Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.BAYU TRI BUANA, S.H.
HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-295/O.2.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2BAYU TRI BUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

-------Bahwa Ia Terdakwa HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.40 Wib dan pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dekat Jembatan jalan Lintas Pangkalanbun arah Kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng dan di Pondok milik terdakwa HAIDI yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika dan mengamankan saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram. Kemudian saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY melakukan interogasi terhadap saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan mengaku bahwa mendapat narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari Terdakwa HAIDI SAPUTRA yang berada di Balai riam, kemudian saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY melakukan pendalaman dan ditemukan bukti pembayaran melalui akun DANA milik saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO yang diduga pembayaran pembelian narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY melakukan penyelidikan tentang keberadaan Terdakwa HAIDI SAPUTRA dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY mengamankan Terdakwa HAIDI SAPUTRA di Pondok yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng karena menjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO sebanyak 1 (Satu) paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di Pondok milik Terdakwa HAIDI SAPUTRA yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng dan mengamankan Barang Bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 6 cm x 10 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram; (diberi nomor 1).
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram; (diberi nomor 2).
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram; (diberi nomor 3).
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran 11 cm x 8 cm yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil;
  5. 1 (satu) buah tas selempang Merk adidas Warna Biru;
  6. 1 (satu) lembar Tisu warna putih;
  7. 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna hitam;
  8. Uang tunai sebesar Rp. 1.584.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;
  9. 1 (satu) unit Hand Phone Merk : OPPO Warna : Hitam dengan IMEI : 862945060800722.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut yaitu dari saksi mahkota ARJUNI yang berada di Pangkalan Bun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan Terdakwa HAIDI SAPUTRA tidak mengetahui berapa gramnya namun narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa HAIDI SAPUTRA pesan kepada saksi mahkota ARJUNI yaitu sebanyak 5 (lima) gram dengan sistem pembayarannya dengan cara Terdakwa HAIDI SAPUTRA membayar dengan uang muka Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya Terdakwa HAIDI SAPUTRA bayar setelah narkotika jenis sabu–sabu laku habis terjual. Sehingga Terdakwa HAIDI SAPUTRA belum mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang karena narkotika jenis sabu - sabu yang Terdakwa HAIDI SAPUTRA beli dari saksi mahkota ARJUNI belum habis terjual akan tetapi Terdakwa HAIDI SAPUTRA sudah mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu–sabu secara gratis. Kemudian narkotika jenis sabu–sabu tersebut Terdakwa HAIDI SAPUTRA jual kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan sisanya Terdakwa HAIDI SAPUTRA konsumsi sendiri;

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari saksi mahkota ARJUNI dengan cara yaitu Pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone Merk : OPPO Warna : Hitam dengan IMEI : 862945060800722 Terdakwa HAIDI SAPUTRA menghubungi saksi mahkota ARJUNI yang dalam kontak handphone disimpan dengan nama ALHAMDULILLAH dengan nomor 081380215174 melalui whatsaap masanger memesan narkotika jenis sabu–sabu Terdakwa HAIDI SAPUTRA dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa HAIDI SAPUTRA

:

bang, ulun mau turun, adakah barang?

saksi mahkota ARJUNI

:

ada, mau berapa?

Terdakwa HAIDI SAPUTRA

:

ulun ada duit Rp.2.000.000 amun dapat ulun minta 5 (lima) gram?

saksi mahkota ARJUNI

:

iya!

Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 06.10 wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA dihubungi saksi mahkota ARJUNI untuk menanyakan transaksi jual beli narkotika dengan percakapan sebagai berikut: -

saksi mahkota ARJUNI

:

sudah berangkat kah?

Terdakwa HAIDI SAPUTRA

:

sudah dijalan bang!

