| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Pbu | 1.MUHAMMAD GALIH 2.DAHLIA |
KISTOLANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Pbu | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 187.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril di bawah ini :
4. Menghukum Tergugat membayar bunga moratorium sebesar Rp. 65.940.000,- (enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Per hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa Surat Keterangan Bidang Tanah Nomor 593.21/18/BR-Pem/2019 tanggal 6 Maret 2019, Berita Acara Pemeriksaan Dan Pengukuran Tanah Nomor : 591.1/21/BR-Pem/2019 tanggal 5 Maret 2019, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadic) Tanggal 15 Februari 2019 yang mana sebagai angunan yang di berikan oleh Tergugat; 7. Menyatakan Para Penggugat dapat mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun guna melelang objek yang diangukan oleh Tergugat berupa Surat Keterangan Bidang Tanah Nomor 593.21/18/BR-Pem/2019 tanggal 6 Maret 2019, Berita Acara Pemeriksaan Dan Pengukuran Tanah Nomor : 591.1/21/BR-Pem/2019 tanggal 5 Maret 2019, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadic) Tanggal 15 Februari 2019. sebagai pelunasan kepada Para Penggugat; 8. Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu kandatipun Tergugat melakukan upaya Verzet, Banding dan Kasasi; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Perbuatan Tergugat; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
