Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
- DAKWAAN
- Berkas Perkara : PDM-13O.2.14/Enz.2/04/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Hapoltahan Nauli
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 29 Januari 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perum Griya Dara Indah Blok V Nomor B26, RT.10, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 15 Desember 2024 s/d 18 Desember 2024
Perp. Penangkapan : Tanggal 18 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024
- Penahanan
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 19 Februari 2025 s/d 20 Maret 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 19 April 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 17 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm., pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2024, bertempat di Indomaret Batu Belaman di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jatah untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm. bertemu dengan Sdr. SYALEND (DPO) yang mengatakan “kalau kakak mau kakak pakai sabu atau inex aja nanti aku yang belikan di ponti dan langsung ku kirim dari ponti” dan Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN menjawab “ oke bang nanti kutitip uang sebelum abang berangkat ke ponti”, kemudian Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN dan Sdr. SYALEND (DPO) bersepakat untuk bertemu kembali kemudian hari;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Indomaret Batu Belaman di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN bertemu dengan Sdr. SYALEND (DPO) untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang digunakan untuk pembayaran pembelian Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis Ekstasi serta Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mengatakan “aku mau sabu dan inex bang nanti dipaketnya tulis aja nomor hpku dan kasih atas nama penerimanya Ibu Cinta”;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 18.59 WIB Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp di alat komunikasi milik Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z Fold 5 dengan nomor kartu 085940752050 dari Sdr. SYALEND yang mengirimkan gambar resi dengan nama pengirim atas nama LENDRA dan penerima atas nama IBU CINTA sehingga Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN menunggu informasi selanjutnya terkait kedatangan barang pesanannya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi DWI HARYANTO Bin MISMAN HADI SUCIPTO dan Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO yang merupakan Anggota Kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan dari pihak PO. DAMRI jika terdapat paket dengan pengirima atas nama LENDRA yang terindikasi terhubung dalam peredaran gelap Narkotika antar Provinsi, sehingga Saksi DWI HARYANTO dan Saksi ARY SISWOYO melakukan pemantauan di PO. Bus Damri bertempat di Jalan Pasanah RT.23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mendapatkan telpon dari PO. Bus Damri jika barang pesanannya sudah tiba dan bisa dilakukan pengambilan di PO. Bus Damri, kemudian Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN berangkat ke PO. Bus Damri dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Honda Brio RS warna merah tua dengan nomor polisi AE 1839 EW. Selanjutnya saat Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mengambil paketan miliknya dengan menunjukkan resi yang sebelumnya sudah dikirim oleh Sdr. SYALEND (DPO), Saksi DWI HARYANTO dan Saksi ARY SISWOYO mendatangi Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN dengan disaksikan oleh Saksi MUCHSIN Bin HERMAN Alm. membuka paketan yang bertuliskan RAK KOSMETIK dengan kode resi DMR 1238500926 dan di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram atau berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram, 2 (dua) buah butir tablet Narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram atau berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 2 (dua) bungkus gula pasir dan 1 (satu) lembar tissue, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm. tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 170/ 10852/ XII/ 2024 tanggal 16 Desember 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisi ekstasi dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau berat bersih 0,74 gram (nol koma tujuh puluh empat) gram dan 4 (empat) buah plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi Shabu dengan berat kotor 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram, berat bungkus plastik 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0617, tanggal 19 Desember 2024 yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. bahwa 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,3089 gram a.n. Sdri. CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm yang telah dikirimkan oleh Penyidik Pembantu atas nama KHASRA WARDANA adalah Identifikasi Methamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labpratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor LAB. : 00043/NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlaber dan berlak segel berupa ½ (setengah) butir tablet warna merah muda dengan berat netto + 0,176 gram milik tersangka : Carlita Agnesia tambun Binti Arbis Tambun Alm. dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Nomor barang bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
00040/2025/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip MDMA
|
Adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimeetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------
=====ATAU====
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm., pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2024, bertempat di PO. Bus Damri di Jalan Pasanah RT.23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi DWI HARYANTO Bin MISMAN HADI SUCIPTO dan Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO yang merupakan Anggota Kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan dari pihak PO. DAMRI jika terdapat paket dengan pengirima atas nama LENDRA yang terindikasi terhubung dalam peredaran gelap Narkotika antar Provinsi, sehingga Saksi DWI HARYANTO dan Saksi ARY SISWOYO melakukan pemantauan di PO. Bus Damri bertempat di Jalan Pasanah RT.23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mendapatkan telpon dari PO. Bus Damri jika barang pesanannya sudah tiba dan bisa dilakukan pengambilan di PO. Bus Damri, kemudian Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN berangkat ke PO. Bus Damri dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Honda Brio RS warna merah tua dengan nomor polisi AE 1839 EW. Selanjutnya saat Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mengambil paketan miliknya dengan menunjukkan resi yang sebelumnya sudah dikirim oleh Sdr. SYALEND (DPO), Saksi DWI HARYANTO dan Saksi ARY SISWOYO mendatangi Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN dengan disaksikan oleh Saksi MUCHSIN Bin HERMAN Alm. membuka paketan yang bertuliskan RAK KOSMETIK dengan kode resi DMR 1238500926 dan di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram atau berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram, 2 (dua) buah butir tablet Narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram atau berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 2 (dua) bungkus gula pasir dan 1 (satu) lembar tissue, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa cara Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN dalam memperoleh Narkotika tersebut adalah berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm. bertemu dengan Sdr. SYALEND (DPO) yang mengatakan “kalau kakak mau kakak pakai sabu atau inex aja nanti aku yang belikan di ponti dan langsung ku kirim dari ponti” dan Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN menjawab “ oke bang nanti kutitip uang sebelum abang berangkat ke ponti”, kemudian Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN dan Sdr. SYALEND (DPO) bersepakat untuk bertemu kembali kemudian hari;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Indomaret Batu Belaman di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN bertemu dengan
Sdr. SYALEND (DPO) untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang digunakan untuk pembayaran pembelian Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis Ekstasi
serta Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mengatakan “aku mau sabu dan inex bang nanti dipaketnya tulis aja nomor hpku dan kasih atas nama penerimanya Ibu Cinta”;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 18.59 WIB Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp di alat komunikasi milik Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Z Fold 5 dengan nomor kartu 085940752050 dari Sdr. SYALEND yang mengirimkan gambar resi dengan nama pengirim atas nama LENDRA dan penerima atas nama IBU CINTA sehingga Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN menunggu informasi selanjutnya terkait kedatangan barang pesanannya;
- Bahwa Terdakwa CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm. tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 170/ 10852/ XII/ 2024 tanggal 16 Desember 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisi ekstasi dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau berat bersih 0,74 gram (nol koma tujuh puluh empat) gram dan 4 (empat) buah plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi Shabu dengan berat kotor 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram, berat bungkus plastik 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0617, tanggal 19 Desember 2024 yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. bahwa 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,3089 gram a.n. Sdri. CARLITA AGNESIA TAMBUN Binti ARBIS TAMBUN Alm yang telah dikirimkan oleh Penyidik Pembantu atas nama KHASRA WARDANA adalah Identifikasi Methamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labpratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor LAB. : 00043/NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlaber dan berlak segel berupa ½ (setengah) butir tablet warna merah muda dengan berat netto + 0,176 gram milik tersangka : Carlita Agnesia tambun Binti Arbis Tambun Alm. dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Nomor barang bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
00040/2025/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip MDMA
|
Adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimeetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
Pangkalan Bun,17 April 2025
-
- UMUM
ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
-
- JAKSA NIP. 1972101119931001
|