Dakwaan |
Pada Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2024 Skj. 21.00 WIB di sebbuah rumah yang bertempat di Jl. Sukma Aria Ningrat Rt. 06 Rw. 02 Kel.Baru Kec. Arsel Kab. Kobar. Prop. Kalteng telah terjadi dugaan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan kronoologis kejadian awalnya saat melaksanakan Patroli di wilkum Polres Kobar mendapatkan laporan warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol, mendapat informasi tersebut anggota patroli Polres Kobar melakukan pengecekan terhadap rumah dan saat mendatangi rumah tersebut ditemukan terlapor memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Porles Kobar.
Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Kobar No. 13 tahun 2006 |