Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Pbu 1.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2.BUDI MURWANTO, S.H.
ANDRE MUNANG Bin KUMBUY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE MUNANG Bin KUMBUY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-230/O.2.14/Eoh.2/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ANDRE MUNANG Bin KUMBUY

Tempat Lahir

:

Kendawangan (Kab. Ketapang)

Umur / Tgl Lahir

:

45 Tahun / 09 September 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pahlawan Rt.07 Kelurahan Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau sesuai KK Desa Sagumulya Rt.04 Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

--

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 28 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024

Penahanan

:

Rutan, Tanggal 29 Juni 2024 s/d Tanggal 18 Juli 2024

Oleh Penyidik

:

Rutan, Tanggal 19 Juli 2024 s/d Tanggal 27 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 12:15 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Makarti Jaya Rt.01 Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 07:00 WIB sampai dengan pukul 08:00 WIB merupakan jadwal Saksi AGUS TRIYONO untuk berangkat kerja ke bengkel didekat rumah dan Saksi APRILIA WULANDARI untuk berangkat mengajar, dimana keduanya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan meninggalkan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis scoopy dalam keadaan tidak dikunci stang dan kontak/kuncinya masih menempel di sepeda motor tersesebut tepat didepan rumah mereka yang tidak berpagar yang beralamat di Dusun Makarti Jaya Rt.01 Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 18:00 WIB ketika Saksi APRILIA WULANDARI pulang dari mengajar, melihat bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis scoopy tidak sudah tidak ada di rumah/di tempat sepeda motor tersebut terparkir, Saksi APRILIA WULANDARI langsung mendatangi Saksi AGUS TRIYONO yang sedang berada di bengkel dan mengatakan “apakah sepeda motor dibawa kerja ke bengkel sini atau ada teman yang pinjam?” kemudian dijawab oleh Saksi AGUS TRIYONO “tidak ada yang pinjam”, kemudian karena Saksi APRILIA WULANDARI dan Saksi AGUS TRIYONO kebingungan karena tidak mengetahui keberadaan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis scoopy milik mereka, keduanya memutuskan untuk pulang dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya dan didalam rekaman CCTV tersebut terlihat bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY telah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis scoopy yang sedang terparkir didepan rumah Saksi APRILIA WULANDARI dan Saksi AGUS TRIYONO dengan cara Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY berjalan kaki hendak mencari penginapan, namun saat melintas didepan rumah Saksi APRILIA WULANDARI dan Saksi AGUS TRIYONO, Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY melihat ada  1 (Satu) unit  kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy Nopol KH 3928 WI yang sedang terparkir dengan keadaan kunci kontak yang masih menancap, kemudian Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY langsung menghampiri sepeda motor tersebut, menyalakan/menstarter kendaraan tersebut dan melihat-lihat keadaan sekitar, setelah memastikan keadaan sepi dan tidak ada yang melihat, Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY langsung menaiki dan mengendarai 1 (Satu) unit  kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy Nopol KH 3928 WI untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY;
  • Bahwa akibat hilangnya 1 (Satu) unit  kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy Nopol KH 3928 WI milik Saksi APRILIA WULANDARI dan Saksi AGUS TRIYONO, Saksi AGUS TRIYONO melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kotawaringin Lama, dimana pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10:00 WIB, Saksi JOKO SARWONO selaku Anggota POLRI mengamankan Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY yang sedang duduk didepan Dealer Sepeda Motor yang beralamat di Pangkalan Muntai KM 04 Rt.06 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan membawa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya, kemudian Saksi JOKO SARWONO menelfon rekan polisi yang berada di Polsek Kotawaringin Lama untuk datang ke lokasi tersebut, selang sekitar 7 menit petugas/polisi piket Polsek Kotawaringin Lama datang dan langsung mengamankan Terdakwa untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY mengambil tanpa ijin 1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy Nopol KH 3928 WI milik Saksi APRILIA WULANDARI dan Saksi AGUS TRIYONO adalah untuk dijual lagi agar mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY tersebut mengakibatkan Saksi APRILIA WULANDARI dan Saksi AGUS TRIYONO sebagai pemilik kendaraan roda dua merk Honda jenis Scoopy Nopol KH 3928 WI, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa ANDRE MUNANG Bin KUMBUY sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun,  04 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960212 202012 2 021

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya