Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg Perkara: PDM-48/O.2.14/Enz.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ARI PURWONO Bin SETYIADI;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6209060101880004
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun.
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
36 Tahun / 01 Januari 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Iskandar Gg. Cempedak Tunggal RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan Jalan Kpi Rt/Rw.002/002 Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 15 Mei 2024 s/d 18 Mei 2024;
Tanggal 18 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan PN I
|
:
:
|
Tanggal 10 Juni s/d 19 Juli 2024.
Tanggal 20 Juli s/d 18 Agustus 2024.
|
|
|
:
|
Tanggal 19 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
|
|
|
:
|
Tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa ARI PURWONO Bin SETYIADI, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Iskandar Gang Cempedak Tunggal RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Cempedak Tunggal RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ARI PURWONO menjual Narkotika jenis shabu kepada Saksi SUGIANDONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan oleh Saksi SUGIANDONO sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ARI PURWONO menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saksi SUGIANDONO;
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 Saksi SUGIANDONO ada mengambil Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa ARI PURWONO untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa ARI PURWONO, kemudian Saksi SUGIANDONO membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan menyimpan Narkotika tersebut di dalam kasur;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi ARY SISWOYO yang merupakan Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa ARI PURWONO dan Saksi SUGIANDONO yang berdasarkan informasi ada melakukan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi ARY SISWOYO melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Saksi LISTYAWAN TRI yang merupakan masyarakat umum sehingga ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 5 (lima) pak plastik klip, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor 082155813941 dan 081520932364 yang diakui milik Terdakwa ARI PURWONO serta ditemukan Narkotika jenis Shabu yang diakui milik Saksi SUGIANDONO yang merupakan Narkotika jenis Shabu yang dibeli dari Terdakwa ARI PURWONO, selanjutnya Terdakwa ARI PURWONO, Saksi SUGIANDONO dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa ARI PURWONO Bin SETYIADI tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 58/ 10852/V/ 2024 tanggal 16 Mei 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,93 gram (nol koma Sembilan puluh tiga) gram, berat bungkus plastik 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0264, tanggal 21 Mei 2024 dan Nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0260.K, tanggal 20 Mei 2024 bahwa sampel kristal bening yang telah dikirimkan oleh RESOR KOTAWARINGIN BARAT sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan kristal bening dengan berat bersih 0,3401 gram dengan kesimpulan methamphetamine (Positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ARI PURWONO Bin SETYIADI, pada tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Iskandar Gg. Cempedak Tunggal RT.21 Kel. Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi ARY SISWOYO yang merupakan Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa ARI PURWONO dan Saksi SUGIANDONO yang berdasarkan informasi ada melakukan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi ARY SISWOYO melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Saksi LISTYAWAN TRI yang merupakan masyarakat umum sehingga ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 5 (lima) pak plastik klip, 1 (satu) buah isolasi bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor 082155813941 dan 081520932364 yang diakui milik Terdakwa ARI PURWONO serta ditemukan Narkotika jenis Shabu yang diakui milik Saksi SUGIANDONO yang merupakan Narkotika jenis Shabu yang dibeli dari Terdakwa ARI PURWONO, selanjutnya Terdakwa ARI PURWONO, Saksi SUGIANDONO dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa ARI PURWONO ada menjual Narkotika jenis Shabu kepada Saksi SUGIANDONO pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Cempedak Tunggal RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan oleh Saksi SUGIANDONO sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ARI PURWONO menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saksi SUGIANDONO;
- Bahwa Terdakwa M. TAUFIK RACHMAN Bin SALMAN tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 58/ 10852/V/ 2024 tanggal 16 Mei 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,93 gram (nol koma Sembilan puluh tiga) gram, berat bungkus plastik 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0264, tanggal 21 Mei 2024 dan Nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0260.K, tanggal 20 Mei 2024 bahwa sampel kristal bening yang telah dikirimkan oleh RESOR KOTAWARINGIN BARAT sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan kristal bening dengan berat bersih 0,3401 gram dengan kesimpulan methamphetamine (Positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
Pangkalan Bun, 06 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA MADYA/NIP. 199610032020121013
|
|
|