Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA:PDM-08/O.2.14/Enz.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS (Alm);
|
Nomor Identitas
|
:
|
2104010704860004;
|
Tempat lahir
|
:
|
Dabo Singkep;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
38 Tahun / 07 April 1986;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sungai Bedaun Rt.03, Kecamtan Kumai, Kabupaten Kotawiringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Atau (Alamat KTP) Jalan Mutiara Rt. 02 Rw. 06, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas;
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma 3 Kelautan.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
|
:
|
Tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024;
|
|
|
:
|
Tanggal 03 November 2024 s/d tanggal 06 November 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 06 November 2024 s/d tanggal 25 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 26 November 2024 s/d tanggal 04 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 05 Januari 2025 s/d tanggal 03 Februari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 05 Maret 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 06 Februari 2025 s/d tanggal 25 Februari 2025
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 26 Februari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
Pertama:
---------- Bahwa ia Terdakwa JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS (Alm) pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Bedaun Rt.03/Rw.00, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang saat itu berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Sungai Bedaun Rt. 03/Rw.00, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, didatangi oleh saudara SABRI (DPO) dengan maksud ingin meminta Terdakwa menjualkan shabu miliknya sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dengan harga paket besar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa nantinya akan menerima upah dari hasil menjual shabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), atas permufakatan jahat antara Terdakwa dengan saudara SABRI (DPO) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa memasukkan shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Channel dan Terdakwa simpan di atas meja, setelah itu Terdakwa dan saudara SABRI (DPO) lanjut memakai shabu di ruang dapur rumah Terdakwa, kemudian setelah memakai shabu saudara SABRI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Saksi DWI HARYANTO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL (masing-masing anggota polisi Polres Kotawaringin Barat) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa kemudian mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Bedaun Rt. 03, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi OKA NUGROHO ANDRIANTO dan menemukan di lantai ruang tengah berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna hitam dengan nomor kartu 082268307710, dan 1 (satu) buah dompet coklat merk CHANNEL yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, yang mana semua barang bukti tersebut Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun Nomor: 155/10852/XI/2024 tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh AGUNG SANYOTO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah paket yang diduga berisi Shabu dengan berat kotor 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0547 tanggal 05 November 2024, dengan kesimpulan bahwa sampel kristal warna putih dengan Nomor Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0544.K adalah benar kristal Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saudara SABRI (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------Bahwa ia Terdakwa JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS (Alm) pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Bedaun Rt.03/Rw.00, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang saat itu berada di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Sungai Bedaun Rt. 03/Rw.00, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, didatangi oleh saudara SABRI (DPO) dengan maksud ingin meminta Terdakwa menjualkan shabu miliknya sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dengan harga paket besar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana Terdakwa nantinya akan menerima upah dari hasil menjual shabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), atas permufakatan jahat antara Terdakwa dengan saudara SABRI (DPO) tersebut maka Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa memasukkan shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Channel dan Terdakwa simpan di atas meja, setelah itu Terdakwa dan saudara SABRI (DPO) lanjut memakai shabu di ruang dapur rumah Terdakwa, kemudian setelah memakai shabu saudara SABRI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Saksi DWI HARYANTO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL (masing-masing anggota polisi Polres Kotawaringin Barat) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa kemudian mendatangi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Sungai Bedaun Rt. 03, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi OKA NUGROHO ANDRIANTO dan menemukan di lantai ruang tengah berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna hitam dengan nomor kartu 082268307710, dan 1 (satu) buah dompet coklat merk CHANNEL yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, yang mana semua barang bukti tersebut Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun Nomor: 155/10852/XI/2024 tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh AGUNG SANYOTO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah paket yang diduga berisi Shabu dengan berat kotor 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0547 tanggal 05 November 2024, dengan kesimpulan bahwa sampel kristal warna putih dengan Nomor Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0544.K adalah benar kristal Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa JUFRIL ISMI Bin BASRI IDRIS (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
Pangkalan Bun, 05 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002
|
|