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.40 wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA bertemu saksi mahkota ARJUNI di dekat Jembatan jalan Lintas Pangkalanbun arah Kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng dan saksi mahkota ARJUNI langsung memberikan paket narkotika jenis sabu – sabu pesanan Terdakwa HAIDI SAPUTRA dan kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA menyerahkan uang muka kepada saksi mahkota ARJUNI sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA didatangi oleh saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO di Pondok milik Terdakwa HAIDI SAPUTRA yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada Terdakwa HAIDI SAPUTRA dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA takarkan menggunakan sedotan warna putih yang Terdakwa HAIDI SAPUTRA modifikasi menjadi sendok narkotika jenis sabu – sabu kemudian setelah paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut selesai Terdakwa HAIDI SAPUTRA takarkan kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA langsung memberikan kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan langsung dikonsumsi oleh saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO, setelah saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu tersebut, Hanphone saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO berbunyi ternyata ada seseorang yang tidak Terdakwa HAIDI SAPUTRA kenal memesan kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO paket narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO meminta kembali kepada Terdakwa HAIDI SAPUTRA untuk menakarkan paket narkotika jenis sabu–sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO konsumsi dirumah Terdakwa HAIDI SAPUTRA sebelum saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO pulang. Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA ke dapur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu–sabu tidak lama kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA digedor oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mengenal saksi mahkota ARJUNI karena dikenalkan oleh saudara MISNARI yang mana saudara MISNARI mengajak Terdakwa HAIDI SAPUTRA kerumah saksi mahkota ARJUNI dan melakukan pembelian narkotika jenis sabu–sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa HAIDI SAPUTRA dan saudara MISNARI, setelah itu Terdakwa HAIDI SAPUTRA minta nomor handphone saksi mahkota ARJUNI untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu–sabu dan Terdakwa HAIDI SAPUTRA tidak mengetahui keberadaan pastinya tetapi setahu Terdakwa HAIDI SAPUTRA bahwa saudara MISNARI berada di Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi mahkota ARJUNI sebanyak 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HAIDI SAPUTRA membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi mahkota ARJUNI yaitu untuk dijual belikan di daerah Balai Riam dan sekitarnya kemudian mendapatkan penghasilan mengkonsumsi secara gratis.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA tidak mengetahui dari mana saksi mahkota ARJUNI mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu yang dijual kepada Terdakwa HAIDI SAPUTRA.

Bahwa berdasarkan Surat Permohonan penimbangan barang bukti dengan nomor : B/534/I/RES.4.2/2024/Res Sukma tanggal 22 Januari 2024, serta berdasarkan berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 06/1/1143/2024 dari terdakwa An. HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) dengan hasil penimbangan barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 6 cm x 10 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram; (diberi nomor 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram; (diberi nomor 2);
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram; (diberi nomor 3);

KETERANGAN :

Dengan Rincian sebagai berikut :

  1. Kantong No.1 = (3,99 gram - 0,45 gram = 3,54 gram)
  2. Kantong No.1 = (0,37 gram - 0,24 gram = 0,13 gram)
  3. Kantong No.1 = (0,37 gram - 0,21 gram = 0,16 gram)

Berat total : 3,83 gram

Dan berdasarkan Surat permohonan penimbangan barang bukti dengan nomor : 38/I/RES.4.2/2022/Res Sukma tanggal 22 Januari 2024, serta berdasarkan berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 05/1/1143/2024 dari saksi mahkota An ISWANTO Bin ISKANDAR dengan hasil penimbangan barang bukti : (dalam perkara lain)

        1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus pertama seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram;

Keterangan :

Dengan Rincian sebagai berikut :

