| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-74/O.2.14/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID
|
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
6201012604790001
Kumai (Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
46 Tahun / 26 April 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Abdul Hamid, RT. 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 September 2025 s/d Tanggal 26 September 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Tanggal 29 September 2025 s/d Tanggal 18 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 19 Oktober 2025 s/d Tanggal 27 Nopember 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Tanggal 28 November 2025 s/d 27 Desember 2025
|
|
|
:
|
Tanggal 08 Desember 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID, pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di sawitan daerah Sungai Tendang Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan berawal pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. TOHA (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang “mau beli shabu” kemudian Sdr. TOHA bilang “mau beli berapa?”, kemudian Terdakwa menjawab “30”, kemudian Sdr. TOHA bilang “ok, nanti tunggu aku hubungi lagi.” kemudian 30 menit kemudian Sdr. TOHA kembali menelpon Terdakwa dan bilang “ini bahannya ambil sekarang di sawitan daerah Sungai Tendang.” Kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Lokasi yang telah ditentukan dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. TOHA sendirian saja di jalan kebun sawit dan melakukan transaksi. Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 24.000.000 dan Sdr. TOHA memberikan Terdakwa tissue yang didalamnya terdapat shabu pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada Di Jalan Abdul Hamid, RT. 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya dirumah kemudian shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet.
- Bahwa Terdakwa beli dari Sdr. TOHA sebanyak 30 gram dengan harga Rp. 24.000.000 dan Terdakwa sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 24.000.000 dengan cash/tunai. Untuk penimbangan, Terdakwa ada melakukan penimbangan dan berat shabunya sesuai dengan pesanan Terdakwa yaitu 30 gram.
- Bahwa Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID menjual shabu kepada orang-orang yang mengaku orang Kotawaringin Lama dan Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID tidak tahu namanya. Shabu yang sudah berhasil dijual sekitar 25 gram dan Untuk 1 gramnya Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID jual sebesar Rp. 1.000.000 sehingga Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID memperoleh keuntungan Rp. 200.000 per gramnya.
- Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. TOHA awal mulanya ketika itu kami sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan kami saling berkenalan didalam penjara.
- Bahwa tujuan dan motifnya adalah untuk Terdakwa jual kembali sehingga mendapatkan keuntungan serta untuk konsumsi pribadi.
- Bahwa kronologis penangkapan terdakwa awalnya bermula Pada Hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Di Jalan Abdul Hamid, RT. 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba ada orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kerumah dan mengenalkan diri mereka dari pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga warga umum dan menemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan berupa 2 (Dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dan di kantong celana sebelah kiri bagian depan menemukan 1 (Satu) buah Handphone Realme dengan Nomor 082157401633. Kemudian di kamar depan menemukan di lemari plastik berupa 1 (Satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi 1 (Satu) buah dompet yang ketika dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) pak Plastik klip bening kosong,1 (Satu) buah Sendok dari sedotan dan 1 (Satu) buah timbangan Digital. Kemudian ditemukan juga di lantai Gudang rumah berupa 1 (Satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (Satu) buah korek api. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor satresnarkoba dan dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika Pada Hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib Di sebuah rumah Jalan Abdul Hamid, RT. 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga umum tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (Tiga) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,85 (Lima Koma Delapan Puluh Lima) gram atau berat bersih 5,10 (Lima koma sepuluh) gram tanpa ijin yang sah dari pemerintah.
- Bahwa tujuan dan motifnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa jual kembali narkotika jenis hsabu tersebut sehingga mendapatkan keuntungan serta untuk konsumsi pribadi.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0534, tanggal 30 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,34 gram atau berat bersih 0,20 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 126/10855/IX/2025 tanggal 23 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 5,85 gram atau berat bersih 5,1 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ADI MUSDANI Bin ABDUL MAJID, Pada Hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di sawitan daerah Sungai Tendang Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kronologis penangkapan terdakwa awalnya bermula Pada Hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Di Jalan Abdul Hamid, RT. 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba ada orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kerumah dan mengenalkan diri mereka dari pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga warga umum dan menemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan berupa 2 (Dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dan di kantong celana sebelah kiri bagian depan menemukan 1 (Satu) buah Handphone Realme dengan Nomor 082157401633. Kemudian di kamar depan menemukan di lemari plastik berupa 1 (Satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi 1 (Satu) buah dompet yang ketika dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) pak Plastik klip bening kosong,1 (Satu) buah Sendok dari sedotan dan 1 (Satu) buah timbangan Digital. Kemudian ditemukan juga di lantai Gudang rumah berupa 1 (Satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (Satu) buah korek api. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor satresnarkoba dan dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa pihak kepolisian setelah mengamankan Terdakwa dan melakukan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan menemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan berupa 2 (Dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dan di kantong celana sebelah kiri bagian depan menemukan 1 (Satu) buah Handphone Realme dengan Nomor 082157401633. Kemudian di kamar depan menemukan di lemari plastik berupa 1 (Satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi 1 (Satu) buah dompet yang ketika dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) pak Plastik klip bening kosong,1 (Satu) buah Sendok dari sedotan dan 1 (Satu) buah timbangan Digital. Kemudian ditemukan juga di lantai Gudang rumah berupa 1 (Satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (Satu) buah korek api.
- Bahwa tujuan dan motifnya adalah untuk Terdakwa jual kembali sehingga mendapatkan keuntungan serta untuk konsumsi pribadi.
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan berawal pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 skj. 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. TOHA (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang “mau beli shabu” kemudian Sdr. TOHA bilang “mau beli berapa?”, kemudian Terdakwa menjawab “30”, kemudian Sdr. TOHA bilang “ok, nanti tunggu aku hubungi lagi.” kemudian 30 menit kemudian Sdr. TOHA kembali menelpon Terdakwa dan bilang “ini bahannya ambil sekarang di sawitan daerah Sungai Tendang.” Kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Lokasi yang telah ditentukan dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. TOHA sendirian saja di jalan kebun sawit dan melakukan transaksi. Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 24.000.000 dan Sdr. TOHA memberikan Terdakwa tissue yang didalamnya terdapat shabu pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada Di Jalan Abdul Hamid, RT. 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya dirumah kemudian shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0454, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,36 gram atau berat bersih 0,16 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 48/10852/2025 tanggal 07 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu
diperoleh berat kotor 12,64 gram atau berat bersih 12,14 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa DEDDY SETIAWAN Bin EDY SUBYANTO.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pangkalan Bun, 08 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, S.H.
JAKSA PRATAMA Nip. 19840918 200912 1 001
|