| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-67/O.2.14/Enz.1/10/1015
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO
|
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
6201021810910001
Kudus
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 18 Oktober 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ahmad Yani Rt 17 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
|
:
|
Tanggal 07 Agustus 2025 s/d Tanggal 10 Agustus 2025
|
|
|
|
Tanggal 10 Agustus 2025 s/d Tanggal 13 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 13 Agustus 2025 s/d Tanggal 01 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 02 September 2025 s/d Tanggal 11 Oktober 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d tanggal 10 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO, pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa dengan alamat Jalan Ahmad Yani Rt 17 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa DEDDY mendapatkan narkotika jenis shabu bermula pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 wib tiba – tiba Terdakwa DEDDY didatangi oleh Sdr. BAGUS (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) di barakan yang Terdakwa DEDDY huni beralamat di jalan Pasanah Gang Banteng IV Rt. 24, Kelurahan Sidorejo yang mana Sdr. BAGUS langsung memberitahukan kepada Terdakwa DEDDY dengan memperlihatkan sebuah kaleng wafer yang didalamnya terdapat 1 paket plastic klip sabu yang mana Sdr. BAGUS berkata kepada Terdakwa DEDDY “Ini kutitip dulu nanti seminggu lagi kuambil aku mau balik kejawa dulu” namun Terdakwa DEDDY tidak langsung mengiyakan permintaan dari Sdr. BAGUS tersebut namun Sdr. BAGUS membujuk rayu Terdakwa DEDDY sehingga Terdakwa DEDDY karena tidak enak hati sehingga Terdakwa DEDDY mengiyakan permintaan dari Sdr. BAGUS dengan cara Terdakwa DEDDY menerima paket sabu yang dititipkan kepada Terdakwa DEDDY tersebut. Selanjutnya terdakwa DEDDY diajak menggunakan narkotika jenis shabu oleh Sdr. BAGUS yang mana terlebih dahulu merakit atau membuat sebuah alat hisap (Bong) hingga kemudian terdakwa DEDDY dan Sdr. BAGUS memakai shabu bersama dengan terdakwa DEDDY mendapatkan 6 kali hisapan selanjutnya setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut Sdr. BAGUS langsung pergi. Selanjutnya narkotika jenis shabu dari Sdr. BAGUS oleh terdakwa DEDDY disimpan di dapur barakan terdakwa DEDDY yang diletakkan bersama dengan barang yang lain yaitu 1 (satu) kaleng wafer, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong yang oleh terdakwa DEDDY simpan dalam kamar tergeletak didalntai kamar.
- Bahwa awal kejadian pihak kepolisian dapat mengamankan Terdakwa DEDDY hingga menemukan narkotika jenis shabu bermula pada rabu tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 wib yang mana pada saat itu Terdakwa DEDDY sedang tidak dalam kesadaran penuh hingga pada saat itu Terdakwa DEDDY tidak bisa menahan emosi dan mengamuk hingga menyebabkan istri dan anak Terdakwa DEDDY takut dan sekitar jam 19.30 wib Terdakwa DEDDY di ajak istri Terdakwa DEDDY menuju Polres kobar dengan maksud istri Terdakwa DEDDY meminta bantuan kepada pihak kepolisian dikarenakan kelakuan Terdakwa DEDDY yang tidak terpuji tersebut. Sesampainya Polres Kobar pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim melakukan mediasi hingga dimana pihak kepolisian melakukan Tes urine terhadap Terdakwa DEDDY dengan hasil Positif (+) Methamfetamin. Kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi kepada Terdakwa DEDDY hingga pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 wib Terdakwa DEDDY dibawa oleh anggota Satres narkoba polres kobar menuju sebuah barakan yang Terdakwa DEDDY huni bersama istri Terdakwa DEDDY di jalan Pasanah Gang Banteng IV Rt. 24, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan dilaksanakan penggeledahan oleh pihak kepolisian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) buah Kaleng Wafer yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram di dapur Barakan Terdakwa DEDDY. Setelah itu dilakukan Penggeledahan di kamar Terdakwa DEDDY menemukan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (Satu) buah alat isap sabu atau Bong yang tergeletak di lantai kamar. Selanjutnya Terdakwa DEDDY berserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa DEDDY yaitu 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram, 1 (Satu) buah kaleng Wafer, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buah alat isap sabu atau Bong, 1 (Satu) buah handphone merek Samsung A03 dengan nomor sim card 087724136888.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0454, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 111/10855/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO, pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa dengan alamat Jalan Ahmad Yani Rt 17 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadian pihak kepolisian dapat mengamankan Terdakwa DEDDY hingga menemukan narkotika jenis shabu bermula pada rabu tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 wib yang mana pada saat itu Terdakwa DEDDY sedang tidak dalam kesadaran penuh hingga pada saat itu Terdakwa DEDDY tidak bisa menahan emosi dan mengamuk hingga menyebabkan istri dan anak Terdakwa DEDDY takut dan sekitar jam 19.30 wib Terdakwa DEDDY di ajak istri Terdakwa DEDDY menuju Polres kobar dengan maksud istri Terdakwa DEDDY meminta bantuan kepada pihak kepolisian dikarenakan kelakuan Terdakwa DEDDY yang tidak terpuji tersebut. Sesampainya Polres Kobar pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim melakukan mediasi hingga dimana pihak kepolisian melakukan Tes urine terhadap Terdakwa DEDDY dengan hasil Positif (+) Methamfetamin. Kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi kepada Terdakwa DEDDY hingga pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 wib Terdakwa DEDDY dibawa oleh anggota Satres narkoba polres kobar menuju sebuah barakan yang Terdakwa DEDDY huni bersama istri Terdakwa DEDDY di jalan Pasanah Gang Banteng IV Rt. 24, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan dilaksanakan penggeledahan oleh pihak kepolisian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) buah Kaleng Wafer yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram di dapur Barakan Terdakwa DEDDY. Setelah itu dilakukan Penggeledahan di kamar Terdakwa DEDDY menemukan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (Satu) buah alat isap sabu atau Bong yang tergeletak di lantai kamar. Selanjutnya Terdakwa DEDDY berserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DEDDY mendapatkan narkotika jenis shabu bermula pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 wib tiba – tiba Terdakwa DEDDY didatangi oleh Sdr. BAGUS (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) di barakan yang Terdakwa DEDDY huni beralamat di jalan Pasanah Gang Banteng IV Rt. 24, Kelurahan Sidorejo yang mana Sdr. BAGUS langsung memberitahukan kepada Terdakwa DEDDY dengan memperlihatkan sebuah kaleng wafer yang didalamnya terdapat 1 paket plastic klip sabu yang mana Sdr. BAGUS berkata kepada Terdakwa DEDDY “Ini kutitip dulu nanti seminggu lagi kuambil aku mau balik kejawa dulu” namun Terdakwa DEDDY tidak langsung mengiyakan permintaan dari Sdr. BAGUS tersebut namun Sdr. BAGUS membujuk rayu Terdakwa DEDDY sehingga Terdakwa DEDDY karena tidak enak hati sehingga Terdakwa DEDDY mengiyakan permintaan dari Sdr. BAGUS dengan cara Terdakwa DEDDY menerima paket sabu yang dititipkan kepada Terdakwa DEDDY tersebut. Selanjutnya terdakwa DEDDY diajak menggunakan narkotika jenis shabu oleh Sdr. BAGUS yang mana terlebih dahulu merakit atau membuat sebuah alat hisap (Bong) hingga kemudian terdakwa DEDDY dan Sdr. BAGUS memakai shabu bersama dengan terdakwa DEDDY mendapatkan 6 kali hisapan selanjutnya setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut Sdr. BAGUS langsung pergi. Selanjutnya narkotika jenis shabu dari Sdr. BAGUS oleh terdakwa DEDDY disimpan di dapur barakan terdakwa DEDDY yang diletakkan bersama dengan barang yang lain yaitu 1 (satu) kaleng wafer, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong yang oleh terdakwa DEDDY simpan dalam kamar tergeletak dilantai kamar.
- Bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa DEDDY hingga menemukan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram terdapat warga umum yang menyaksikan penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya terdapat warga umum yang menyaksikan penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya yaitu bernama Saudara SUEB Bin NOTO selaku ketua RT.
- Bahwa barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan badan / pakaian dan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa DEDDY yaitu 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram, 1 (Satu) buah kaleng Wafer, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buah alat isap sabu atau Bong, 1 (Satu) buah handphone merek Samsung A03 dengan nomor sim card 087724136888.
- Bahwa posisi letak barang-barang yang ditemukan berada di dapur barakan 1 (Satu) buah Kaleng Wafer yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram Setelah itu Personil Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan Penggeledahan di kamar Sdr. DEDDY menemukan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (Satu) buah alat isap sabu atau Bong yang tergeletak di lantai kamar.
- Bahwa Kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan terhadap Terdakwa DEDDY yaitu berbentuk kristal / serbuk warna putih dengan terbungkus plastik klip sebanyak 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0454, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 111/10855/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pangkalan Bun, 27 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, S.H.
JAKSA PRATAMA/ 19840918 200912 1 001
|