| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-19/O.2.14/Eku.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MARDIANSYAH Bin ARBAIN U
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotawaringin (Kabupaten Kotawaringin Barat)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 01 Juli 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Belitung Laut RT. 001, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 6
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Februari 2026 s/d Tanggal 07 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 25 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 07 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 15 Maret 2026
|
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Bin ARBAIN U, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Das Arut Seberang Gajah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya menyiapkan peralatan alat setrum untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum, setelah itu sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu klotok mesin dengan menempuh sekitar kurang lebih 2 jam perjalanan. Sesampainya di lokasi penangkapan ikan yang berada di Das Arut Sei Selangkon, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02.00 dini hari, Terdakwa menyiapkan peralatan alat setrum yang sebelumnya sudah dibawa untuk melakukan penyetruman ikan di Das Arut Sei Selangkon, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa mulai melakukan penyetruman ikan di pinggir Sungai sambil melarut / berjalan dengan klotok kearah hilir Das Arut Seberang Gajah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa penyetruman ikan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pertama kabel inverter disambungkan dengan 1 (satu) buah aki dimana kabel yang berwarna merah disambungkan ke tanda positif dan kabel yang berwarna hitam disambungkan ke tanda negative / min, setelah tersambung antara inverter dan 1 (satu) buah aki, kemudian stick strum disambungkan ke inverter ke tanda yang berwarna hitam dan stick serok (kalao) disambungkan ke inverter yang berwarna merah. Setelah seluruhnya tersambung dengan baik, selanjutnya Terdakwa memasukkan stick setrum dan stick serok (kalao) ke dalam air secara bersamaan, lalu Terdakwa menekan tombol on/off yang ada pada tangkai stick setrum, sehingga apabila terdapat ikan di dalam air, ikan tersebut akan timbul dan pingsan. Selanjutnya oleh Terdakwa, ikan tersebut diambil menggunakan stick serok (kalao) dan dimasukkan kedalam perahu kelotok. Adapun penangkapan ikan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan alat setrum dilakukan selama kurang lebih 3 jam yang mana Terdakwa mendapatkan banyak ikan dengan berbagai jenis dan ukuran yang disimpan di klotok milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memutuskan untuk Kembali pulang, sementara peralatan setrum ikan tersebut dimasukkan ke dalam perahu klotok. Lalu di perjalanan pulang yaitu di sekitaran Das Arut Seberang Gajah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yaitu pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 05.50 WIB, Terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian Polairud. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi M ROCHIM Bin WARAS dan Saksi ANGGA CHOKRO dan semua barang bukti beserta perahu kelotok dibawa ke Kantor Polairud Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum tersebut menggunakan alat bantu yang digunakan, dimana alat bantu tersebut adalah 1 (satu) buah stick strum, 1 (satu) buah stick serok, 1 (satu) buah inventer, 1 (satu) buah aki yuasa pafecta, 2 (dua) buah senter kepala dan 1 (satu) buah perahu kelotok, yang semua peralatan tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan sarana transportasi berupa 1 (satu) buah perahu kelotok warna hijau corak warna kuning dan warna hitam. Bermesin Alkon Merk Yamaha MZ200, warna biru, yang digunakan Terdakwa untuk dapat menuju lokasi penyetruman;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan alat strum untuk menangkap ikan tersebut untuk memudahkan Terdakwa menangkap dan memperoleh ikan dan dapat memaksimalkan hasil tangkapan ikan.
- Bahwa berdasarkan berita acara penyitaan barang bukti berupa ikan-ikan yang telah didapatkan oleh Terdakwa antara lain 67 (enam puluh tujuh) ekor ikan jenis lais, 10 (sepuluh) ekor ikan jenis baung, 9 (Sembilan) ekor ikan jenis parau, 2 (dua) ekor ikan jenis Kihung, 1 (satu) ekor ikan jenis runtu, 6 (enam) ekor ikan jenis kerandang, 4 (empat) ekor ikan jenis gabus, 15 (lima belas) ekor ikan jenis kapar, 86 (delapan puluh enam) ekor ikan jenis tembakang, 6 (enam) ekor udang , dimana ikan-ikan tersebut semua Terdakwa dapatkan atau peroleh dengan cara menyetrum.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli TUKIMIN Bin MARGOREJO UTOMO, komponen yang diperlukan guna dapat merakit seperangkat alat strum ikan adalah Accu (baterai) dimana digunakan sebagai sumber daya listrik, Saklar sebagai ON/OFF penghubung atau pemutus Accu (baterai), inverter sebagai penarik tegangan tinggi sedangkan stick dan jaring atau kalao sebagai out - put setrum yang akan dihasilkan. Adapun 1 (satu) buah stick strum terbuat dari bahan viber yang dililiti kabel kecil, 1 (satu) buah stick serok terbuat dari bambu bulat yang terpasang dengan kabel Listrik, 1 (satu) buah inverter dan 1 (satu) buah aki merk Yuasa Pafecta 12 V 100Ah, dimana barang barang tersebut dapat dinamakan alat strum ikan akan tetapi dengan catatan bahwa barang barang tersebut terlebih dahulu dirangkai atau dirakit sehingga dalam penggunaanya menjadi satu kesatuan dan akan berpungsi dengan baik. Prinsip atau cara kerja alat setrum dengan menggunakan Accu (baterai) tersebut adalah dengan menaikkan daya atau tegangan (voltage) yang dihasilkan oleh inverter (penaik tegangan), dan adapun cara kerja strum Accu (baterai) tersebut adalah apabila saklar di on kan maka arus listrik dari Accu (baterai) akan mengalir ke inverter kemudian dialirkan ke stick yang sudah dililiti kabel dan stick serok yang juga dipasang kabel secara bersama sama maka ikan yang berada di antara kedua stick tersebut akan mengalami trauma strum. Apabila 1 (satu) buah stick strum terbuat dari bahan viber yang dililiti kabel kecil, 1 (satu) buah stick serok terbuat dari bambu bulat yang terpasang dengan kabel Listrik, 1 (satu) buah inverter dan 1 (satu) buah aki merk Yuasa Pafecta 12 V 100Ah, dirangkai menjadi satu kesatuan dan berpungsi dengan baik, dimana untuk mengukur daya listriknya ada metode yang digunakan, dimana metode perhitungan yaitu apabila pemasangan Accu (baterai) yang digunakan dengan 1 baterai dengan kekuatan 12V – 100 Ah dan didukung dengan 1 (satu) buah inverter maka kekuatan daya Listrik yang dihasilkan dari alat tersebut adalah 12V X 100 X 0,8 = 960 (Sembilan ratus enam puluh) watt, sedangkan output yang ada di kedua buah stick strum adalah sekitar 300-500 volt, Dimana jarak efektif yang dapat dihasilkan dengan daya 960 (Sembilan ratus enam puluh) watt tersebut dapat melumpuhkan ikan di dalam air adalah jarak radius 1,5 (satu koma lima) meter sampai dengan jarak 3 (tiga) meter;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli MANIS SUHARJO S.ST.PI, M.Si Bin SULTONI, lokasi DAS Arut Seberang Gajah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidaknya di sepanjang Das Arut yang masuk wilayah pemerintahan kabupaten Kotawaringin Barat yang dijadikan oleh Terdakwa sebagai tempat untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat strum adalah termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD) dan termasuk juga dalam pembagian zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD) 435 yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa dan atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian barat, bagian selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut dan Pulau Sebuku. Alat Penangkap Ikan (API) berupa seperangkat alat strum berupa AKI yang digunakan Terdakwa sangatlah tidak selektif yang berakibat pada terputusnya rantai makanan ikan/udang diperairan sehingga dapat membahayakan dan atau merusak sumber daya ikan sebagaimana dimaksud Pasal 84 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana pengaruh alat penangkap ikan strum dapat menyebabkan jenis ikan kecil mengalami rudiver (pertumbuhan tidak sempurna), makanan alami ikan-ikan seperti fitoplankton/zooplankton mati/hancur, pada ikan dewasa menyebabkan perkembangan goand terganggu, dimana Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah telah melarang penggunaan API tersebut sebagaimana Pasal 14 huruf e Perda Kobar No 4 tahun 2009 tentang penangkapan ikan, dan alat penangkap ikan jenis strum Accu maupun strum listrik hanya boleh digunakan untuk kepentingan akademisi/ilmu pengetahuan, perairan buatan yang terkontrol/kolam ikan yang tidak bisa diganti/kering air dan membasmi ikan hama/predator di kolam terkontrol dengan seijin DKP setempat. Adapun pihak yang dirugikan atas perbuatan Terdakwa tersebut adalah dalam hal ini negara, pemerintah daerah serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya dan terdapat aturan yang mengatur larangan atas perbuatan Terdakwa yaitu termasuk perkara pidana Ilegal Fishing yaitu dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menangkap ikan dengan cara menyetrum tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa mengetahui apabila menangkap ikan menggunakan alat setrum ikan tersebut tidak baik bagi lingkungan dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan serta mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh Pemerintah.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang – undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------
|
|
Pangkalan Bun, 06 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|
|