| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-68/O.2/14/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cabang Barat
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 20 Maret 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Merak RT.06, Kelurahan Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Luci, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025
- Perpanjangan Penangkapan : Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d 03 Juli 2025
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d 31 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 01 September 2025 s/d 30 September 2025
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH Alm., pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di BTN Kharisma Land Jalan Padat Karya I, RT.09, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH Alm. yang berada di sebuah rumah di BTN Kharisma Land Jalan Padat Karya I, RT.09, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menghubungi Sdr. PENDI (DPO) dengan maksud membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Sdr. PENDI (DPO) tiba di lokasi Terdakwa SAIPUL RAHIM berada dan Terdakwa SAIPUL RAHIM menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian menerima Narkotika jenis Shabu tersebut serta Sdr. PENDI (DPO) meninggalkan rumah tersebut dan Terdakwa SAIPUL RAHIM ada mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Shabu yang baru dibeli tersebut;
- Bahwa Saksi NURHADI Bin TAMKIN Alm. dan Saksi EDY RAHMAD Bin GAZALI RAHMAN yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika di wilayah Desa Sungai Kapitan sehingga dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi NURHADI dan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa SAIPUL RAHIM serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SERNUJI Bin NIMAN yang merupakan masyarakat sekitar dan ditemukan di ruang tamu 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram. 1 (satu) buah alat isap sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek On Bold, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merek TECNO SPARK 10C dengan nomor sim card 082155654500 yang kepemilikannya diakui adalah milik Terdakwa SAIPUL RAHIM, selanjutnya Terdakwa SAIPUL RAHIM beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH Alm. tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 100/ 10855/VII/ 2025 tanggal 02 Juli 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0393 tanggal 04 Juli 2025 tentang Laporan Pengujian bahwa sampel Kristal Bening yang telah dikirimkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) bungkus dengan berat 0,3057 gram adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH Alm., pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di BTN Kharisma Land Jalan Padat Karya I, RT.09, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di sebuah rumah di BTN Kharisma Land Jalan Padat Karya I, RT.09, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi NURHADI Bin TAMKIN Alm. dan Saksi EDY RAHMAD Bin GAZALI RAHMAN yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika di wilayah Desa Sungai Kapitan sehingga dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi NURHADI dan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa SAIPUL RAHIM serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SERNUJI Bin NIMAN yang merupakan masyarakat sekitar dan ditemukan di ruang tamu 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram. 1 (satu) buah alat isap sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek On Bold, 1 (satu) buah sendok dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merek TECNO SPARK 10C dengan nomor sim card 082155654500 yang kepemilikannya diakui adalah milik Terdakwa SAIPUL RAHIM, selanjutnya Terdakwa SAIPUL RAHIM beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa SAIPUL RAHIM memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH Alm. yang berada di sebuah rumah di BTN Kharisma Land Jalan Padat Karya I, RT.09, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menghubungi Sdr. PENDI (DPO) dengan maksud membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Sdr. PENDI (DPO) tiba di lokasi Terdakwa SAIPUL RAHIM berada dan Terdakwa SAIPUL RAHIM menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian menerima Narkotika jenis Shabu tersebut serta Sdr. PENDI (DPO) meninggalkan rumah tersebut dan Terdakwa SAIPUL RAHIM ada mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Shabu yang baru dibeli tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAIPUL RAHIM Bin JOHANSYAH Alm. tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 100/ 10855/VII/ 2025 tanggal 02 Juli 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0393 tanggal 04 Juli 2025 tentang Laporan Pengujian bahwa sampel Kristal Bening yang telah dikirimkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) bungkus dengan berat 0,3057 gram adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 27 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
ARI ANDHIKA THOMAS, SH.
AJUN JAKSA NIP.199509032019021007
|