Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 154.020.544 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 132.343.829 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan), ditambah bunga sebesar Rp 21.676.715 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Belas) ditambah pinalty sebesar Rp -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan No 267 An. KASTIAH, Girik/Petok No 590/90/MDSKM/PEM.90 An. NUR HASANAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|