Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2023/PN Pbu Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun 1.Rijali Hadi
2.Edi Martono bin Adu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY SIHOMBINGKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
2SAUT SIMANJUNTAKKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
3ALFONSUS BRYAN FAUKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
4VALENTINO PATTYKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
5BUDI NURWANTOKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
6M. CAHYOKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
7FAJARUDDINKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
8KRISTIANUS LUKMANKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun
Tergugat
NoNama
1Rijali Hadi
2Edi Martono bin Adu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan menerima Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 08/Pen.Sita.Eks/2022/PN.Pbu jo. Putusan Perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN.Pbu tanggal 6 Oktober 2022 a quo;

2. Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;

3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar serta berdasar menurut hukum;

4. Menyatakan sah dan mengikat hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 007/PP/SUKM-P.BUN/0318 tertanggal 04 April 2018 Jo. Perjanjian Addendum Ke-2 No. 004/AD-PP/KSP-SMS/PNB/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Jo. Perjanjian Addendum Ke-3 No. 002/AD-PP/KSPSMS/PNB/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang dibuat antara PELAWAN, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II;

5. Menyatakan aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya yang terletak di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Viky Tri Herdini in casu TURUT TERLAWAN II, adalah merupakan jaminan utang TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II pada PELAWAN;

6. Menyatakan pengikatan/pembebanan Hak Tanggungan atas aset sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 0950/2018 adalah sah, berkekuatan hukum dan mengikat pihak ketiga tidak terbatas pada PARA TERLAWAN;

7. Menyatakan PELAWAN sebagai Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya, yang beralamat di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh Undang-Undang;

8. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang berada di Jalan Cakra Negara RT 007 RW 001, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat secara administratif didasari atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya yang terletak di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Viky Tri Herdini in casu TURUT TERLAWAN II;

9. Memerintahkan mengangkat sita eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah yang berada di Jalan Cakra Negara RT 007 RW 001, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat yang secara administratif didasari atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya, terletak di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Viky Tri Herdini in casu TURUT TERLAWAN II;

10. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang berhak untuk memegang, menahan/meretensi segala hak atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya, yang beralamat di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Menyatakan PELAWAN berhak untuk melakukan eksekusi penjualan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya dan mengambil hasil penjualan tersebut sebagai pelunasan utang TURUT TERLAWAN I;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoorbar bij vooraad);

13. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

14. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk taat dan patuh atas putusan perkara Perlawanan a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak