Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-29/O.2.14/Enz.2/06/2025
Nama Lengkap
|
:
|
HABIBAH BINTI SAIL
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
3527094107850720
Sampang (jawa Timur)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 Tahun / 01 Juli 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Lanud Iskandar Rt. 04 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
:
|
Tanggal 15 April 2025 s/d Tanggal 18 April 2025
Tanggal 18 April 2025 s/d Tanggal 21 April 2025
|
|
:
|
Tanggal 21 April 2025 s/d Tanggal 10 mei 2025 di Rutan Polres Kobar
|
|
:
|
Tanggal 11 Mei 2025 s/d Tanggal 19 Juni 2025 di Rutan Polres Kobar
|
|
:
|
Tanggal 10 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negerio Pangkalan Bun
|
KESATU
------ Bahwa Terdakwa HABIBAH BINTI SAIL, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah dengan alamat Jalan Lanud Iskandar Rt. 04 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan tengah (rumah tersangka) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pagi hari datang saudara HASUN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) ke rumah tersangka yang beralamat datang ke rumah tersangka yang beralamat di jalan Lanud Iskandar Rt 04 Rw – Desa batu belaman Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian HASUN memberikan tersangka shabu-shabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip yang dibungkus plastik warna hitam sebanyak 12 (dua belas) paket kemudian tersangka masukkan kedalam lemari pakaian baju tersangka yang ada didalam kamar, tersangka sudah mengetahui bahwa bungkusan yang diberikan oleh HASUN adalah shabu, kemudian sekira pukul 11.00 wib Sdr. SUPANDI (ditahan sebagai tersangka didalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah tersangka yang beralamat di jalan Lanud Iskandar Rt 04 Rw – Desa batu belaman Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk memesan shabu-shabu kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) paket sekitar 3 (tiga) gram sehingga sisa shabu yang HASUN dititpkan kepada tersangka sisa 9 (Sembilan ) paket shabu.
- Bahwa tersangka menerima sabu dari saudara HASUN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang), sebanyak 12 (dua belas) paket plastic klip bening, yang dibungkus dengan tisu warna putih, yang disimpan di dalam tas kecil, dan saudara HASUN bilang, titip aja ini nanti kalau ada orang yang mau beli “ dan saudara HASUN, akan memberi nomor orang yang mau beli sabu ke tersangka dan tersangka diminta untuk memberikan sabu tersebut atas permintaan saudara HASUN untuk menjual shabu-shabu tersebut, kemudian tersangka menyimpan shabu tersebut di kamar lemari baju milik tersangka dengan tujuan bila ada orang yang pesan shabu-shabu maka tersangka akan memberi shabu yang tersangka letakkan di lemari baju tersangka.
- bahwa untuk sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket tersebut yang dititipkan oleh HASUN sudah ada yang pesan yaitu saudara SUPIANDI, dan saudara HASUN bilang ke tersangka apabila sabu tersebut sudah terjual, tersangka akan di beri upah sebesar Rp. 2.000,000 (dua juta rupiah), dan biaya untuk berobat suami tersangka yang sedang sakitBahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0215, tanggal 22 April 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Tersangka HABIBAH BINTI SAIL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,44 gram atau berat bersih 0,24 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 42/10852/2025 tanggal 16 April 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 83,38 gram atau berat bersih 80,68 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Tersangka HABIBAH BINTI SAIL
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa HABIBAH BINTI SAIL, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah dengan alamat Jalan Lanud Iskandar Rt. 04 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan tengah (rumah tersangka) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekitar jam 14.30 Wib, Tempat Kejadian Di sebuah rumah di jalan Lanud Iskandar Rt 04 Rw – Desa batu belaman Kec . Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan dan penggeledahan, di sebuah rumah milik tersangka HABIBAH BINTI SAIL yang beralamat di jalan Lanud Iskandar Rt 04 Rw – Desa batu belaman Kec . Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah , saat polisi melakukan penggeladahan badan dan rumah. Ditemukan di kamar tersangka ditemukan 9 (Sembilan) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 83,38 (Delapan puluh tiga koma tiga delapan ) gram yang berada di dalam lemari kamar Pelaku. serta mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo dengan nomor kartu 0853 4888 5954, yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik Terlapor. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa tersangka menerima sabu dari saudara HASUN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang), sebanyak 12 (dua belas) paket plastic klip bening, yang dibungkus dengan tisu warna putih, yang disimpan di dalam tas kecil, dan saudara HASUN bilang, titip aja ini nanti kalau ada orang yang mau beli “ dan saudara HASUN, akan memberi nomor orang yang mau beli sabu ke tersangka dan tersangka diminta untuk memberikan sabu tersebut atas permintaan saudara HASUN untuk menjual shabu-shabu tersebut, kemudian tersangka menyimpan shabu tersebut di kamar lemari baju milik tersangka dengan tujuan bila ada orang yang pesan shabu-shabu maka tersangka akan memberi shabu yang tersangka letakkan di lemari baju tersangka.
- bahwa untuk sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket tersebut yang dititipkan oleh HASUN sudah ada yang pesan yaitu saudara SUPIANDI, dan saudara HASUN bilang ke tersangka apabila sabu tersebut sudah terjual, tersangka akan di beri upah sebesar Rp. 2.000,000 (dua juta rupiah), dan biaya untuk berobat suami tersangka yang sedang sakitBahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0215, tanggal 22 April 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Tersangka HABIBAH BINTI SAIL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,44 gram atau berat bersih 0,24 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 42/10852/2025 tanggal 16 April 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 83,38 gram atau berat bersih 80,68 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Tersangka HABIBAH BINTI SAIL
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 11 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 19840918 200912 1 001
|