| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-03/O.2.14/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDI Bin YANTO
|
|
No Identitas Lahir
|
:
|
6201020503980002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 05 Maret 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN
|
|
No Identitas Lahir
|
:
|
6201020511900002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
35 Tahun / 05 Nopember 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Malijo, Rt. 09, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Mekanik
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN
- Penanngkapan
|
:
|
Tanggal 10 September 2025
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak sejak tanggal tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak, sejak tanggal 06 Oktober 2025 s/d tanggal 14 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak sejak tanggal 15 November 2025 s/d tanggal 14 Desember 2025
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 13 Januari 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa I ANDI Bin YANTO dan terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURDIN, pada hari rabu tanggal 10 September 2025 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa II yang beralamat di Jalan Malijo, Rt. 09, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 10 September 2025 11.30 Wib sekitar pada saat terdakwa II HAFIZ berada dirumah yang beralamat di Jalan Malijo, Rt. 09, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tiba – tiba datang terdakwa I ANDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam meminta tolong kepada terdakwa II HAFIZ karena terdakwa I ANDI hendak menggadaikan sepeda motornya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana terdakwa II HAFIZ menayakan kepada terdakwa I ANDI motor tersebut milik siapa yang mana terdakwa I ANDI menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut milik sdri. NUNUNG (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) setelah mendengar penjelasan tersebut dari terdakwa I ANDI kemudian terdakwa II HAFIZ menelpon teman atas nama RUDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan menjelaskan bahwa ada teman terdakwa II HAFIZ yang hendak menggadaikan sepeda motor honda beat warna hitam dengan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana pada saat itu sdr. RUDI tertarik dan hendak kerumah terdakwa II HAFIZ kemudian sekitar jam 12.00 Wib datang sdr. RUDI datang kerumah terdakwa II HAFIZ lalu sempat ngobrol dengan terdakwa I ANDI mengenai masalah menggadaikan motor tidak lama kemudian sdr. RUDI dan terdakwa I ANDI meninggakan rumah terdakwa II HAFIZ dan saudara RUDI menjelaskan hendak kerumah temannya untuk menawarkan motor gadaian yang dibawa oleh terdakwa I ANDI yang mana kedua orang tersebut dengan menggunakan sepeda motor masing – masing sekitar jam 13.00 Wib datang kembali sdr. RUDI dan terdakwa I ANDI kerumah terdakwa II HAFIZ yang mana terdakwa I ANDI sudah membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 1,50 gram merupakan hasil dari menggadaikan sepeda motor Honda Beat kemudian terdakwa I ANDI mengajak terdakwa II HAFIZ dan sdr. RUDI untuk menggunakan sabu tersebut yang mana masing – masing memperoleh 2 (dua) kali isapan setelah selesai menggunakan sabu terdakwa I ANDI meminta tolong kepada terdakwa II HAFIZ barang berupa 1,50 gram untuk di jadikan 8 (delapan) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) paket dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setelah terdakwa II HAFIZ memaket sabu tersebut masih tersisa 1 (satu) paket dan terdakwa II HAFIZ disuruh ambil sedikit sebagai upah terdakwa II HAFIZ menimbang dan sisanya seluruhnya oleh terdakwa II HAFIZ narkotika jenis shabu tersebut di serahkan kepada terdakwa I ANDI dengan total jumlah paketan sebanyak 11 (sebelas) plastik klip yang mana pada saat itu saudara RUDI mengantarkan terdakwa I ANDI yang mana terdakwa II HAFIZ tidak mengetahui diantarkan kemana yang mana pada saat itu terdakwa II HAFIZ dirumah saja tidur.
- Bahwa yang menyuruh terdakwa I ANDI untuk membagi sabu tersebut menjadi paketan disuruh oleh sdri. NUNUNG yang mana 1,5 gram tersebut agar dipecah menjadi beberapa paket untuk dijual pas dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana terdakwa I ANDI berinisiatif menjadikan 8 paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sianya akan diserahkan kepada sdri. NUNUNG.
- Bahwa benar terdakwa I ANDI menyuruh terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN untuk menimbangkan sabu milik sdri. NUNUNG yang mana terdakwa I ANDI tidak mengerti tetapi terdakwa I ANDI ada menjelaskan kepada terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN untuk ditimbangkan 8 paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sisanya juga dipaketkan yang mana akan terdakwa I ANDI serahkan kepada sdri. NUNUNG yang mana terdakwa I ANDI tidak mengetahui berat dari masing – masing paketan tersebut.
- Bahwa total paketan yang terdakwa I ANDI terima dari terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN karena terdakwa I ANDI meminta tolong kepada terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN untuk ditimbangkan sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa ada memberi upah sabu kepada terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN namun terdakwa I ANDI tidak tau persis banyaknya.
- Bahwa benar barang berupa 9 (sembilan) paket plastic klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram dan 1 (Satu) Kaleng rokok merk Dji Sam Soe Adalah barang yang ditemukan oleh Kepolisian sewaktu mengamankan terdakwa I ANDI untuk 9 (sembilan) paket plastic klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram Adalah milik sdri. NUNUNG yang dititipkan kepada terdakwa I ANDI.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0502, tanggal 17 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa I ANDI Bin YANTO dan terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURDIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,16 gram atau berat bersih 0,04 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 070/10852/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa I ANDI Bin YANTO.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 071/10852/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 0,38 gram atau berat bersih 0,14 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURDIN.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 610 ayat (1) Huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa I ANDI Bin YANTO dan terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURDIN, Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan Arut Gang. Bengkirai Tuha, RT. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan di sebuah rumah beralamat Jalan Malijo, Rt. 09, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili “Percobaan atau melakukan permufakatan jahat tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 21.00 wib pihak Kepolsian menerima informasi yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa disebuah rumah beralamat di Jalan Arut Gang. Bengkirai Tuha, RT. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu setelah pihak Kepolsian menerima informasi tersebut kemudian pihak Kepolisian memberitahukan informasi yang diterima tersebut ke Polres Kobar selanjutnya anggota Satres Narkoba lainya kumpul dikantor kemudian koordinasi untuk menanggapi laporan tersebut selanjutnya sekitar jam 21.30 anggota Satres Narkoba lainnya menuju Jalan Arut Gang. Bengkirai Tuha, RT. 26, Kelurahan Baru untuk melakukan pemantauan guna memastikan target yang di informasikan berada dirumah tersebut dan sekitar jam 22.30 Wib Anggota Satres Narkoba Lainya memasuki rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki didalam kamar setelah ditanya mengaku bernama ANDI Bin YANTO yang mana saat ditangkap dipanggil ketua RT setempat setelah ketua RT setempat dating dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan sesuatu yang dicurigai dilanjutkan dengan penggeledahan kamar ditemukan barang berupa 1 (Satu) Kaleng rokok merk Dji Sam Soe didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram yang mana pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa I ANDI Bin YANTO bahwa memperoleh sabu tersebut dari temannya terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN dan ditindak lanjuti sekitar jam 23.30 Wib terdakwa I ANDI Bin YANTO memberitahukan rumahnya terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN beralamat di Jalan Malijo, Rt. 09, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sesampainya dirumah terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN, terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN hendak melarikan diri namun sempat diamankan oleh anggota Kepolisian dibelakang rumahnya selanjutnya pihak Kepolisian memanggil kembali ketua RT setempat dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN menemukan 1 (satu) paket sabu didalam lipatan sarung dilanjutkan pihak melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak warna bening yang dibawa oleh terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN ditemukan kembali barang berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram atau berat bersih 0,14 gram, uang sejumlah Rp. 150.000 (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone realme dengan nomor 0856 96646628 dan 08151633332 selain itu didalam kotak tersebut terdapat pihak Kepolisian menemukan dibelakang rumah berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya terdapat 4 (Empat) buah sendok dari sedotan dan 2 (Dua) buah sendok dari kertas dilanjutkan dengan penggeledahan rumah ditemukan dilantai 1 (Satu) buah Pipet Kaca didalamnya terdapat sisa diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah tutup botol terdapat 2 (dua) buah sedotan dilanjutkan dengan penggeledahan dapur ditemukan barang berupa 5 (lima) pak palstik klip selanjutnya terdakwa I ANDI Bin YANTO dan terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN beserta dengan barang bukti – masing dibawa ke kantor Satres Narkoba polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pemilik dari barang berupa 1 (Satu) Kaleng rokok merk Dji Sam Soe didalamnya 9 (sembilan) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram Adalah milik saudari NUNUNG (DPO/ daftar pencaharian orang) yang rencananya terdakwa I ANDI Bin YANTO jual kembali sedangkan untuk terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN mengakui semua barang yang diamankan oleh pihak Kepolisian yang ada padanya Adalah milik terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN untuk uang Rp. 150.000,- (seratus Lima puluh ribu rupiah) Adalah uang pribadi terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN, untuk 2 (dua) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram atau berat bersih 0,14 gram rencanya akan digunakan, untuk 1 (Satu) unit Handphone realme dengan nomor 0856 96646628 dan 08151633332 digunakan untuk sarana komunikasi,1 (Satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) buah sendok dari sedotan, dan 2 (Dua) buah sendok dari kertas digunakan untuk menuang sabu sedangkan untuk 1 (Satu) buah Pipet Kaca, 1 (Satu) buah tutup botol Adalah sarana yang digunakan dalam mengonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa kepemilikan masing – masing narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa I ANDI Bin YANTO dan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN ada kaitanya yang mana terdakwa I ANDI Bin YANTO atas barang berupa 9 (sembilan) paket plastic klip dengan berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram diperoleh dengan cara membeli kepada temannya terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN atas imbalan tersebut terdakwa I ANDI Bin YANTO ada memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURBIDIN.
- Bahwa benar 9 (sembilan) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram Adalah milik sdri. NUNUNG yang mana terdakwa I ANDI Bin YANTO hanya disuruh oleh sdri. NUNUNG mulai dari pembelian sampai dengan disuruh/diperintahkan oleh sdri. NUNUNG untuk dijual kembali sampai dengan diamankanya terdakwa I ANDI Bin YANTO.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0502, tanggal 17 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari terdakwa I ANDI Bin YANTO dan terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURDIN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,16 gram atau berat bersih 0,04 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 070/10852/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 2,17 gram atau berat bersih 1,01 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa I ANDI Bin YANTO.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 071/10852/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 0,38 gram atau berat bersih 0,14 gram yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa II HAFIZ NOOR Bin NURDIN.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
|
Pangkalan Bun, 21 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
BUDI MURWANTO, SH
JAKSA PRATAMA/ 19840918 200912 1 001
|
|