1. Kantong No.1 = (0,40 gram - 0,24 gram = 0,16 gram

Bahwa berdasarkan Surat Permintaan bantuan barang bukti secara laboratoris ke balai POM Prop. Kalteng Nomor : B/50/I/RES.4.2./2024 tanggal 22 Januari 2024. Serta Surat Hasil pengujian nomor : 688/LHP/XII/PNBP/2022 tanggal 24 Januari 2024 dari terdakwa An. HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) dan berdasarkan Surat Permintaan bantuan barang bukti secara laboratoris ke balai POM Prop. Kalteng Nomor : B/49/I/RES.4.2./2024 tanggal 22 Januari 2024. Serta Surat Hasil pengujian nomor : 688/LHP/XII/PNBP/2022 tanggal 24 Januari 2024 dari saksi mahkota An. ISWANTO Bin ISKANDAR (dalam perkara lain) dengan Kesimpulan Bahwa METAMFETAMIN : POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mengetahui bahwa ada larangan dan tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa Ia Terdakwa HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pondok milik terdakwa HAIDI yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kaltenatau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap Orang Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika dan mengamankan saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram. Kemudian saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY melakukan interogasi terhadap saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan mengaku bahwa mendapat narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari Terdakwa HAIDI SAPUTRA yang berada di Balai riam, kemudian saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY melakukan pendalaman dan ditemukan bukti pembayaran melalui akun DANA milik saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO yang diduga pembayaran pembelian narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY melakukan penyelidikan tentang keberadaan Terdakwa HAIDI SAPUTRA dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib saksi BRIPKA ERIK dan saksi BRIPTU AGELY mengamankan Terdakwa HAIDI SAPUTRA di Pondok yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng karena menjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO sebanyak 1 (Satu) paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di Pondok milik Terdakwa HAIDI SAPUTRA yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng dan mengamankan Barang Bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 6 cm x 10 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram; (diberi nomor 1).
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram; (diberi nomor 2).
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram; (diberi nomor 3).
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran 11 cm x 8 cm yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil;
  5. 1 (satu) buah tas selempang Merk adidas Warna Biru;
  6. 1 (satu) lembar Tisu warna putih;
  7. 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna hitam;
  8. Uang tunai sebesar Rp. 1.584.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;
  9. 1 (satu) unit Hand Phone Merk : OPPO Warna : Hitam dengan IMEI : 862945060800722.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut yaitu dari saksi mahkota ARJUNI yang berada di Pangkalan Bun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan Terdakwa HAIDI SAPUTRA tidak mengetahui berapa gramnya namun narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa HAIDI SAPUTRA pesan kepada saksi mahkota ARJUNI yaitu sebanyak 5 (lima) gram dengan sistem pembayarannya dengan cara Terdakwa HAIDI SAPUTRA membayar dengan uang muka Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya Terdakwa HAIDI SAPUTRA bayar setelah narkotika jenis sabu–sabu laku habis terjual. Sehingga Terdakwa HAIDI SAPUTRA belum mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang karena narkotika jenis sabu - sabu yang Terdakwa HAIDI SAPUTRA beli dari saksi mahkota ARJUNI belum habis terjual akan tetapi Terdakwa HAIDI SAPUTRA sudah mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu–sabu secara gratis. Kemudian narkotika jenis sabu–sabu tersebut Terdakwa HAIDI SAPUTRA jual kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan sisanya Terdakwa HAIDI SAPUTRA konsumsi sendiri;

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari saksi mahkota ARJUNI dengan cara yaitu Pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone Merk : OPPO Warna : Hitam dengan IMEI : 862945060800722 Terdakwa HAIDI SAPUTRA menghubungi saksi mahkota ARJUNI yang dalam kontak handphone disimpan dengan nama ALHAMDULILLAH dengan nomor 081380215174 melalui whatsaap masanger memesan narkotika jenis sabu–sabu Terdakwa HAIDI SAPUTRA dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa HAIDI SAPUTRA

:

bang, ulun mau turun, adakah barang?

saksi mahkota ARJUNI

:

ada, mau berapa?

Terdakwa HAIDI SAPUTRA

:

ulun ada duit Rp.2.000.000 amun dapat ulun minta 5 (lima) gram?

saksi mahkota ARJUNI

:

iya!

Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 06.10 wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA dihubungi saksi mahkota ARJUNI untuk menanyakan transaksi jual beli narkotika dengan percakapan sebagai berikut: -

saksi mahkota ARJUNI

:

sudah berangkat kah?

Terdakwa HAIDI SAPUTRA

:

sudah dijalan bang!

