Suzuki Smash. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I berhasil diamankan oleh Saksi RAHDADI RIHARSIL dan Saksi MUHAMAD FAJARUDIN yang disaksikan oleh Saksi KHAMID ANWAR Bin GHOLIB dan dilakukan pengejaran oleh Saksi RAHDADI RIHARSIL dan Saksi MUHAMAD FAJARUDIN terhadap Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi RAHDADI RIHARSIL dan Saksi MUHAMAD FAJARUDIN saat sedang berada diatas motor di Gang Kemuning Harum II RT 23, Kelurahan Madurejo. Saat dilakukan interogasi bahwa Terdakwa II telah membuang sabu tersebut dan selanjutnya dilakukan pencarian ditemukan berupa 1 (satu) buah plastic warna merah muda berisi Bohlam Lampu didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa II merupakan hasil dari transaksi dengan Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 19/10852/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram atau berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0239 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa SARMADIN Bin NURSIWAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa SURIANTO Bin CEW CIN TJIHN (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gang Kemuning Harum II RT 23 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang ada di salon mobil QIU-QIU di Jalan Ahmad Wongso untuk mengkonsumsi sabu di salon mobil Terdakwa II, kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa I diserahkan ke Terdakwa II. Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki dan menguasai sabu tersebut namun belum sempat mengonsumsi sabu tersebut. Kemudian ada mobil yang tidak Terdakwa I dan Terdakwa II kenali datang, kemudian Terdakwa II lari dan membawa bungkusan plastic kantong warna pink kemudian Terdakwa II pergi dengan menggunakan motor milik Terdakwa I merek Suzuki Smash. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I berhasil diamankan oleh Saksi RAHDADI RIHARSIL dan Saksi MUHAMAD FAJARUDIN yang disaksikan oleh Saksi KHAMID ANWAR Bin GHOLIB dan dilakukan pengejaran oleh Saksi RAHDADI RIHARSIL dan Saksi MUHAMAD FAJARUDIN terhadap Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi RAHDADI RIHARSIL dan Saksi MUHAMAD FAJARUDIN saat sedang berada diatas motor di Gang Kemuning Harum II RT 23, Kelurahan Madurejo. Saat dilakukan interogasi bahwa Terdakwa II telah membuang sabu tersebut dan selanjutnya dilakukan pencarian ditemukan berupa 1 (satu) buah plastic warna merah muda berisi Bohlam Lampu didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa II merupakan hasil dari transaksi dengan Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 19/10852/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 4,93 (empat koma sembilan puluh tiga) gram atau berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0239 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dengan kesimpulan hasil pengujian : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |