Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
327/Pid.Sus/2025/PN Pbu | 1.HERMAN PETA PERMADI, S.H. 2.MUHAMAD IMAN, S.H. |
ALSIUS NUDI anak dari YUSTINUS SIANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 327/Pid.Sus/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1343/O.2.20/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa ALSIUS NUDI anak dari YUSTINUS SIANG pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pondok di Sawitan Jalan Hauling dekat pertambangan Boksit Desa Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dikarenakan dalam perkara ini sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan yang di luar tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetap berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bermufakat” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.13 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Tebadak Rt.004 Rw.000 Kelurahan/Desa Air upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa dihubungi Saksi CECEF SUPRIADI melalui telepon aplikasi whatsapp untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyuruh Saksi CECEF SUPRIADI untuk datang langsung ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi CECEF SUPRIADI di cucian AHOK yang tidak jauh dari rumah terdakwa lalu terdakwa menerima uang dari Saksi CECEF SUPRIADI sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditranfer Saksi CECEF SUPRIADI ke rekening terdakwa dengan Nomor Rekening 813201001561535 atas nama ALSIUS NUDI kemudian setelah terdakwa menerima uang dari Saksi CECEF SUPRIADI tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB bertempat di di pondok di Sawitan Jalan Hauling dekat pertambangan Boksit Desa Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa bertemu dengan saudara YUNUS (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara YUNUS (DPO) lalu saudara YUNUS (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi Saksi CECEF SUPRIADI yang masih berada di cucian AHOK dan terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari saudara YUNUS (DPO) kepada Saksi CECEF SUPRIADI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Sukamara dengan Nomor: 011/11143/2025 tanggal 28 Juni 2025 terhadap hasil penimbangan barang bukti untuk perkara atas nama CECEF SUPRIADI anak dari UJANG JUMHANA diketahui berat bersih 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yaitu 1 gram. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0385, tanggal 03 Juli 2025 untuk perkara atas nama CECEF SUPRIADI anak dari UJANG JUMHANA disimpulan bahwa butiran / serbuk kristal warna putih yang telah disisihkan dalam 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm sebanyak 0,05 gram POSITIF mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61 berdasarkan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Ia Terdakwa ALSIUS NUDI anak dari YUSTINUS SIANG pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di pondok di Sawitan Jalan Hauling dekat pertambangan Boksit Desa Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dikarenakan dalam perkara ini sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan yang di luar tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan“ Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetap berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bermufakat” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.13 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Air Tebadak Rt.004 Rw.000 Kelurahan/Desa Air upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa dihubungi Saksi CECEF SUPRIADI melalui telepon aplikasi whatsapp untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyuruh Saksi CECEF SUPRIADI untuk datang langsung ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi CECEF SUPRIADI di cucian AHOK yang tidak jauh dari rumah terdakwa lalu terdakwa menerima uang dari Saksi CECEF SUPRIADI sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditranfer Saksi CECEF SUPRIADI ke rekening terdakwa dengan Nomor Rekening 813201001561535 atas nama ALSIUS NUDI kemudian setelah terdakwa menerima uang dari Saksi CECEF SUPRIADI tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB bertempat di di pondok di Sawitan Jalan Hauling dekat pertambangan Boksit Desa Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa bertemu dengan saudara YUNUS (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara YUNUS (DPO) lalu saudara YUNUS (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi Saksi CECEF SUPRIADI yang masih berada di cucian AHOK dan terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari saudara YUNUS (DPO) kepada Saksi CECEF SUPRIADI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian UPC Sukamara dengan Nomor: 011/11143/2025 tanggal 28 Juni 2025 terhadap hasil penimbangan barang bukti untuk perkara atas nama CECEF SUPRIADI anak dari UJANG JUMHANA diketahui berat bersih 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yaitu 1 gram. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0385, tanggal 03 Juli 2025 untuk perkara atas nama CECEF SUPRIADI anak dari UJANG JUMHANA disimpulan bahwa butiran / serbuk kristal warna putih yang telah disisihkan dalam 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm sebanyak 0,05 gram POSITIF mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61 berdasarkan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |