Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
RAHMAT SALEH Bin SAMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-800/O.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SALEH Bin SAMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-57/O.2.14/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RAHMAT SALEH Bin SAMANI

No Identitas               

:

6201010904830004

Tempat Lahir   

:

Kumai (Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

42 Tahun / 09 April 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelita No. 43, Rt. 03, Desa Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
  • Penangkapan

:

Tanggal 21 Juni 2025 s/d Tanggal 24 Juni 2025

  • Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 24 Juni 2025 s/d Tanggal 13 Juli 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak Tanggal 14 Juli 2025 s/d Tanggal 22 Agustus 2025

  • Pengadilan Negeri

Pangkalan Bun

:

Rutan Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 21 September 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 17 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa RAHMAT SALEH Bin SAMANI, pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar Jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di disimpang tiga dekat pelabuhan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 Terdakwa RAHMAT SALEH berencana akan membeli narkotika jenis sabu kepada Sdri. ITA (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) namun pada saat itu saat Terdakwa RAHMAT SALEH menghubungi Sdri. ITA tidak nomor teleponnya tidak aktif dan Terdakwa RAHMAT SALEH bertanya – tanya kepada teman – teman Terdakwa RAHMAT SALEH hingga pada akhirnya Sdri. ITA ada menghubungi Terdakwa RAHMAT SALEH menggunakan nomor telepon yang Terdakwa RAHMAT SALEH tidak ketahui kemudian Terdakwa RAHMAT SALEH bilang kepada Sdri. ITA dipanggilan telepon tersebut “Beli dua” kemudian Sdri. ITA menjawab “Oke, kita ketemu di simpang tiga dekat pelabuhan, kamu sendiri ja” Setelah Terdakwa RAHMAT SALEH sampai sekitar jam 22.00 wib disimpang tiga dekat pelabuhan tersebut Terdakwa RAHMAT SALEH ditelepon kembali Sdri. ITA dan menanyakan “pakai baju warna apa?” kemudian Terdakwa RAHMAT SALEH jawab “aku pakai baju warna hitam” tidak lama kemudian Sdri. ITA tiba – tiba datang menghampiri Terdakwa RAHMAT SALEH dan langsung meminta uang pembelian dan Terdakwa RAHMAT SALEH pun memberikan uang pembelian tersebut kepada Sdri. ITA sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah uang sudah Terdakwa RAHMAT SALEH berikan kepada Sdri. ITA Terdakwa RAHMAT SALEH diberikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH pesan kepada Sdri. ITA dengan cara membuang bungkus rokok yang mana didalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) plastic klip sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH pesan kemudian paket sabu dalam bungkus rokok tersebut Terdakwa RAHMAT SALEH ambil Terdakwa RAHMAT SALEH simpan dan Terdakwa RAHMAT SALEH bawa pulang. Setelah sampai dirumah Terdakwa RAHMAT SALEH ada menggunakan sedikit paket sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH pesan dari Sdri. ITA tersebut dan setelah selesai menggunakan sabu, alat bantu menggunakan sabu tersebut berupa 1 (Satu) buah alat isap (Bong) lengkap dengan pipet kaca Terdakwa RAHMAT SALEH letakkan di dapur. Hingga pada keesokan harinya masih bertempat dirumah Terdakwa RAHMAT SALEH dan tepatnya diruang dapur Terdakwa RAHMAT SALEH baru Terdakwa RAHMAT SALEH memaketkan shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil yang rencananya akan Terdakwa RAHMAT SALEH perjual belikan setiap 1 paket sabu sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah selesai memaketkan sabu tersebut barang – barang lainnya berupa 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan Terdakwa RAHMAT SALEH letakkan didapur dan 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk CHQ Terdakwa RAHMAT SALEH simpan didalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 ada seseorang yang akan beli persediaan sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH miliki yang pada saat itu Terdakwa RAHMAT SALEH tidak mengenal siapa orang tersebut dan membeli sebanyak 1 paket kemudian Terdakwa RAHMAT SALEH kebelakang menuju kedapur yang rencananya Terdakwa RAHMAT SALEH akan mengambil paket sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH simpan di kantong celana Terdakwa RAHMAT SALEH tiba – tiba ada seseorang datang dan langsung mengamankan Terdakwa RAHMAT SALEH mana seseorang tersebut memberitahukan dari pihak kepolisian dan dengan disaksikan warga umum setempat pihak kepolisian melakukan Penggeledahan hingga menemukan dikantong celana sebelah kanan yang Terdakwa RAHMAT SALEH pergunakan 1 (Satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak permen pagoda terdapat  20 (dua puluh) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,71 gram atau berat berat bersih 1,71 gram dan uang tunai Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya ditemukan diruang dapur 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, 1 (Satu) buah alat isap (Bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi dengan nomor kartu 089525540186 kemudian melakukan pengeledahan dikamar ditemukan 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk CHQ yang mana semua barang bukti tersebut Terdakwa RAHMAT SALEH akui milik Terdakwa RAHMAT SALEH. Selanjutnya Terdakwa RAHMAT SALEH berserta barang bukti dibawa Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kepada Sdri. ITA sebanyak 3 (tiga) kali yang mana untuk pembelian pertama terdakwa memesan sebanyak ½ (Setengah) Gram dan pembelian shabu yang kedua sebanyak 1 (satu) gram dan 2 (dua) gram, pembelian tersebut dilakukan dengan cara nomor telp yang berganti-ganti dan Sdri. ITA yang langsung menentukan tempat pertemuan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.
  • Bahwa barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya  terhadap Terdakwa RAHMAT SALEH   20 (dua puluh) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,71 gram atau berat berat bersih 1,71 gram, 1 (Satu) buah kotak permen pagoda, 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, Uang Tunai Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk CHQ, 1 (Satu) buah dompet kecil, 1 (Satu) buah alat isap (Bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah handphone merek Redmi  dengan nomor kartu 089525540186 dan pemilik dari barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa RAHMAT SALEH.
  • Bahwa posisi letak barang-barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa RAHMAT SALEH yaitu menemukan terletak di dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa RAHMAT SALEH pergunakan barang berupa 1 (Satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak permen pagoda terdapat 20 (dua puluh) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,71 gram atau berat berat bersih 1,71 gram dan uang tunai Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya ditemukan diruang dapur 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, 1 (Satu) buah alat isap (Bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi dengan nomor kartu 089525540186 kemudian melakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk CHQ.
  • Bahwa tujuan dan motif Terdakwa RAHMAT SALEH memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,71 gram atau berat berat bersih 1,71 gram  yaitu untuk Terdakwa RAHMAT SALEH jual dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk Terdakwa RAHMAT SALEH gunakan sendiri.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 20 (Dua puluh) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,71 gram atau berat bersih 1,71 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0347, tanggal 24 Juni 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RAHMAT SALEH Bin SAMANI sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 99/10855/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,71 gram atau berat bersih 1,71 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RAHMAT SALEH Bin SAMANI.

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

A T A U

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RAHMAT SALEH Bin SAMANI, pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita No. 43, Rt. 03, Desa Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kronologis kejadian pihak kepolisian dapat mengamankan Terdakwa RAHMAT SALEH hingga menemukan narkotika jenis shabu bermula pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Wib mendapat laporan dari masyarakat bahwa seseorang bernama SALEH yang tinggal disebuah rumah beralamat Jalan Pelita No. 43, Rt. 03, Desa Kumai Hilir, Kecamatan Kumai terindikasi melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu memperjual belikan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi bersama rekan dari Polres Kobar melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga sekitar jam 18.00 wib masih dihari yang sama saksi dengan tindakan tegas dan terukur saksi berhasil mengamankan Terdakwa RAHMAT SALEH dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh warga umum yaitu NUR ULPAN Bin ABDURAHMAN hingga ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa RAHMAT SALEH pergunakan barang berupa 1 (Satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak permen pagoda terdapat  20 (dua puluh) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,71 gram atau berat berat bersih 1,71 gram dan uang tunai Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya ditemukan diruang dapur 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, 1 (Satu) buah alat isap (Bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi dengan nomor kartu 089525540186 kemudian melakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk CHQ yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa RAHMAT SALEH, selanjutnya Terdakwa RAHMAT SALEH berserta barang bukti dibawa Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 
  • Bahwa dari hasil introgasi diketahui cara Terdakwa RAHMAT SALEH mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian bermula pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 Terdakwa RAHMAT SALEH berencana akan membeli narkotika jenis sabu kepada Sdri. ITA (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) namun pada saat itu saat Terdakwa RAHMAT SALEH menghubungi Sdri. ITA tidak nomor teleponnya tidak aktif  dan Terdakwa RAHMAT SALEH bertanya - tanya kepada teman – teman Terdakwa RAHMAT SALEH hingga pada akhirnya Sdri. ITA ada menghubungi Terdakwa RAHMAT SALEH menggunakan nomor telepon yang Terdakwa RAHMAT SALEH tidak ketahui kemudian Terdakwa RAHMAT SALEH bilang kepada Terdakwa ITA dipanggilan telepon tersebut “Beli dua” kemudian Sdri. ITA menjawab “Oke, kita ketemu di simpang tiga dekat pelabuhan, kam sendiri ja” Setelah Terdakwa RAHMAT SALEH sampai sekitar jam 22.00 wib disimpang tiga dekat pelabuhan tersebut Terdakwa RAHMAT SALEH ditelepon kembali Sdri. ITA dan menanyakan “pakai baju warna apa?” kemudian Terdakwa RAHMAT SALEH jawab “aku pakai baju warna hitam” tidak lama kemudian Sdri. ITA tiba – tiba datang menghampiri Terdakwa RAHMAT SALEH dan langsung meminta uang pembelian dan Terdakwa RAHMAT SALEH pun memberikan uang pembelian tersebut kepada Sdri. ITA sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah uang sudah Terdakwa RAHMAT SALEH berikan kepada Sdri. ITA Terdakwa RAHMAT SALEH diberikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH pesan kepada Sdri. ITA dengan cara membuang bungkus rokok yang mana didalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) plastic klip sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH pesan kemudian paket sabu dalam bungkus rokok tersebut Terdakwa RAHMAT SALEH ambil lalu Terdakwa RAHMAT SALEH simpan dan Terdakwa RAHMAT SALEH bawa pulang. Setelah sampai dirumah Terdakwa RAHMAT SALEH ada menggunakan sedikit paket sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH beli dari Sdri. ITA tersebut dan Terdakwa RAHMAT SALEH pisahkan menjadi paket-paket kecil siap untuk dijual kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 ada seseorang yang akan beli persediaan sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH miliki yang pada saat itu Terdakwa RAHMAT SALEH tidak mengenal siapa orang tersebut dan membeli sebanyak 1 paket kemudian Terdakwa RAHMAT SALEH kebelakang menuju kedapur yang rencananya Terdakwa RAHMAT SALEH akan mengambil paket sabu yang Terdakwa RAHMAT SALEH simpan di kantong celana Terdakwa RAHMAT SALEH tiba – tiba ada seseorang datang dan langsung mengamankan Terdakwa RAHMAT SALEH mana seseorang tersebut memberitahukan dari pihak kepolisian dan dengan disaksikan warga umum setempat pihak kepolisian melakukan Penggeledahan hingga menemukan dikantong celana sebelah kanan yang Terdakwa RAHMAT SALEH pergunakan 1 (Satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak permen pagoda terdapat  20 (dua puluh) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,71 gram atau berat berat bersih 1,71 gram dan uang tunai Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya ditemukan diruang dapur 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, 1 (Satu) buah alat isap (Bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi dengan nomor kartu 089525540186 kemudian melakukan pengeledahan dikamar ditemukan 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk CHQ yang mana semua barang bukti tersebut Terdakwa RAHMAT SALEH akui milik Terdakwa RAHMAT SALEH. Selanjutnya Terdakwa RAHMAT SALEH berserta barang bukti dibawa Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 20 (Dua puluh) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,71 gram atau berat bersih 1,71 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0347, tanggal 24 Juni 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RAHMAT SALEH Bin SAMANI sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 99/10855/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 20 (Dua puluh) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,71 gram atau berat bersih 1,71 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RAHMAT SALEH Bin SAMANI

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

Pangkalan Bun, 21 Agustus  2025

Penuntut Umum

 

 

 

Budi Murwanto, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya