Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.YULIATI,S.H., M.H.
2.AGUSTIN HEMATANG, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 38 /O.2.14/ Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI,S.H., M.H.
2AGUSTIN HEMATANG, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo kejaksaan

                           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                   KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

           Jalan. Sutan Syahrir Kel. Sidorejo Kec Arut Selatan Kab Kotawaringin Barat Prov Kalimantan Tengah.

        

         “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

    Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                   

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-77/O.2.14/Enz.2/12/2025

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO.

Tempat lahir

:

Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah).

Umur/Tanggal lahir

:

37 tahun/ 30 Desember 1988.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Prakusuma Yudha No. 59 Rt. 015 / Rw. 006, Kelurahan Mmendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (alamat sesuai KTP) dan Jalan Abdul Ancis No.21 Rt. 021 / Rw. 007 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (alamat sekarang).

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Mekanik).

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (tamat).

 

B.   PENAHANAN :

  • Penyidik

 :

Tanggal 07 September 2025 s/d Tanggal 26 September 2025 di Rutan Polres Kobar

  • Perpanjangan PU

 :

Tanggal 27 September 2025 s/d Tanggal 05 Nopember 2025 di Rutan Polres Kobar

  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1

:

Tanggal 06 Nopember 2025 s/d Tanggal 05 Desember 2025 di Rutan Polres Kobar

  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2

:

Tanggal 06 Desember 2025 s/d Tanggal 04 Januari 2026 di Rutan Polres Kobar

  • Penuntut Umum

:

Tanggal 11 Desember 2025 s/d Tanggal 30 Desember 2025 di Rutan pangkalan Bun

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Tanggal 31 Desember 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

C.   DAKWAAN

Kesatu:

------- Bahwa terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 00.05 Wib, pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Ancis No.21 Rt. 021 / Rw. 007 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP),Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,berupa: 14 (empat belas)  paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram disita dari saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 14.20 WIB bertempat di Jalan Nanjan Rt.002/Rw. 000, Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah terkait dengan kepemilikannya terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram, serta atas keterangan saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut, dengan cara membeli dari terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO.
  • Bahwa ia terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 00.05 Wib, ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Abdul Ancis No.21 Rt. 021 / Rw. 007 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kab, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas BNNP Kalteng dan BNNK Kobar, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 4 (empat) buah timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam di atap plafon gudang rumah, lalu 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah Hand phone merk VIVO V29 warna biru tosca dengan nomor SIM card dan WhatsApp (0895-1020-6829) serta nomor Imei (1) 866486069990137 dan Imei (2) 866486069990129 didalam kamar tidur terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO, kemudian 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda jenis Vario warna merah hitam (warna sekarang biru dongker) dengan nomor polisi H 6944 AJ yang terpakir didapur, lalu semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNK KoBar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO menjual narkotika jenis shabu kepada saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama seberat 5 (lima) gram, yang kedua seberat 5 (lima) gram, demikian pula pada pembelian yang ketiga dan yang ke-empat, cara terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO menjual narkotika jenis Shabu kepada saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah memesan via telephone genggam terlebih dahulu, kemudian  terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO langsung mengantarkan sendiri ke rumah saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berada di jalan Rambai I, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO membeli narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. SAPE`I (DPO) dengan cara menghubungi via WhatsApp, dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta) rupiah untuk 1 (satu) kantong, atau berat bersihnya 5 (lima) gram, kemudian dijual lagi kepada saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah, sehingga saudara DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO mendapatkan keuntungan sejumlah, Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah untuk pembelian per 1 (satu) kantong Narkotika jenis Shabu, metode pembayaran saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO selalu secara Tunai.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia “Pusat Laboratorium Narkotika” nomor: PL53GI/IX/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 16 September 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. Dari hasil pemeriksaan Sample:
  • Kode Sample                        : A1
  • Jenis Sample                        : Kristal
  • Metode Pemariksaan: LU-IKR 04 A (color test)

                                       LU-IKR 04b !a (GC-MS)

  • Disita dari                  : SANTOSO Bin KANTIO.

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sebelum dilakukan penyisihan terhadap 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga tiga) gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 116/60511.00/2025 tertanggal 4 September 2025 dari PT. PEGADAIAN (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya melakukan penimbangan barang bukti, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  1. Setelah disisihkan;
  1. Untuk kepentingan pengujian BPOM, berat bersih: 0.24 gram;
  2. Untuk kepentingan pengujian Pengadilan, berat bersih: 4.09 gram;.

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 3 (tiga) bagian yang kemudian dimatrys/ disegel berbahan aluminium milik P.T. PEGADAIAN. Sesuai surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah No. B/25/IX/Ka/Pb/2025/BNNP tanggal 4 September 2025 bahwa pemilik barang tersebut adalah SANTOSO Bin KANTIO.

  • Bahwa barang bukti berupa  1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi H 6944 AJ, 4 (empat) unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 warna biru tosca dengan SIM (1) dan Whatsapp nomor +62 895-1020-6829, serta IMEI (1) 866486069990137 dan IMEI (2) 866486069990129, dan 1 (satu) pack plastik klip adalah benar sepenuhnya milik terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG.

 

  • Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan dalam rangka menjalani terapi medis atas diri terdakwa dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika. -----------------------------------------------

Atau

Kedua:

------- Bahwa terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 00.05 Wib, pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abdul Ancis No.21 Rt. 021 / Rw. 007 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP),Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa: 14 (empat belas)  paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 14.20 WIB bertempat di Jalan Nanjan Rt.002/Rw. 000, Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah terkait dengan kepemilikannya terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram, serta atas keterangan saksi SANTOSO Bin KANTIO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut, dengan cara membeli dari terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO.
  • Bahwa ia terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG  bin SUDIBYO, pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 00.05 Wib, ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Abdul Ancis No.21 Rt. 021 / Rw. 007 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kab, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas BNNP Kalteng dan BNNK Kobar, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 4 (empat) buah timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam di atap plafon gudang rumah, lalu 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah Hand phone merk VIVO V29 warna biru tosca dengan nomor SIM card dan WhatsApp (0895-1020-6829) serta nomor Imei (1) 866486069990137 dan Imei (2) 866486069990129 didalam kamar tidur terdakwa DEDY RIANTO als SOTENG bin SUDIBYO, kemudian 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda jenis Vario warna merah hitam (warna sekarang biru dongker) dengan nomor polisi H 6944 AJ yang terpakir didapur, lalu semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNK KoBar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia “Pusat Laboratorium Narkotika” nomor: PL53GI/IX/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 16 September 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. Dari hasil pemeriksaan Sample:
  • Kode Sample                      : A1
  • Jenis Sample                     : Kristal
  • Metode Pemariksaan        : LU-IKR 04 A (color test)

                                                LU-IKR 04b !a (GC-MS)

  • Disita dari                            : SANTOSO Bin KANTIO.

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sebelum dilakukan penyisihan terhadap 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga tiga) gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor: 116/60511.00/2025 tertanggal 4 September 2025 dari PT. PEGADAIAN (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya melakukan penimbangan barang bukti, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  1. Setelah disisihkan;
  1. Untuk kepentingan pengujian BPOM, berat bersih: 0.24 gram;
  2. Untuk kepentingan pengujian Pengadilan, berat bersih: 4.09 gram;.

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 3 (tiga) bagian yang kemudian dimatrys/ disegel berbahan aluminium milik P.T. PEGADAIAN. Sesuai surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah No. B/25/IX/Ka/Pb/2025/BNNP tanggal 4 September 2025 bahwa pemilik barang tersebut adalah SANTOSO Bin KANTIO.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika. -----------------------------------

Pangkalan Bun, 20 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

BUDI MURWANTO, SH

Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya