Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H.
RIAN Bin SAPARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-745 /O.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA.  : PDM-178/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

Nama Lengkap

:

RIAN Bin SAPARUDIN

NIK

:

6201021111020002

Tempat Lahir   

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

22 Tahun / 11 November 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matnoor Rt. 013 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Provinsi Kaliamantan Tengah atau Desa Sungai Bengkuang (Desa 8) Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

1.

Pengkapan

:

Tanggal 16 Juli 2025 s/d Tanggal 17 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 11 September  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa RIAN Bin SAPARUDIN bersama-sama dengan Saudara NAL (DPO), dan Saudara FLORES (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 33 Afdelling Fanta  PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (PT.GSDI), Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 02 atas nama pemegang hak PT. Gunung Sejahtera Dua Indah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Register 15.06.01.14.2.00002 tanggal 09 Juni 1997 menunjukan bahwa Blok 33 Afdelling Fanta  PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Dua Indah dan berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor izin Usaha Perkebunan (IUP) serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : EKBANG/525.26/174/VI/2004, tanggal 16 Juni 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, menyatakan bahwa memberikan izin usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan perkebunan atas nama PT. Gunung Sejahtera Dua;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara NAL (DPO) dan Saudara FLORES (DPO) berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana Saudara NAL (DPO) berboncengan dengan Saudara FLORES (DPO) alat panen berupa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah angkong, dan kranjang/bronjong sudah di tempatkan di kebun karet masyarakat yang berbatasan dengan Blok 33 Afdeling Fanta PT. GSDI, setelah sampai di kebun karet masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB dan mempersiapkan peralatan, serta mengamati situasi, sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa, Saudara NAL (DPO) dan Saudara FLORES (DPO) menyebarangi parit gajah dengan berjalan kaki dengan membawa dodos, angkong dan tojok, sedangkan 2 (dua) unit sepeda motor disimpan di kebun karet masyarakat, kemudian cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa RIAN; memuat buah sawit yang sudah di panen oleh flores ke dalam angkong kemudian di langsir ke pinggir parit gajah yaitu perbatasan antara kebun sawit PT. GSDI dengan kebun karet milik masyarakat Desa Sungai Bengkuang.
  2. Saudara NAL (DPO); menjatuhkan buah sawit yang sudah di langsir Sdr. RIAN ke dalam parit gajah.
  3. Orang Flores (DPO) yang tidak diketahui Namanya; melakukan panen buah sawit dari pokoknya dengan menggunakan alat Dodos.
  • Kemudian saat Saudara NAL (DPO) hendak memantau situasi, kegiatan tersebut diketahui oleh tim security dan Saudara NAL (DPO) melarikan diri, sedangkan Terdakwa dan Saudara FLORES (DPO) sedang menyusun buah kelapa sawit kedalam keranjang/bronjong guna diangkut dengan menggunakan sepeda motor, saat pengangkutan Terdakwa dihadang oleh Tim security dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri namun berhasil diamankan, sedangkan Saudara FLORES (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa, Saudara FLORES (DPO), dan, Saudara NAL (DPO) sebelumnya juga telah melakukan memungut sawit tanpa izin milik PT. Gunung Sejahtera Dua Indah yaitu pada Bulan juli 2025 berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1.100 Kg dan dijual mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Kedua, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira jam 16.00 WIB sampai 20.30 WIB yang mana saat itu berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1.100 Kg dan dijual mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Saudara NAL (DPO), dan Saudara Flores (DPO) dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dijual pada Peron terdekat agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa, Saudara NAL (DPO) dan Saudara Flores (DPO) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Dua Indah sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT. Gunung Sejahtera Dua Indah berdasarkan Berita Acara Kerugian tanggal 16 Juli 2025 adalah sebesar Rp. 3.362.179 (tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

==Atau==

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RIAN Bin SAPARUDIN bersama-sama dengan Saudara NAL (DPO), dan Saudara FLORES (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 33 Afdelling Fanta  PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (PT.GSDI), Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 02 atas nama pemegang hak PT. Gunung Sejahtera Dua Indah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Register 15.06.01.14.2.00002 tanggal 09 Juni 1997 menunjukan bahwa Blok 33 Afdelling Fanta  PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Dua Indah dan berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor izin Usaha Perkebunan (IUP) serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : EKBANG/525.26/174/VI/2004, tanggal 16 Juni 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, menyatakan bahwa memberikan izin usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan perkebunan atas nama PT. Gunung Sejahtera Dua;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara NAL (DPO) dan Saudara FLORES (DPO) berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana Saudara NAL (DPO) berboncengan dengan Saudara FLORES (DPO) alat panen berupa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah angkong, dan kranjang/bronjong sudah di tempatkan di kebun karet masyarakat yang berbatasan dengan Blok 33 Afdeling Fanta PT. GSDI, setelah sampai di kebun karet masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB dan mempersiapkan peralatan, serta mengamati situasi, sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa, Saudara NAL (DPO) dan Saudara FLORES (DPO) menyebarangi parit gajah dengan berjalan kaki dengan membawa dodos, angkong dan tojok, sedangkan 2 (dua) unit sepeda motor disimpan di kebun karet masyarakat, kemudian cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa RIAN; memuat buah sawit yang sudah di panen oleh flores ke dalam angkong kemudian di langsir ke pinggir parit gajah yaitu perbatasan antara kebun sawit PT. GSDI dengan kebun karet milik masyarakat Desa Sungai Bengkuang.
  2. Saudara NAL (DPO); menjatuhkan buah sawit yang sudah di langsir Sdr. RIAN ke dalam parit gajah.
  3. Orang Flores (DPO) yang tidak diketahui Namanya; melakukan panen buah sawit dari pokoknya dengan menggunakan alat Dodos.
  • Kemudian saat Saudara NAL (DPO) hendak memantau situasi, kegiatan tersebut diketahui oleh tim security dan Saudara NAL (DPO) melarikan diri, sedangkan Terdakwa dan Saudara FLORES (DPO) sedang menyusun buah kelapa sawit kedalam keranjang/bronjong guna diangkut dengan menggunakan sepeda motor, saat pengangkutan Terdakwa dihadang oleh Tim security dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri namun berhasil diamankan, sedangkan Saudara FLORES (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa, Saudara FLORES (DPO), dan, Saudara NAL (DPO) sebelumnya juga telah melakukan memungut sawit tanpa izin milik PT. Gunung Sejahtera Dua Indah yaitu pada Bulan juli 2025 berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1.100 Kg dan dijual mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Kedua, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira jam 16.00 WIB sampai 20.30 WIB yang mana saat itu berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1.100 Kg dan dijual mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Saudara NAL (DPO), dan Saudara Flores (DPO) dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dijual pada Peron terdekat agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Gunung Sejahtera Dua Indah, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa, Saudara NAL (DPO) dan Saudara Flores (DPO) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Dua Indah sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT. Gunung Sejahtera Dua Indah berdasarkan Berita Acara Kerugian tanggal 16 Juli 2025 adalah sebesar Rp. 3.362.179 (tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

-

Pangkalan Bun,  September 2025

    1. UMUM

 

 

 

                  •                                                                                                      NILNA KAMALIYA, S.H
    1. INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.

                                                                              Ajun Jaksa Madya NIP. 199811022022032007

Pihak Dipublikasikan Ya