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.40 wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA bertemu saksi mahkota ARJUNI di dekat Jembatan jalan Lintas Pangkalanbun arah Kotawaringin lama yang merupakan jalan lintas penghubung antara Kab. Kotawringin barat menuju Kec. Kotawaringin lama Prov. Kalteng dan saksi mahkota ARJUNI langsung memberikan paket narkotika jenis sabu – sabu pesanan Terdakwa HAIDI SAPUTRA dan kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA menyerahkan uang muka kepada saksi mahkota ARJUNI sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA didatangi oleh saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO di Pondok milik Terdakwa HAIDI SAPUTRA yang berada di kebun sawit yang beralamat di Jalan Poros Kalteng – Kalbar Desa Balai Riam Kec. Balai riam Kab. Sukamara Prov. Kalteng untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada Terdakwa HAIDI SAPUTRA dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA takarkan menggunakan sedotan warna putih yang Terdakwa HAIDI SAPUTRA modifikasi menjadi sendok narkotika jenis sabu – sabu kemudian setelah paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut selesai Terdakwa HAIDI SAPUTRA takarkan kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA langsung memberikan kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO dan langsung dikonsumsi oleh saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO, setelah saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu tersebut, Hanphone saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO berbunyi ternyata ada seseorang yang tidak Terdakwa HAIDI SAPUTRA kenal memesan kepada saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO paket narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO meminta kembali kepada Terdakwa HAIDI SAPUTRA untuk menakarkan paket narkotika jenis sabu–sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO konsumsi dirumah Terdakwa HAIDI SAPUTRA sebelum saksi mahkota ISWANTO Als. ANTO pulang. Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 wib Terdakwa HAIDI SAPUTRA ke dapur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu–sabu tidak lama kemudian Terdakwa HAIDI SAPUTRA digedor oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mengenal saksi mahkota ARJUNI karena dikenalkan oleh saudara MISNARI yang mana saudara MISNARI mengajak Terdakwa HAIDI SAPUTRA kerumah saksi mahkota ARJUNI dan melakukan pembelian narkotika jenis sabu–sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa HAIDI SAPUTRA dan saudara MISNARI, setelah itu Terdakwa HAIDI SAPUTRA minta nomor handphone saksi mahkota ARJUNI untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu–sabu dan Terdakwa HAIDI SAPUTRA tidak mengetahui keberadaan pastinya tetapi setahu Terdakwa HAIDI SAPUTRA bahwa saudara MISNARI berada di Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalteng.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi mahkota ARJUNI sebanyak 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HAIDI SAPUTRA membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi mahkota ARJUNI yaitu untuk dijual belikan di daerah Balai Riam dan sekitarnya kemudian mendapatkan penghasilan mengkonsumsi secara gratis.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA tidak mengetahui dari mana saksi mahkota ARJUNI mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu yang dijual kepada Terdakwa HAIDI SAPUTRA.

Bahwa berdasarkan Surat Permohonan penimbangan barang bukti dengan nomor : B/534/I/RES.4.2/2024/Res Sukma tanggal 22 Januari 2024, serta berdasarkan berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 06/1/1143/2024 dari terdakwa An. HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) dengan hasil penimbangan barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 6 cm x 10 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram; (diberi nomor 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram; (diberi nomor 2);
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu –sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram; (diberi nomor 3);

KETERANGAN :

Dengan Rincian sebagai berikut :

  1. Kantong No.1 = (3,99 gram - 0,45 gram = 3,54 gram)
  2. Kantong No.1 = (0,37 gram - 0,24 gram = 0,13 gram)
  3. Kantong No.1 = (0,37 gram - 0,21 gram = 0,16 gram)

Berat total : 3,83 gram

Dan berdasarkan Surat permohonan penimbangan barang bukti dengan nomor : 38/I/RES.4.2/2022/Res Sukma tanggal 22 Januari 2024, serta berdasarkan berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 05/1/1143/2024 dari saksi mahkota An ISWANTO Bin ISKANDAR dengan hasil penimbangan barang bukti : (dalam perkara lain)

        1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram setelah di kurang berat plastik pembungkus pertama seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram;

Keterangan :

Dengan Rincian sebagai berikut :

1. Kantong No.1 = (0,40 gram - 0,24 gram = 0,16 gram

Bahwa berdasarkan Surat Permintaan bantuan barang bukti secara laboratoris ke balai POM Prop. Kalteng Nomor : B/50/I/RES.4.2./2024 tanggal 22 Januari 2024. Serta Surat Hasil pengujian nomor : 688/LHP/XII/PNBP/2022 tanggal 24 Januari 2024 dari terdakwa An. HAIDI SAPUTRA Bin UJANG SARJONO (Alm) dan berdasarkan Surat Permintaan bantuan barang bukti secara laboratoris ke balai POM Prop. Kalteng Nomor : B/49/I/RES.4.2./2024 tanggal 22 Januari 2024. Serta Surat Hasil pengujian nomor : 688/LHP/XII/PNBP/2022 tanggal 24 Januari 2024 dari saksi mahkota An. ISWANTO Bin ISKANDAR (dalam perkara lain) dengan Kesimpulan Bahwa METAMFETAMIN : POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa HAIDI SAPUTRA mengetahui bahwa ada larangan dan tidak memiliki izin untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya